Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima kehadiran regulator penyiaran Korea Selatan beserta beberapa stake holder negara ginseng tersebut di kantor KPI Pusat, (28/3).  Delegasi  Korea Selatan ini terdiri atas Korea Communication Commission (KCC), Korea Information Society Development Institute (KISDI), Korea Creative Contents Agency (KOCCA), Korea Internet & Security Agency (KISA), dan beberapa stasiun televisi yang bersiaran di sana.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menerima delegasi Korea Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua KCC, Hyo-seong Lee. Hadir juga untuk mendampingi adalah Komisioner bidang pengawasan isi siaran, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini, dan Nuning Rodiyah.

Dalam pertemuan tersebut, KCC menyampaikan inisiatif untuk menindaklanjuti kerja sama antara KPI dan KCC yang selama ini sudah terjalin, dalam bentuk yang lebih konkret. Ketua KCC mengatakan, pihaknya sudah mempelajari tentang budaya dan masyarakat Indonesia, dan menilai kerja sama yang lebih teknis antara dua lembaga ini sangat mungkin direalisasikan.

Ketua KPI sendiri menjelaskan tentang batas kewenangan yang dimiliki oleh KPI, serta keberadaan lembaga lain yang juga turut mengatur penyiaran. “KPI berkewenangan penuh terhadap isi konten penyiaran, tapi untuk masalah infrastruktur penyiaran yang bertanggung jawab menanganinya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Yuliandre. Hal ini disampaikan mengingat ada perbedaan kewenangan yang signifikan antara KPI dan KCC dalam menangani urusan penyiaran.

Konsolidasi KPI dan KCC sendiri sebenarnya sudah pernah digagas pada tahun 2017 untuk mewujudkan kerja sama co-production antar-dua negara. Namun dengan adanya pergantian komisioner dari KCC,  diharapkan rencana kerja sama ini dapat teralisasi.

 

Hyo-seong Lee menekankan bahwa kerja sama ini adalah kemitraan yang strategis. Apalagi masyarakat Indonesia sendiri sudah sangat akrab dengan konten siaran dari Korea, dan demikian pula sebaliknya. Dirinya mengakui bahwa Indonesia juga sangat popular di Korea, terutama di bidang konten siaran, kosmetik dan juga makanan.

Konten siaran dari Korea Selatan sebenarnya cukup banyak mensupply dunia penyiaran di Indonesia. Namun demikian, dalam regulasi penyiaran di Indonesia, ada pembatasan terhadap siaran konten asing. Selain pembatasan tentang eksploitasi perempuan, seksualitas dan juga kekerasan. Hal itu dikatakan Nuning Rodiyah, saat menjelaskan gambaran umum aturan penyiaran di Indonesia.

KCC juga didampingi oleh KISDI, sebuah lembaga riset yang menopang kerja regulator dengan berbagai studi tentang teknologi penyiaran. Presiden KISDI Dae-Hee Kim mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian tentang masyarakat Indonesia. “Kami sangat paham bahwa masyarakat Indonesia sangat memandang postitif terhadap program dari Korea Selatan,” ujarnya.  Diharapkan, dengan direalisasikannya kerja sama antara KCC dan KPI, konten siaran dari dua negara ini menjadi semakin beragam, positif, dan juga menguntungkan bagi masyarakat di kedua negara.

 

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Mayong Suryo Laksono serta Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Sutarto Hadi, saat membuka Sekolah P3SPS selama dua hari di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (29/3/2019). 

Banjarmasin – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah P3SPS selama dua hari mulai 29-30 Maret 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXVII ini bagian dari rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2019 dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 86 yang akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 3 April 2019 di Kota Banjarmasin.

Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan Sekolah P3SPS menyampaikan, bimbingan bertajuk sekolah ini merupakan upaya KPI mendistribusikan pengetahuan tentang regulasi dan etika penyiaran yang  berlaku kepada masyarakat khususnya praktisi penyiaran. 

“Kami ingin memperkaya khazanah pengetahuan peserta tentang regulasi dan etika penyiaran yang berlaku kepada masyarakat dan praktisi penyiaran di Banjarmasin,” kata Ubaid kepada peserta yang sebagian besar wakil dari lembaga penyiaran di Banjarmasin.

