- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 29802
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlu upaya bersama menanggulangi bahaya paham radikal dengan mengajak generasi muda untuk terlibat aktif meminimalisir penyebaran paham tersebut di masyarakat. Upaya penanggulangan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ini dapat dilakukan melalui literasi secara berkelanjutan.
Pendapat tersebut disampaikan Komsioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam acara bincang milenial bertema “Penanggulangan Radikalisme di Kalangan Generasi Muda melalui Literasi Media” yang digelar Swara Milenial Indonesia (SMI) di Upnormal Coffee, Kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (04/05/2021).
“Generasi muda atau milenal dapat menjadi agen-agen literasi lalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dari paham ini yang informasinya banyak bersliweran di media sosial,” kata Nuning usai acara tersebut.
Menurut Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini, pesebaran informasi mengenai paham radikalisme melalui media sosial di masyarakat sangat cepat dan massif. Hal ini bertolak belakang dengan informasi yang berasal dari lembaga penyiaran yang memang secara aturan lebih ketat dan terawasi.
“KPI sebagai lembaga yang mengawasi isi siaran di lembaga penyiaran tidak akan membiarkan paham tersebut ada dalam siaran. Tahun 2013 ada penayangan muktamar khilafah di TVRI, kemudian disusul kejadian 2018 tentang vonis terhadap Aman Abdurrahman, dan aksi penusukan Menkopohukam pada 2019 lalu. Dari beberapa peristiwa tersebut KPI melakukan penegakan regulasi dan juga mengambil langkah pencegahan agar tayangan yang ditampilkan di lembaga penyiaran tifak memicu dampak yang meluas dari aksi-aksi radikalisme dan terorisme. Kini nyaris stasiun televisi tidak lagi menyiarkan tayangan serupa, yang berpotensi propaganda ajaran agama atau aliran tertentu. Kalaupun ditemui sangat sedikit sekali dan dikemas dalam kemasan informasi yang selalu disandingkan dengan memberikan kontra narasi atas rasikalisme dan terorisme,” ujar Nuning.
Berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 bahwa isi siaran dilarang berisikan hal sifatnya menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, mempertetangkan suku, agama, ras, dan lain-lain.
Nuning menegaskan, jika ditemukan masih terdapat lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan tersebut, maka KPI akan langsung memberikan sanksi. “Karenanya, literasi sangat penting agar masyarakat dapat cerdas memilih dan memilah informasi yang didapat. Jangan hanya masyarakat menerima begitu saja informasi yang ada di media sosial,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI fraksi PPP yang juga Ketua Umum GMPI, Achmad Baidowi menjelaskan, kemunculan dan berkembangnya paham radikal di tengah masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor.
“Jadi ada faktor kesukuan seperti yang terjadi di Papua hari ini yang akhirnya sama pemerintah ditetapkan sebagai kelompok radikal, faktor kemiskinan dan ketidak adilan yang mengglobal, faktor pemahaman keagamaan yang masih dangkal. Sehingga beberapa faktor inilah yang menyebabkan paham radikal dengan cepat menyebar di masyarakat,” paparnya. **