Banjarmasin - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung pada 1-2 April 2019 melahirkan rekomendasi yang terdiri atas tiga bidang, pengawasan isi siaran, kelembagaan, dan pengelolaan struktur & sistem penyiaran. Dalam sidang pleno Rakonras KPI, seluruh anggota KPI dan KPID yang hadir dalam momen rakornas tersebut menyepakati butir-butir rekomendasi tersebut sebagai amanat lembaga yang harus dijalani bersama, antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia. Adapun rekomendasi dari tiap bidang adalah sebagai berikut:

 

I. BIDANG KELEMBAGAAN

1. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat segera mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk kembali menganggarkan Pembiayaan KPI Daerah untuk tahun 2020, dengan melampirkan Surat dari KPI Daerah yang berisi permohonan usulan kebutuhan biaya dari masing-masing KPI Daerah.

2. KPI Pusat dan KPI Daerah bersama-sama melakukan upaya yang masif melalui media massa di masing-masing daerah demikian juga mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna meminta agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran segera disahkan.

3. Revisi terhadap Peraturan KPI ditunda dan akan dibentuk Tim untuk membahas lebih lanjut oleh KPI Pusat dan KPI Daerah, dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi I DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan/atau pihak lainnya.

 

II. BIDANG PENGAWASAN ISI SIARAN

1. KPI Pusat dan KPI Daerah melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 sebagaimana amanat Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melalui kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers.

2. KPI Pusat dan KPI Daerah dalam melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta peraturan teknis yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.

3. KPI Pusat dan KPI Daerah mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019.

4. KPI Pusat dan KPI Daerah mendorong peran lembaga penyiaran untuk senantiasa menyampaikan informasi yang benar dan berkualitas tentang penyelenggaraan Pemilu dan seluruh peserta Pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga terwujud Pemilihan Umum yang bermartabat.

5. KPI Pusat bersama KPI Daerah melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.

6. KPI Pusat dan KPI Daerah menegakkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penayangan pada waktu yang sama program siaran lokal bagi lembaga penyiaran swasta Sistem Stasiun Jaringan. 

7. Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

 

III. BIDANG PENGELOLAAN STRUKTUR DAN SISTEM PENYIARAN

1. Penyempurnaan aplikasi perizinan penyiaran Online Single Submission (OSS) dan fasilitasi bimbingan teknis:

a. Notifikasi penerbitan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP SIMP3);

b. Mengakomodasi lembaga penyiaran yang belum ada dalam aplikasi perizinan penyiaran OSS;

c. Bimbingan teknis untuk KPI Daerah.

2. Merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar melibatkan KPI dalam:

a. Perluasan wilayah layanan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyangkut perluasan wilayah antar provinsi;

b. Notifikasi kepada KPI berkenaan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

3. Membentuk kelompok kerja (Pokja) Tata Niaga Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.

4. Posisi sikap KPI bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.

 

Yudi Latief, menyampaikan materi saat menjadi narasumber utama Seminar Nasional Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2019 di Banjarmasin, Selasa (2/4/2019).

Banjarmasin - Peran lembaga penyiaran sebagai alat pemersatu dan perekat bangsa harus tetap dipertahankan meskipun perubahan zaman dan teknologi berkembang cepat dari waktu ke waktu. Selain itu, lembaga penyiaran masih menjadi referensi utama publik karena informasinya yang dapat dipertanggungjawabkan dan terverifikasi.

Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Yudi Latief menyatakan, peran lembaga penyiaran untuk mempersatukan dan menguatkan ideologi negara sudah terbukti ketika negara ini merdeka. “Lewat lembaga penyiaran, siaran radio ketika itu, informasi mengenai kemerdekaan Indonesia diumumkan ke seluruh penjuru dunia.

“Tanpa jasa lembaga penyiaran akan sulit membayangkan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia bisa diketahui dan diinformasikan ke seluruh penjuru dunia dan menjadi pusat perhatian dunia,” kata Yudi saat menjadi narasumber utama Seminar Nasional Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2019 di Banjarmasin, Selasa (2/4/2019).

Saat ini, kata Yudi, peran lembaga penyiaran yang utama adalah bagaimana menanamkan nilai-nilai persatuan dan ideologi negara yakni Pancasila melalui siaran yang kreatif dan enak disaksikan. Menurut Yudi, siaran yang disampaikan bukan penjelasan yang teroritis, tapi sesuatu yang meyakinkan seperti kisah yang ada dalam kitab suci. 

“Mindset manusia hanya terlatih sebagai story. Lembaga penyiaran kekuatannya di sana. Kalau dimulai dengan kisah keteladanan tidak banyak yang disanggah. Nyanyian dan upacara simbol itu membentuk mitos,” kata Yudi dalam seminar yang dibimbing Susan Pailiangan (Kompas TV Sulut).  

Dia mencontohkan Amerika Serikat sangat kuat yang memanfaatkan mitos meyakinkan negaranya dengan kisah lewat film dan siaran. “Maka terhadap anak milineal harus menggunakan instrument film, yel-yel nyanyian,” ujar Yudi.

