Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan 81 sanksi atas pelanggaran isi siaran yang dilakukan televisi dan radio sepanjang tahun 2019. Ke-81 sanksi itu terdiri atas 72 teguran tertulis, 6 teguran tertulis kedua dan 3 penghentian sementara. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti mengatakan, sanksi didapat dari hasil pemantauan langsung KPI Pusat terhadap 16 televisi berjaringan, 25 radio berjaringan dan 15 lembaga penyiaran berlangganan. Hal ini disampaikannya di kantor KPI Pusat, usai pelaksanaan kegiatan Refleksi Akhir Tahun KPI 2019, (11/12).

Disampaikan pula oleh Santi, dari 81 sanksi ini, pelanggaran terbanyak dari program jurnalistik sebanyak 24 sanksi, diikuti oleh program iklan, program talkshow dan program variety show yang masing-masing mendapat 10 sanksi. Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio, didominasi oleh pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja, penggolongan program siaran dan penghormatan atas hak privasi. 

Santi juga menyampaikan, bahwa sepanjang Januari hingga November 2019, KPI telah menerima 4.166 aduan dari masyarakat. Aduan ini diterima KPI melalui berbagai platform, yakni email instagram, twitter, facebook, surat masuk/ tatap muka dan SMS/ whatsapp. “Aduan yang masuk ke KPI, paling banyak soal klasifikasi program, kekerasan dan hak privasi. Sedangkan untuk program yang paling banyak diadukan adalah variety show, sinetron seri dan talkshow”, ujarnya. 

Dalam menindaklanjuti aduan masyarakat ini, KPI selalu melakukan verifikasi tayangan yang diadukan lewat data pemantauan langsung yang dimiliki KPI. “Tidak semua aduan terbukti melanggar, ada juga aduan yang tidak bisa ditindaklanjuti misalnya karena data yang tidak lengkap seperti identitas dan alat bukti yang tidak cukup atau memang bukan merupakan pelanggaran terhadap regulasi siaran”, ungkap Santi.

Santi juga menyadari bahwa jumlah sanksi yang dikeluarkan KPI tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Dirinya berharap, lembaga penyiaran dapat memperhatikan betul kepentingan anak dan remaja dalam setiap konten siaran, baik itu pada program jurnalistik, variety show, talkshow atau iklan sekali pun. “Setiap bulan KPI selalu menyelenggarakan Sekolah P3SPS,”tutur Santi. Sebaiknya lembaga penyiaran memanfaatkan betul Sekolah P3SPS ini untuk memahami perspektif perlindungan kepentingan anak dan remaja yang menjadi semangat dari P3SPS KPI 2012. 

Ke depan, untuk Sekolah P3SPS ini, KPI akan memperluas jangkauannya hingga dapat diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas siaran, dengan memahami tata cara melaporkan konten-konten siaran yang bermasalah ke KPI.

 

Jakarta – Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode 2 menetapkan lima kategori program siaran TV berhasil memenuhi standar nilai kualitas yang ditetapkan KPI yakni sebesar 3.0 dari delapan kategori program yang menjadi kajian riset. Kelima kategori program tersebut yakni program wisata dan budaya (3.19), religi (3.09), berita (3.21), anak (3.12) dan talkshow (3.22). Hal ini melampaui hasil riset periode pertama yang hanya empat kategori program dengan nilai di atas standar. 

Sayangnya, dalam riset periode dua ini, terdapat tiga kategori program yang belum memenuhi standar antara lain program Infotainmen (2.34), variety Show (2.52) dan Sinetron (2.48). Perolehan nilai ketiga kategori program ini cenderung mengalami penurunan jika dibandingkan dengan riset KPI periode pertama yakni variety show (2.75), infotainment (2.56), dan sinetron (2.53).

Koordinator bidang Riset KPI Pusat, Andi Andrianto, mengatakan hasil riset periode dua ini menandakan adanya peningkatan cukup signifikan terutama pada lima kategori program yang nilainya telah memenuhi standar. “Perolehan pada kelima kategori itu termasuk konsisten karena dari setiap periode riset nilainya selalu memenuhi standar KPI,” katanya kepada kpi.go.id.  

Dia berharap, hasil yang dicapai kelima kategori program ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Hasil ini juga dapat menjadi acuan dan masukan bagi pengiklan untuk menempatkan iklan pada kelima kategori program yang berdasarkan hasil riset indeks KPI telah berkualitas. 

