- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 16425
Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan 81 sanksi atas pelanggaran isi siaran yang dilakukan televisi dan radio sepanjang tahun 2019. Ke-81 sanksi itu terdiri atas 72 teguran tertulis, 6 teguran tertulis kedua dan 3 penghentian sementara. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti mengatakan, sanksi didapat dari hasil pemantauan langsung KPI Pusat terhadap 16 televisi berjaringan, 25 radio berjaringan dan 15 lembaga penyiaran berlangganan. Hal ini disampaikannya di kantor KPI Pusat, usai pelaksanaan kegiatan Refleksi Akhir Tahun KPI 2019, (11/12).
Disampaikan pula oleh Santi, dari 81 sanksi ini, pelanggaran terbanyak dari program jurnalistik sebanyak 24 sanksi, diikuti oleh program iklan, program talkshow dan program variety show yang masing-masing mendapat 10 sanksi. Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio, didominasi oleh pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja, penggolongan program siaran dan penghormatan atas hak privasi.
Santi juga menyampaikan, bahwa sepanjang Januari hingga November 2019, KPI telah menerima 4.166 aduan dari masyarakat. Aduan ini diterima KPI melalui berbagai platform, yakni email instagram, twitter, facebook, surat masuk/ tatap muka dan SMS/ whatsapp. “Aduan yang masuk ke KPI, paling banyak soal klasifikasi program, kekerasan dan hak privasi. Sedangkan untuk program yang paling banyak diadukan adalah variety show, sinetron seri dan talkshow”, ujarnya.
Dalam menindaklanjuti aduan masyarakat ini, KPI selalu melakukan verifikasi tayangan yang diadukan lewat data pemantauan langsung yang dimiliki KPI. “Tidak semua aduan terbukti melanggar, ada juga aduan yang tidak bisa ditindaklanjuti misalnya karena data yang tidak lengkap seperti identitas dan alat bukti yang tidak cukup atau memang bukan merupakan pelanggaran terhadap regulasi siaran”, ungkap Santi.
Santi juga menyadari bahwa jumlah sanksi yang dikeluarkan KPI tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Dirinya berharap, lembaga penyiaran dapat memperhatikan betul kepentingan anak dan remaja dalam setiap konten siaran, baik itu pada program jurnalistik, variety show, talkshow atau iklan sekali pun. “Setiap bulan KPI selalu menyelenggarakan Sekolah P3SPS,”tutur Santi. Sebaiknya lembaga penyiaran memanfaatkan betul Sekolah P3SPS ini untuk memahami perspektif perlindungan kepentingan anak dan remaja yang menjadi semangat dari P3SPS KPI 2012.
Ke depan, untuk Sekolah P3SPS ini, KPI akan memperluas jangkauannya hingga dapat diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas siaran, dengan memahami tata cara melaporkan konten-konten siaran yang bermasalah ke KPI.