Menurutnya, lembaga penyiaran harus mulai mengurangi siaran berbau skandal yang kotribusi bagi publik tidak ada dan tidak punya harapan untuk masa depan generasi penerus. Lembaga penyiaran harus dapat membangun semangat kekitaan. “Ini perlu kita renungkan. Bagaimana semangat kekitaan ini dihidupkan dalam konteks persatuan Indonesia jika orang Papua Melanesia sebagai orang Indonesia asli kurang mendapat pantulan dalam layar kaca Indonesia,” paparnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Rosarita Niken Widiastuti, menambahkan, tujuan penyiaran sudah termaktub dalam Undang-undang (UU) Penyiaran No.32 tahun 2002 yakni memperkukuh integrasi nasional termasuk menjaga persatuan dan mempekuat ideologi Pancasila. “Ini juga bagian dari tugas KPI untuk mengawal tujuan tersebut agar dapat membangun masyarakat mandiri, demokratis adil dan sejahtera,” kata yang juga salah narasumber utama Seminar Nasional Rakornas KPI 2019.

Dia menjelaskan, sekarang ini Indonesia berada pada era mediamorfosis yakni terjadinya transformasi media dengan perkembangan teknologi informasi. Meskipun demikian, media penyiaran masih mendapat tempat utama masyarakat sebagai media yang paling terpercaya. 

“Kami harapkan, KPI bisa mengimbau lembaga penyiaran punya program fact checking berita bohong yang meragukan agar dikonfirmasi pada lembaga yang punya kewenangan untuk menjelaskan supaya masyarakat tidak bingung. Inilah yang kami harapkan agar lembaga penyiaran ikut menyehatkan informasi di media nasional,” tandasnya. ***

 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis, saat memberi sambutan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) di Banjarmasin, Senin (1/4/2019).

Banjarmasin - Penetapan Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April secara resmi oleh pemerintah, disambut baik oleh segenap insan penyiaran yang hari dalam Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-86, di Banjarmasin, Senin (1/4/2019). 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi pada pemerintah yang telah mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional. “Ini menjadi kado yang luar biasa istimewa bagi segenap pemangku kepentingan penyiaran”, ujarnya saat menyampaikan sambutan Harsiarnas ke-86, di Banjarmasin. 

Dalam Keppres yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 tersebut, peringatan Harsiarnas pada 1 April didasarkan pada hari lahirnya radio ketimuran pertama milik bangsa Indonesia, Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai oleh KGPPA Mangkunegoro VII. Dalam kiprahnya mewarnai dunia penyiaran, SRV hadir dengan teknologi modern untuk pengembangan budaya Indonesia. Hadirnya Keppres ini juga menandakan pengakuan pemerintah terhadap peran kesejarahan yang diemban dunia penyiaran melalui SRV dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. 

Dengan adanya Keppres Hari Penyiaran Nasional, KPI berharap agar seluruh lembaga penyiaran dapat memastikan agar segenap konten siarannya selaras dengan tuntunan regulasi. Dalam Undang-Undang Penyiaran menyebutkan, penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.  

Sedangkan dalam konteks Harsiarnas ke-86 tahun ini, Yuliandre mengatakan ada beban besar yang diemban oleh dunia penyiaran dalam merajut kebhinekaan bangsa ini. Apalagi di tahun 2019 ini terdapat momentum politik yang berpotensial  mengotak-kotakkan bangsa dalam berbagai kepentingan. Untuk itu, televisi dan radio sebagai media mainstream dengan tingkat kepercayaan yang masih tinggi di tengah masyarakat, haruslah hadir dengan konten siaran yang mempersatukan berbagai kepentingan atas nama kepentingan nasional dan integrasi bangsa. Dengan demikian, seharusnya tidak ada ruang di televisi dan radio, bagi informasi palsu atau hoax yang dapat memecah belah rakyat Indonesia.

 

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jenderal TNI (Purn) Wiranto, ketika menyampaikan sambutannya sebelum dimulai Seminar Nasional Rakornas KPI 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (2/4/2019).

Banjarmasin – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jenderal TNI (Purn) Wiranto,  meminta seluruh stakeholder penyiaran untuk merawat dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam perbedaan dan kebhinekaan. Hal itu ditegaskannya pada saat menjadi keynote speech pembukaan Seminar Nasional Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (2/4/2019).

Menurut Wiranto, menjaga persatuan dan kesatuan melalui penyiaran sangat penting dan efektif karena informasi melalui media penyiaran dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan kebenaran informasinya. “Penyiaran kita sudah sangat matang dan berpengalaman sehingga sangat tepat untuk melakukan hal-hal yang cukup siginifikan dalam merawat dan menjaga persatuan dalam kebhinekaan,”  katanya di depan ratusan undangan yang hadir dalam Seminar Nasional bertema “Merawat Kebhinekaan Melalui Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas”.

