- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5919
Karawang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Barat mencatat dua lembaga penyiaran pernah mendapat teguran terkait iklan saat proses pemilu.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Barat, Mahi M. Hikmat saat menggelar Workshop Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Pemilu 2019 di Hotel Swiss Bel Inn, Karawang mengatakan dalam proses pemilu baik pilkada maupun pemilu yang akan berlangsung di tanggal 17 April 2019 nanti lembaga penyiaran menaati aturan pemilu maupun undang-undang penyiaran.
"Untuk itu perlu adanya pemahaman terhadap lembaga penyiaran di jawa barat menyusul akan dilakukannya kampanye iklan lewat media massa pada 24 Maret hingga 13 April," ucapnya, Kamis (21/3).
Terkait dengan pelanggaran, pihaknya sempat menegur dua lembaga penyiaran terkait dengan isi iklan yang berkaitan dengan pemilu.
Sementara beberapa isi siaran yang sering diberikan peringatan kepada lembaga penyiaran adalah iklan produk dewasa yang tayang di jam tidak semestinya, penyiar berkata kasar, serta penayangan lagu.
"Selama tahun 2018, KPI mencatat ada sebanyak 868 pelanggaran yang pelanggarannya didominasi oleh lembaga penyiaran yang berada di wilayah DKI Jakarta," jelasnya.
Sementara terkait dengan pemilu, ia juga berpesan agar lembaga penyiaran mematuhi aturan undang-undang baik pemilu maupun undang-undang penyiaran. Red dari dakta.com