Terkait tiga kategori program yang masih di bawah standar kualitas, Andi mengatakan harus ada langkah strategis dan juga sinergi dari berbagai pemangku kepentingan penyiaran untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas ketiga kategori program tersebut terutama program inforainmen.

Berdasarkan catatan KPI, dalam lima tahun terakhir, program sinetron, variety show, dan infotainmen, masih belum meningkat indeksnya. Artinya tiga kategori program siaran tersebut belum memenuhi standar kualitas KPI selama lima tahun pelaksanaan riset. 

Ada catatan yang perlu diperhatikan lembaga penyiaran, misalnya untuk program variety show yaitu aspek relevansi topiknya, kepekaan sosial, masih ada muatan kekerasan, tidak menghormati orang dan kelompok tertentu. Kemudian untuk program sinetron, riset KPI masih menemukan adanya aspek ‘kekerasan’ dan persoalan ‘relevansi cerita‘. 

“Sementara untuk program infotainmen aspek yang masih perlu mendapat perhatian adalah aspek untuk menghormati kehidupan pribadi, menghormati nilai dan norma sosial dan informative,” kata Andi. 

Meskipun masih perlu perbaikan agar sesuai dengan standar kualitas KPI, dalam tiga tahun pelaksanaan riset (2017-2019), indeks keseluruhan dalam setiap periode berbeda-beda namun beberapa program siaran menunjukan trend perubahan ke arah lebih baik. Pada periode pertama tahun 2017; 2.84 dan periode kedua 2.88. Pada periode pertama tahun 2018, 2.84, periode kedua 2.87, periode ketiga 2.81. Pada periode pertama tahun 2019, indeksnya 2.93 serta periode kedua tahun 2 indeksnya 2.90. ***

Link Buku Hasil Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode 2 Tahun 2019

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluncurkan buku “Mengawal Demokrasi: Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019”, yang mendokumentasikan kontribusi lembaga ini dalam perhelatan politik Pemilu 2019. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz menyampaikan apresiasi atas kerja KPI mendokumentasikan kinerjanya selama Pemilu. Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers, KPI ikut tergabung dalam Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019. Karenanya Meutya menilai, keterlibatan KPI tersebut merupakan andil besar dalam kelancaran pelaksanaan Pemilu lalu. 

Secara khusus Meutya juga meminta KPU membuat aturan tidak terlalu ketat sehingga membatasi akses dan hak publik atas informasi kepemiluan. Menurutnya, jika aturan dibuat terlalu ketat, media menjadi kesulitan memenuhi kebutuhan informasi Pemilu. Padahal dalam undang-undang penyiaran tertulis kewajiban bagi lembaga penyiaran menyiapkan waktu yang cukup untuk Peliputan Pemilu. Selain itu, tambah legislator dari Partai Golkar ini, kesenjangan informasi kepemiluan antara masyarakat dan peserta pemilu yang akan dipilih, dapat berujung pada praktek money politic yang akan mencederai demokrasi. 

Momentum peluncuran buku ini juga digunakan KPI untuk memberikan penghargaan kepada lembaga dan mitra terkait yang mendukung KPI dalam melakukan pengawasan penyiaran pemilu. Penghargaan tersebut diberikan kepada Komisi I DPR RI, KPU, Bawaslu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Pers, dan Perludem. 

Terkait buku ini sendiri, Ketua KPU yang hadir menerima penghargaan dari KPI menyatakan, buku ini merupakan sebuah legacy  yang sangat penting untuk pelajaran bagi generasi yang akan datang.  Buku ini mendokumentasikan pula hal-hal baik apa yang dapat diadopsi untuk Pemilu berikutnya, baik itu Pilkada 2020 ataupun Pemilu 2024 mendatang, ujar Arif. Catatan kritis dari KPI dapat dijadikan perbaikan bagi penyelenggara dan peserta pemilu nanti. Merujuk masukan dari KPI, ternyata kampanye 21 hari melalui iklan media massa, cetak dan elektronik dirasa tidak cukup. Arif mengatakan, berarti pada pemilihan kepala daerah yang  terdekat, ada kesempatan untuk melakukan perbaikan aturan. “Sebelum perhelatan yang lebih besar di Pemilu2024”, tegas Arif.

