Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan, saat memberi kuliah umum di Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXVIII di Palembang, Rabu (10/4/2019).

Palembang – Media penyiaran memiliki pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak. Selain itu, media penyiaran memiliki peran sebagai pelindung anak dan menyiarkan hal-hal baik untuk mereka. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan, saat memberi kuliah umum di Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXVIII di Palembang, Rabu (10/4/2019).

Menurut Indra, setiap kegiatan termasuk penyairan harusnya menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanuasiaan. “Mereka harus dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi termasuk dalam siaran. Media juga harus bisa merubah nilai-nilai yang tidak selaras ke arah yang baik,” katanya.

Catatan yang disampaikan Indra menyangkut penyiaran anak yakni bagaimana mengubah tampilan layar kaca lebih ramah terhadap mereka. Potret kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik maupun psikis, kekerasan seksual, dan ekploitasi anak sebaiknya dihilangkan. 

“Hal seperti itu dapat berdampak buruk  atau traumatik terhadap anak setelah mereka alami bahkan hingga dewasa dan ada kecenderungan anak akan meniru atau melakukan hal yang sama atas apa yang pernah mereka alami terhadap orang lain khususnya kekerasan dan seksualitas,” jelas Indra. 

Selain media, kata Indra, peran orangtua dan keluarga ikut menentukan masa depan anak-anak dan tumbuh kembangnya. Salah satunya dengan mengubah cara pola asuh. Menurutnya, banyak pola asuh yang gagal sehingga anak terjebak dalam pola kekerasan sehingga masuk ke dalam kasus hukum. 

“Pola asuh yang sudah ada masyarakat cenderung menjadi budaya, seperti jika orang tua tidak mendidik anak secara keras maka anak tidak akan berhasil. Pola asuh yang seperti ini harus diubah, salah satu caranya adalah komunikasi yang baik dari orang tua,” kata Indra Gunawan.

Pola kedisiplinan positif juga perlu diajarkan kepada anak-anak, yang selama ini mungkin hanya didapat di Sekolah. Oleh karenanya, komunikasi baik antar orang tua, guru dan anak perlu dibentuk sehingga kekerasan anak terhadap guru, guru terhadap anak, orang tua kepada anak tidak terjadi.  

Indra sempat menyinggung perlunya pendidikan khusus terhadap para orang tua atau calon orang tua terkait cara mendidik atau pola asuh terhadap anak. Menurut dia, sekarang ini banyak sekali orang tua yang kurang paham terkait hal itu. 

Dalam kesempatan itu, Indra menyorot banyaknya hal–hal viral terkait kekerasan terhadap anak cdi media sosial.  Banyaknya postingan terkait kekerasan dan seksualitas di medsos menyebabkan anak-anak dengan mudahnya mendapat akses tersebut. “Hal ini yang sering kali diikuti oleh anak karena metode pembelajaran anak yang sering mereka dapati adalah amati, tiru dan modifikasi  atau disingkat ATM,” jelasnya. ***

 

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) temukan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam penanyangan dan pemuatan iklan kampanye peserta pemilu 2019.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap lembaga penyiaran khususnya di wilayah pulau Lombok, ada tiga temuan atau pelanggaran sesuai dengan yang telah diatur dalam UU pemilu.

Ketua KPID NTB, Yusron Saudi mengatakan berdasarkan hasil temuan dari tim pemantau ada di temukan pelanggaran mulai iklan diluar jadwal kampanye hingga durasi yang lebih.

“Hasil pemantauan teman-teman ada temuan pelanggaran yaitu bentuknya adalah memulai iklan itu di luar jadwal, artinya memulai dahulu sebelum tanggal 24 Maret itu kita temukan iklannya 22 Maret,” ucap Yusron ketika ditemui setelah acara rapat koordinasi lembaga penyiaran menyongsong pemilu dan pilpres 2019, Rabu (10/4/2019).

Menurutnya iklan tersebut dilakukan oleh lembaga penyiaran radio yang ada di wilayah Lombok Timur. Kemudian temuan kedua adalah terkait durasi dimana sudah jelas diaturan bahwa untuk radio itu 60 detik dan TV tiga puluh detik dalam temuan di temukan format iklan ada back sound kemudian ada jati diri semuanya sudah mencukupi unsur iklan akan tetapi durasinya 120 detik.