Menjaga persatuan dan kesatuan ini menjadi sorotan utama Wiranto karena banyak contoh bangsa di dunia yang mengalami kehancuran karena persatuan bangsanya terpecah seperti Syiria sekarang atau Korea dan Vietnam pada waktu itu. 

“Kita dulu pernah mengalami masa-masa kritis terhadap rasa persatuan dan kesatuan, misalnya pada 1948, 1965 dan 1998. Tapi kita tetap terselamatkan dengan masih kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa. Kita bisa mempertahankan negeri ini dengan semangat persatuan,” katanya.

Wiranto menegaskan, merawat persatuan dan kesatuan menjadi kewajiban mutlak seluruh elemen bangsa, seluruh organisasi termasuk KPI. Menurutnya, KPI menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk merawat persatuan dan kesatuan.

“Saat ini banyak beredar informasi hoax dan palsu melalui media penyiaran. Hal ini harus dilawan dengan informasi yang benar dan terverifikasi kebenarannya melalui media penyiaran. Saya minta KPI dan lembaga penyiaran membombardir pikiran masyarakat kita agar kebal terhadap informasi yang ingin memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa,” tandas Wiranto.

Dalam kesempatan itu, Menkopolhukam mendorong adanya keberlanjutan mempertahankan persatuan dan kesatuan melalui penyiaran yang sehat dan berkualitas. “Penyiaran yang cover both side itu tidak berpihak pada siapapun tapi berpihak kepada negara dan bangsa,” tandasnya. 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam sambutannya mengatakan media penyiaran harus bertanggungjawab menjalankan fungsinya sebagai alat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. “Penyiaran sangat tepat untuk menjadi media pemersatu dan menjaga kebhinekaan tersebut karena lebih terpercaya, terverifikasi dan lebih menaati regulasi yang ada,” katanya. 

Menurut Andre, panggilan akrabnya, maraknya isu yang membedakan pandangan antar masyarakat harus dicegah melalui informasi yang benar dan terverifikasi. Posisi media penyiaran dan media mainstream lain sangat tepat karena masih mendapat kepercayaan tinggi dari publik.  “Semoga media penyiaran berada dalam koridor yang benar dan Jauh dari segala hal yang negatif,” tandasnya.

Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Sekertaris Daerah Pemprov Kalsel, Abdul Haris mengatakan merawat persatuan dan kebhinekaan sangat bersentuhan dengan dunia penyiaran di Indonesia. “Dunia penyiaran kita mendapat tantangan dan tututan besar untuk memberikan konten yang baik dan berkotribusi dalam mencerdaskan bangsa,” katanya. 

Menurut Abdul Haris, perkembangan teknologi sekarang tidak hanya soal keutungan positif tapi juga harus diperhatikan dampak negatifnya. Dampak negatif ini bisa merusak kondisi kohesifitas di masyarakat. 

“Berita bohong marak berkembang dan cepat tersebarkan. Hal  ini perlu disikapi dengan kecekatan dan kecepatan kita meneliti dan mengecek sumber tersebut apakah kredibilitas atau tidak. Peran yang dapat dijalankan dunia penyiaran adalah menjadi sumber rujukan primer sehingga dapat menangkal berita berita bohong yang beredar di tengah masyarakat kita,” tandasnya. ***

 

 

Jakarta -  Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan insan penyiaran Indonesia dapat menyatukan bangsa dengan konten positif dan faktual.

"Melalui peringatan Hari Penyiaran Nasional, segenap insan penyiaran dapat lebih menjunjung tinggi kesatuan bangsa dengan senantiasa menyajikan materi penyiaran yang positif dan faktual," kata Rudiantara dalam kultwitnya di akun @rudiantara_id, Senin (1/4/2019) pagi.

Peringatan Hari Penyiaran Nasional didasarkan pada momentum kebangkitan penyiaran 86 tahun lalu dengan berdirinya Solosche Radio Vereeniging (SRV). SRV menjadi radio Ketimuran pertama yang didirikan oleh anak bangsa yang diprakarsai oleh KGPAA Mangkunegoro Vll pada 1 April 1933.

“SRV merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggunakan teknologi moderen untuk pengembangan budaya Indonesia,” jelas Menteri Rudiantara.

Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Penetapan ini berdasarkan atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional. Keppres itu menguatkan inisiatif insan penyiaran yang mendeklarasikan deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April 2010 lalu di Pendhapa Gedhe, Balaikota Surakarta.

“Mulai tahun 2019 ini melalui Keppres No 9/2019, Bapak Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa tanggal 1 April secara resmi menjadi Hari Penyiaran Nasional. Kepada teman-teman insan penyiaran dan masyarakat pada umumnya, saya menghaturkan selamat Hari Penyiaran Nasional,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis peringatan Hari Penyiaran Nasional ini menjadi momentum bagi TV dan radio mengambil peran untuk merawat kebhinekaan melalui penyiaran yang sehat dan berkualitas. “Mari sukseskan Hari Penyiaran Nasional ke-86 dan Rakornas KPI di Banjarmasin,” ujarnya. Red dari kominfo.go.id

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.