Selain itu, tambah Arif, KPU juga akan mencermati aturan tentang durasi penayangan dan periode kampanye di media elektronik. Hal ini terkait dengan teguran yang diberikan baik kepada peserta pemilu ataupun lembaga penyiaran karena ada beberapa iklan yang tidak sesuai dengan aturan. “Kalau memang regulasi yang ada sekarang tidak cukup mengatur perbaikan, kita dapat lakukan perbaikan regulasi”, tegasnya. 

Usai peluncuran buku, acara dilanjutkan dengan dialog khusus tentang kiprah KPI dalam pengawasan penyiaran pemilu 2019, bersama Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Pariela, Nuning Rodiyah dan anggoda Bawaslu Afifudin.  

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai menyiapkan diri untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di sejumlah daerah di tanah air pada 22 September 2020. Langkah awal persiapan dengan menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD di Jakarta, Kamis (5/12/2019). 

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari lembaga penyiaran terkait agenda Pilkada 2020 lewat diskusi ini. Meskipun Peraturan KPU sudah disusun, namun secara detail dan teknis menurutnya belum dijabarkan. 

“Dari hasil ekspose buku kemarin, banyak mengevaluasi pada liputan berita dan iklan kampanye. Karenanya, kami ingin bapak dan ibu narasumber memberikan masukan dan saran dalam FGD hari ini. Sebagai alat kontrol sosial, media diharapkan dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi dunia penyiaran,” kata Santi saat membuka diskusi itu.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengungkapkan aturan tahapan Pilkada 2020 tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan dengan Pilkada 2018 lalu. Sayangnya, penyelenggaraan Pilkada 2018 lalu belum sepenuhnya terevaluasi secara baik, namun demikian pihaknya tetap berusaha memberikan pengawasan secara maksimal.  

Narasumber diskusi yang juga Dirut dan Pemred CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyinggung persoalan keterbatasan slot dan regulasi yang ketat padahal lembaga penyiaran banyak mendapatkan pemasukan dari momen tersebut. Dia juga menyoroti aturan yang lebih fokus pada pemberitaan dan iklan kampanye yang dinilainya tidak ramah kepada media. 

“Masa kampanye yang singkat ini menyulitkan kami. Lalu, batasan jumlah spot yang hanya 10, apakah boleh batasan iklan ini dibicarakan lagi untuk memberikan spot lebih banyak. Kemudian, durasi spot iklan hanya 30 detik. Larangan pemberian ucapan, ini kenapa dipermasalahkan, pengucapan selamat tahun baru, dan sebagainya menjadi wajar sepanjang tidak menyapaikan visi dan misi,” ujar Titin dalam presentasinya.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Neil Tobing, berbicara mengenai batasan dan berbagai larangan yang ada dalam Peraturan KPU. Menurutnya, aturan itu membuat banyak orang tidak tidak tahu visi dan misi dari seorang calon.

Dia juga mempermasalahkan aktifitas media sosial dalam kegiatan Pemilu. Menurutnya, hal ini harus diatur secara tegas dalam PKPU. “Media sosial harus diklarifikasi. Apakah KPU tidak sadar bahwa lembaga penyiaran itu memiliki struktur yang jelas,” kata Neil, salah satu narasumber diskusi. 

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan di banyak negara, iklan kampanye di lembaga penyiaran diatur oleh lembaga terkait. Tapi di Indonesia diatur oleh KPU. “Sebenarnya KPI yang memiliki otoritas dan mengetahai regulasi iklan kampanye lebih detail dan konkret,” tegasnya, di sela-sela diskusi. 

Irsal juga mempermasalahkan metode pendidikan politik yang hinga hari ini dinilai belum jelas. “Peraturan yang berubah-ubah menjadikan KPI sebagai follower dan hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Makanya KPI perlu didorong untuk membuat sebuah regulasi yang konkret,” tandasnya. ***

 

Jakarta -- Peluncuran Buku “Mengawal Demokras: Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019” Komisi Penyiaran Indonesia, Rabu (4/12/2019) lalu, direspon positif stakeholder penyiaran termasuk pihak penyelenggara Pemilu. Buku tersebut dapat menjadi pembelajaran sekaligus evaluasi bagi penyelenggara Pemilu khususnya dalam membuat aturan yang detail terkait siaran dan iklan kampanye di media penyiaran, apalagi tahun depan akan berlangsung Pemilukada Serentak.