“Kemudian yang ketiga unsur pemberitaan yang tidak berimbang yang dilakukan oleh sistem stasiun jaringan atau TV nasional, hasil pemantauan temen-temen di sini ya hanya satu pihak yang diberitakan,” ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut pihak KPID telah melayangkan surat ke Bawaslu NTB tiga hari yang lalu untuk langkah apa yang akan dilakukan.

Karena terkait dengan sanksi terhadap lembaga penyiaran baik dari pihak Bawaslu maupun KPU dan KPID sudah sangat jelas mulai teguran tertulis dan hingga penghentian tayangan iklan. Red dari mataramnews.co.id

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan puluhan Mahasiswa Program Vokasi Universitas Indonesia (UI), Selasa (9/4/2019). Kedatangan para mahasiswa yang mengambil jurusan penyiaran ini untuk mengetahui secara langsung apa tugas dan fungsi lembaga atas amanah Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Kepala Program Studi Vokasi UI, Devierahmawati mengatakan, KPI itu seperti "Pentagonnya"  penyiaran di Indonesia. Menurutnya, keberadaan lembaga ini sangat penting untuk mengatur baik tidaknya lalulintas siaran. “KPI itu menjadi panutan kami di kampus dan kami selalu mendukung. Karena itu kami perlu tahu lebih mendalam tentang KPI,” katanya saat mengutarakan maksud tujuan datang ke KPI Pusat.

Membuka pemaparan tentang kelembagaan KPI, Tenaga Ahli Guntur Karyapati menjelaskan, KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlandaskan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). “Karenanya, kerja KPI sangat bergantung dengan regulasi jadi ketika ada pertanyaan perihal siapa yang melakukan sensor atau blur terhadap sebuah tayangan, dapat dipastikan itu bukan kewenangan kami. KPI hanya mengatur setelah tayang,” paparnya.

Soal sensor dan blur ini ternyata masih ditanyakan beberapa mahasiswa pada saat sesi tanyajawab dan diskusi. Ketidaktahuan ini dikarenakan mereka belum sepenuhnya memahami soal regulasi penyiaran dan tupoksi KPI. “Kami harap KPI dapat menginformasikan hal ini dengan mensosialisasikan lebih luas kepada masyarakat,” kata salah satu mahasiswa.

Sementara itu, menutup pertemuan dengan mahasiswa, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan harapan agar para mahasiswa dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Dia juga meminta mahasiswa mengembangkan kemampuan dirinya dengan terus menciptakan kreasi, ide baru yang kreatif. “Jangan ada lagi copy paste-copy paste,” katanya. 

Usai pertemuan itu, para mahasiswa diberi kesempatan melihat secara langsung sistem dan cara pengawasan siaran serta proses pengaduan di KPI Pusat. ***

 

Kepala Sekolah sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat membuka Sekolah P3SPS KPI di Palembang, Rabu (10/4/2019).

Palembang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/4/2019). Bimtek yang kemudian memiliki nama generik  “Sekolah P3SPS”, yang terselenggara atas kerjasama KPI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ini telah memasuki Angkatan XXXVIII.

Kegiatan ini diikuti 36 perserta yang terdiri atas perwakilan dari lembaga penyiaran televisi dan radio lokal, anggota masyarakat, dan mahasiswa, akan berlangsung selama dua hari, 10-11 April 2019. 

Kepala Sekolah sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, mengatakan, bimbingan teknis itu merupakan implementasi dari kerjasama KPI dan Kementerian PPPA untuk mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan martabat perempuan dan anak, serta memiliki perspektif dan pro anak-anak.

“Karena itu, kami bersama Kementerian akan memberikan pendalaman tentang materi siaran sensitif gender dan ramah anak. Diharapkan ini akan meningkatkan pemahaman para praktisi penyiaran, kalangan mahasiswa, dan masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak  serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. Mana yang boleh dan yang tidak boleh disiarkan berdasarkan regulasi penyiaran mereka harus tahu,” jelas Mayong.