Dari kegiatan ini, Ubaid berharap, para peserta Sekolah P3SPS dapat mengimplementasikannya dengan menciptakan dan mengembangkan kualitas konten siaran di lembaga penyiaran. “Kami berharap sekolah ini akan menjadikan konten kita menjadi lebih baik, berkualitas dan sehat,” tandasnya.

Pendapat senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat sekaligus Kepala Sekolah P3SPS KPI, Mayong Suryo Laksono. Menurutnya, pengetahuan tentang aturan dan etika penyiaran harus dipahami kalangan praktisi atau orang yang bekerja di lembaga penyiaran agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.

“Harapannya dari sekolah ini kita punya pandangan yang sama mengenai aturan penyiaran. Dari sini kami harap bimbingan yang kami sampaikan dapat diresap dan menjadi masukan serta bekal para peserta sehingga kualitas dan nilai isi siaran lebih baik, berkualitas dan mencerdaskan,” katanya.

Selama dua hari, Peserta Sekolah P3SPS KPI akan mendapatkan semateri tentang konten lokal, etika jurnalistik penyiaran, siaran yang ramah terhadap perlidungan anak dan etika penyiaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. ***

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, usai menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama atau MoU (memorandum of understanding) tentang sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ketenagakerjaan dan penyiaran, Rabu (27/3/2019) di Menara Jamsostek, Jakarta. 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama atau MoU (memorandum of understanding) tentang sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ketenagakerjaan dan penyiaran, Rabu (27/3/2019) di Menara Jamsostek, Jakarta. Penandatanganan MoU dilakukan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan serta pengetahuan masyarakat dalam bermedia. Melalui sosialisasi dan edukasi bersama KPI dan BPJS Ketenagakerjaan ke peserta dan calon peserta, pesan yang diinginkan kedua lembaga dapat tersampaikan.

“Kami sangat menyambut baik kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena kami memiliki tanggungjawab untuk mensosialisasikan tentang siaran sehat dan bagaimana meliterasi. Begitu pula tentang manfaat program BPJS ketenagakerjaan. Kita akan menggandeng seluruh kanal media penyiaran yang ada di Indonesia untuk menyosialisasikan hal ini,” kata Andre, panggilan akrabnya.

Andre menjelaskan, nantinya ruang lingkup nota kesepahaman akan lebih diperluas dengan melibatkan KPID yang ada di 33 Provinsi serta menggandeng seluruh lembaga penyiaran lokal, baik radio maupun televisi, agar menyiarkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami berharap penandatanganan MoU ini tidak hanya sebatas formalitas tapi juga dapat diterapkan dalam bentuk perjanjian kerjasama,” kata Andre.

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan kerjasama ini akan membuka jalur sosialisasi dan edukasi yang lebih luas melalui jaringan informasi yang dimiliki oleh KPI Pusat dan KPI Daerah termasuk media penyiaran. 

Menurutnya, KPI dan BPJS memiliki tujuan yang sama untuk mengoptimalkan pelaksanaan program sesuai dengan potensi dan kewenangan yang dimiliki antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPI. Kerjasama ini selaras dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini salah satu upaya kami dalam mencapai tujuan utama di tahun 2019 ini yaitu  aggresive growth,” tambah Agus.

Nota kesepahaman ini, kata Agus, nantinya menjadi acuan bagi unit kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat bekerjasama dengan KPID untuk bersama-sama memberikan sosialisasi dan edukasi baik secara langsung ataupun melalui kanal penyiaran yang ada di daerah terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan dan program KPI yang harus disampaikan kepada masyarakat. 

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 11 Kantor Wilayah, 123 Kantor Cabang dan 202 Kantor Cabang Perintis yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu KPI memiliki 33 Provinsi tidak termasuk Kalimantan Utara yang dimana seluruh aset ini dapat menjadi sarana pendukung berjalannya realisasi atas penandatangan nota kesepahaman ini. 

“Kami berharap segala rencana baik dalam kerjasama ini dapat segera ditindaklanjut dalam perjanjian kerja sama agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diketahui secara luas sehingga tujuan untuk membangun masyarakat pekerja Indonesia yang sejahtera dapat segera terwujud,” pungkas Agus. Tim Humas KPI Pusat

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta ANTV melakukan perbaikan mendasar terhadap konten acara “Pesbukers”. Perbaikan itu meliputi adegan kekerasan, eksploitasi tubuh dan perundungan (bully). Hal itu disampaikan KPI Pusat saat melakukan pembinaan program siaran “Pesbukers” ANTV di Kantor KPI Pusat, Rabu (27/3/2019).