Salah satu yang perlu dikaji ulang oleh penyelengara Pemilu adalah waktu kampanye di media penyiaran. Berdasarkan aturan, peserta Pemilu hanya diberi waktu 21 hari untuk kampanye di media penyiaran. Waktu tersebut dinilai singkat dan cenderung kurang efektif jika arahnya ditujukan untuk pendidikan politik masyarakat. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan waktu 21 hari terlalu singkat bagi peserta Pemilu berkampanye di media penyiaran. Padahal masa kampanye pemilu 2019 cukup panjang hingga delapan bulan. “Hal ini justru akan menimbulkan berbagai modus dari peserta pemilu untuk berkampanye dengan tanpa memunculkan  visi, misi, program dan logo partai namun tetap bernada kampanye. Hal ini timbul karena singkatnya waktu kampanye di lembaga penyiaran,” katanya di sela-sela acara dialog usai peluncuran buku. 

Menurut Nuning, dengan memperpanjang waktu kampanye di media penyiaran, upaya meningkatkan elektabilitas pemilih dapat terwujud. Selain itu, rentang waktu tersebut dinilai cukup efektif memberi kesempatan partai politik melakukan pendidikan politik ke publik. “Ke depan, durasi kampanye di media penyiaran harus diperpanjang. Yang diperkecil itu cukup frekuensi iklan perharinya,” tuturnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Nuning tentang larangan blocking time oleh peserta Pemilu dalam Peraturan KPU. Larangan ini justru mempersulit karena tidak sejalan dengan upaya penyelenggara untuk meningkatkan partisipasi dan sarana pendidikan politik. Menurutnya, yang perlu diatur adalah batasan berapa kali setiap peserta bisa melakukan blocking time. 

“Ini harus dibuka seluas-luasnya untuk pendidikan politik dan ini akan membuat lembaga penyiaran semakin nyaman menghitung berapa blocking time-nya. Jika sudah dibatasi misalkan sebanyak tiga kali maka tidak akan terjadi dominasi blocking time oleh peseta pemilu.  Pendidikan politik akan dapat dilakukan secara massif dengan pembatasan tadi,” tambahnya seraya berharap hal itu bisa diterapkan saat Pemilukada 2020 yang masa kampanye di media penyiaran hanya dua minggu.

Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Mochamad Afifuddin, menyatakan sepakat jika waktu kampanye peserta Pemilu di media penyiaran ditambah dengan catatan tidak sepanjang masa kampanye Pemilu 2019. Dia mengusulkan durasi selama tiga bulan untuk peserta Pamilu kampanye di media penyiaran. Durasi yang lama akan memberatkan peserta dari segi pembiayaan dan juga pengawas seperti KPI.   

Dalam kesempatan itu, Afif menegaskan pentingnya kesamaan hak seluruh peserta Pemilu atau partai politik untuk bisa beriklan. Dia juga menyinggung peserta yang memiliki kemampuan dan punya TV untuk tidak bisa semau-maunya beriklan dalam kontestasi politik. Hal ini harusnya dapat dinarasikan dalam aturan berikutnya.

“Aturan kemarin agak berbeda. Ada juga dinamika yang menarik ketika kita bahas Pilkada 2018. Misalnya juga calon kepala daerah yang sudah main sinetron sebelum kampanye main lagi pas masa kampanye. Lalu, calon kepala daerah jadi pembawa azan di daerah. Ini menarik, kita harus memikirkan hal ini agar kesamaan hak para peserta dapat terjamin,” jelas Afif.

Komisioner KPI Pusat Periode 2016-2019, Dewi Setyarini, mengungkapkan adanya perbedaan aturan ketika menyikapi adanya temuan pelanggaran siaran kampanye. Menurutnya, KPI sebagai regulator penyiaran menggunakan semua hal yang masuk dalam kategori penyiaran. “Term itu yang kita pakai dalam keseharian,” katanya. 

Dewi mendorong adanya pembahasan bersama mengenai aturan terkait siaran Pilkada mendatang dengan penyelenggara Pemilu. “Karena ada hal yang berbeda dan berubah. Karena itu, kita harus mengantisipasi agar menghasilkan aturan yang detil,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.