Narasumber pada Bimtek kali ini antara lain Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan, yang menyampaikan materi kuliah umum berjudul Peran Media dalam Mencegah Kekerasan dan Eksploitasi terhadap Anak, narasumber komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini, serta Mayong Suryo Laksono. ***

 

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyaring konten informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan supaya aman dikonsumsi dan digunakan masyarakat. 

Dalam rangka memberikan perlindungan tehadap konsumen terkait produk iklan kesehatan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan yang saat ini banyak disiarkan oleh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi.

Terkait itu, KPID Provinsi Riau meminta  lembaga penyiaran sebelum menayangkan dan menyiarkan iklan-iklan tersebut untuk berkordinasi ke KPID, tujuannya agar produk-produk tersebut dapat diketahui apakah aman dikonsumsi dan bisa digunakan oleh masyarakat.

Ketua KPID Riau Falzan Surahman melalui Komisioner KPID Riau bidang pengawasan isi siaran Widde Munadir Rosa mengatakan, berdasarkan nota kesepahaman tentang pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan pada tahun 2017 antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia dan Yayasan Konsumen Indonesia.

Pengawasan itu bertujuan agar dapat melindungi masyarakat dari informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang tidak objektif, tidak lengkap dan menyesatkan.

Selain itu agar dapat melindungi masyarakat dari bahaya dan dampak buruk dari kerugian material akibat iklan dan publikasi yang dipromosikan bermanfaat bagi kesehatan.

Menurut Widde, salah satu tugas KPID adalah melakukan filter dan menyaring tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan dengan berpatokak pada UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan. Sementara peranan gugus tugas adalah untuk menilai produk-produk bidang kesehatan layak atau tidak beredar dan dikonsumsi masyarakat.

“Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio sebelum menayangan Informasi iklan dan publikasi bidang   kesehatan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan dan lain lainnya harus bisa menelaah terlebih dahulu terhadap produk tersebut, atau melakukan kordinasi kepada KPID terhadap produk itu, apakah sudah menyantumkan izin BPOM dan Kemenkes, kalau produknya belum mencantumkan izin, nantinya KPID Riau akan melakukan kordinasi kepada gugus tugas, apakah produk ini layak atau tidak, sehingga informasi yang diterima masyarakat melalui lembaga penyiaran berdampak baik untuk kesehatan, bukan sebaliknya berdampak merugikan kesehatanmasyarakat,” jelas Widde.

Sementara itu, Komisioner KPID Riau, Mohammad Asrar Rais, mengingatan lembaga penyiaran bisa menayangkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan di segmen-segmen dialog, monolog dan iklan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan apabila produk-produk tersebut sudah memenuhi persyaratan edar di Indonesia.

“Untuk penayangan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan bersifat dewasa, wajib di tayangkan pada pukul 22.00 WIB sampai 03.00WIB, apabila tidak mengindahkan, lembaga penyiaran akan dikenakan sangsi oleh Komisi Penyiaran Indonesia,” tutur Asrar.  

Widde kembali menambahkan, apabila lembaga penyiaran radio dan televisi menyebarkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang menyesatkan maka KPID Riau akan Memberikan sangsi kepada lembaga penyiaran tersebut dengan dasar hukum UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan PKPI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Prilaku Penyiaran (PPP) pasal 43 siaran iklan, serta PKPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran SPS Pasal 58 Poin 1 dan poin 4 huruf (f).

“Semoga dengan adanya penguatan informasi oleh KPID RIAU kepada lembaga penyiaran radio dan televisi yang berada di provinsi riau dapat melakukan kerjasama yang baik sebelum melakukan tayangan berupa informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan, baik dialog maupun monolog dan iklan produk,” tambahnya.

Ia berharap, dengan adanya kordinasi yang baik bersama gugus tugas dan pantauan masyarakat dalam memberikan laporan terhadap tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan, dapat terwujud siaran sehat cerdas dan berkualitas di Provinsi Riau.

“Apabila ada temuan tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang melanggar masyarakat bisa melaporkan Pengaduan secara tertulis maupun online melaui situs resmi KPI, fax, telepon, sms, instagram, tweeter, facebook, whatsApp atau laporkan ke KPID Riau, melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau pesan WhatsApp 0853-5593 3377, bisa juga dengan no telepon 082171141117,” tutup Widde. Red dari Tribunpekanbaru.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.