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan ANTV harus memperbaiki konten-konten bernuansa negatif tersebut karena karena tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

“Kami meminta dilakukan perbaikan konten pada program acara Pesbukers,” tambahnya pada perwakilan ANTV yang hadir.

Catatan yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, ANTV harus memberi perhatian besar terhadap konten yang cenderung melakukan unsur eksplotasi terhadap perempuan dan lebih selektif memilih talent pengisi program agar tidak memancing munculnya improvisasi yang berujung eksploitasi. "Jangan sampai acara Pesbukers ini kembali seperti sebelum 2017 lalu,” katanya.

Nuning mengatakan, sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan dan acara ini besar kemungkinan menjadi andalan ANTV. “Maka program tersebut harus melakukan perbaikan secara mendasar dan selalu berpedoman pada P3SPS,” katanya. 

Sementara itu, perwakilan ANTV, Irvan Sanjaya, mengatakan menerima masukan dan arahan yang diberikan KPI. “Pesbukers merupakan andalan kami pada Ramadhan oleh karena itu kami minta arahan ke KPI harus seperti apa tayangan ini,” katanya.

Perwakilan ANTV lainnya, Yudi mengatakan, masukan dari KPI akan jadi catatan untuk perbaikan total konten siaran Pesbuker. “Kami berjanji tidak akan ada lagi konten yang bermuatan mesum. Adanya faktor improvisasi artis menyebabkan kesalahan tersebut dan kami akan lebih ketat lagi dalam menyampaikan pengarahan pada talent. Kami juga akan menghilangkan muatan yang menggambarkan kekerasan fisik,” janjinya. ***

 

Semarang - Frekuensi radio ilegal dianggap paling rawan digunakan untuk kepentingan pribadi/golongan. Pasalnya, frekuensi radio dianggap efektif sampai ke pendengar. Indikasi tersebut dapat dideteksi berdasarkan laporan masyarakat dan laporan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang.

Menurut Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, Setiawan Hendra Kelana, frekuensi radio ilegal sangat sulit dilacak. “Radio ilegal seringkali melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Saat dirazia mereka tidak mengudara sehingga tidak terlacak. KPID akan merekomendasikan ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang, agar melakukan sweeping dan mengambil alatnya,” ujar dia seusai mengikuti acara Rapat Koordinasi antara Bawaslu dengan Media di The Azana Hotel Airport Lantai 2, Selasa (26/3).

Akhir 2018, hasil pantauan KPID bersama Bawaslu didapati dua radio (satu di Cilacap, satu di Banyumas) yang menyiarkan iklan kampanye caleg di luar jadwal kampanye. Ternyata, imbuh dia, kedua radio itu ilegal (tidak memiliki izin bersiaran). Siaran radio tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan dampak negatif dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Hal itu karena radio tersebut digunakan untuk kepentingan politik praktis yang regulasi siaran Pemilu. “Pada prosesnya, kedua radio ilegal itu kami serahkan ke Balai Monitoring Kelas 1 Semarang, karena menjadi kewenangan Balai Monitoring untuk menertibkannya,” imbuh dia.

Iklan Kampanye

Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Semarang, Oky Pitoyo menyatakan, pihaknya siap menggandeng KPID dan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang. Hal itu dilakukan untuk mengawasi siaran ilegal yang digunakan sebagai ajang berkampanye. “Pada masa kampanye seperti saat ini, banyak indikasi pelanggaran. Misalnya, lembaga penyiaran tidak berizin yang digunakan sebagai ajang sosialisasi kampanye Pemilu,” ucap Oky.

Menghadapi kampanye rapat umum, Bawaslu kota mengimbau agar masing-masing juru kampanye memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Kampanye yang memobilisasi massa harus menyampaikan ide, dan program yang akan diusung saat para kontestan pemilu. “Bentuk pelanggaran lain yang potensial terjadi, antara lain pembagian uang dan penyampaian kampanye oleh kepala daerah yang tidak sedang cuti. Kemungkinan juga potensi pelanggaran netralitas ASN,” tandas dia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin menyampaikan, kontestan pemilu dapat melakukan iklan kampanye melalui dua jalur. Jalur tersebut yakni melalui KPU RI dan melalui media massa. Red dari suaramerdeka.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.