Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, mulai memproses 32 perizinan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di provinsi setempat.

"Ke 32 LPS tersebut merupakan radio yang sudah mengajukan syarat perizinannya beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua KPID Sumatera Barat sekaligus merangkap Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Yumi Ariyati di Padang, Kamis.

Menurutnya hampir 80 persen pemohon baru sudah sampai dalam tahap Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) atau sudah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip (IPP Prinsip) atau izin sementara.

"Izin sementara tersebut berlaku selama enam bulan untuk radio dan satu tahun untuk televisi," ujarnya.

Ia menjelaskan selama izin sementara tersebut, pihak radio harus menyiapkan ISR dan infrastruktur LPS seperti kantor, studio, antena, dan sarana lainnya.

IPP akan diputuskan melalui rapat pleno EUCS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPID Sumbar dan Balai Monitoring Padang. IPP tetap yang dikeluarkan nantinya untuk radio lima tahun dan untuk televisi 10 tahun.

Yumi menyebutkan syarat pengajuan perizinan untuk LPS yakni profil perusahaan, program siaran, administrasi dan teknis.

"Setelah IPP tetap keluar, kami berharap radio dapat menyajikan siaran yang sehat, berkualitas dan mendidik," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memilah siaran radio maupun tayangan televisi yang akan ditonton, sehingga nilai-nilai budaya Minangkabau tetap terjaga. Red dari Antaranews Sumbar

 

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Asep Cuwantoro dan Dini Inayati melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Penyiaran di Kabupaten Blora selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/09/2018).

 

Blora - Sesuai aturan, Lembaga Penyiaran diwajibkan untuk memiliki izin. Terdapat dua izin yang harus dimiliki, yakni Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Kenyataanya, masih ditemukan Lembaga Penyiaran yang belum memiliki dua izin tersebut.

Temuan itu didapati saat Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Asep Cuwantoro dan Dini Inayati melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Penyiaran di Kabupaten Blora selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/09/2018).

“Dalam rangka pengawasan isi siaran ini, KPID menemukan fakta bahwa Citra FM Blora bersiaran tanpa memiliki IPP. Tapi sudah mempunyai ISR yang masih aktif hingga 2018,” kata Asep Cuwantoro, Wakil Ketua KPID Jateng.

Menurut Nina, selaku penanggung jawab operasional radio Citra FM, pihaknya sudah mengajukan izin sejak 2003 melalui Kominfo.

“Pengurus senior yang mengupayakan izin telah meninggal. Sedangkan pengurus lain tidak ada yang memahami proses yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Radio yang memiliki penyiar 6 orang dan bersiaran dari pukul 05.00-23.00 WIB ini belum ada riwayat mengajukan izin ke KPID Jateng.

“Kami sarankan radio Citra FM segera mengajukan IPP sesuai prosedur,” saran Komisoner Dini Inayati. 

Perizinan, menjadi tahapan keputusan dari negara untuk memberikan penilaian apakah sebuah Lembaga Penyiaran layak untuk diberikan atau meneruskan hak sewa atas frekuensi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem layanan online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Kementerian Kominfo. Red dari KPID Jateng

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyampaikan keberatan ke Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Dewi Setyarini, Mayong Suryo Laksono dan Nuning Rodiyah didampingi Tim Pengaduan KPI Pusat, Rabu (26/9/2018) di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.

 

Jakarta – Partai Demokrat melayangkan aduan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas keberatan mereka terhadap pemberitaan di salah satu lembaga penyiaran televisi. Aduan disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, dan diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Dewi Setyarini, Mayong Suryo Laksono dan Nuning Rodiyah didampingi Tim Pengaduan KPI Pusat, Rabu (26/9/2018) di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.

Diawal pertemuan Hinca menyampaikan poin keberatan mereka terhadap siaran acara di televisi itu yang dinilainya tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik. Pasalnya, informasi yang diberitakan mengutip sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

Hinca juga menjelaskan proses yang sudah dilakukan pihaknya untuk mencari kebenaran atas pemberitaan yang disampaikan lembaga penyiaran tersebut ke tempat asal berita. “Kami datang ke sini untuk mengadu. Ini bagian koreksi kami terhadap media, bukan untuk membunuh kebebasan pers,” katanya.

Menanggapi aduan itu, KPI melalui Hardly Stefano menyatakan akan segera melakukan tindakan atas pengaduan dari Partai Demokrat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihaknya akan mengumpulkan semua bukti siaran yang diadukan dan menganalisanya. “Dalam waktu cepat kami akan menanggani dan akan mengambil sikap,” katanya.

KPI memuji langkah Partai Demokrat menyikapi keberatan mereka terhadap isi siaran di lembaga penyiaran dengan mengikuti prosedur yang benar. “Langkah ini sangat baik karena Partai Demokrat tidak merespon keberatan mereka secara politik. Kami mengapresiasi hal ini,” tuturnya.

Menurut Hardly, proses yang dilakukan Partai Demokrat menyikapi tayangan di lembaga penyiaran ini bagian edukasi bagi masyarakat. “Menyikapi adanya pelanggaran, prosedur dan proses hukum yang di kedepankan,” paparnya kepada Sekjen dan Pimpinan DPP Partai Demokrat yang hadir. ***

 

 

Komisioner KPID Jateng dalam satu kesempatan di Kantor KPID Jateng, Semarang.

 

Semarang - Apapun dalihnya, Lembaga Penyiaran tetap harus patuh pada aturan. Seperti yang terjadi pada tiga radio yang melanggar izin siaran, yaitu Radio Karavan, Radio Jimbaran dan Radio Gajah Mungkur. Radio-radio ini bersiaran tidak di lokasi sesuai izin.

Radio karavan, izinnya di Karangpandan Kabupaten Karanganyar, tapi bersiaran di Solo. Radio Jimbaran izinnya di Jatisrono Kabupaten Wonogiri, namun bersiaran di Solo dan Radio Gajah Mungkur izinnya di Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, tapi bersiaran di Kabupaten Karanganyar.

Tiga radio tersebut telah diberikan peringatan dan dilakukan klarifikasi di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Senin, 24 September 2018.

“Tiga radio tersebut jelas melanggar aturan perizinan. Rata-rata sejak tahun 2016 tidak bersiaran di lokasi sesuai izin,” kata Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro.

Dikatakan Komisioner Dini Inayati, pelanggaran tersebut atas aduan masyarakat dan ditindaklanjuti KPID Jawa Tengan dengan melakukan sidak ke lokasi pada Kamis, 13 September 2018.

“Apabila dalam waktu 30 hari kalender tidak bersiaran sesuai lokasi izin, maka KPID akan merekomendasikan ke Kominfo untuk dicabut izinnya,” katanya. Red dari KPID Jateng

 

Pembentukan Gugus Tugas bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers yang ditandatangani Selasa (25/9/2018) pagi tadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

 

Jakarta – Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 telah dibentuk atas gagasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pembentukan Gugus Tugas itu dikuatkan dalam surat keputusan bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers yang ditandatangani Selasa (25/9/2018) pagi tadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, terbentuknya Gugus Tugas empat lembaga akan mempermudah KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan jika ada indikasi pelanggaran kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran. 

“Gugus tugas ini akan jadi ukuran dan koordinasi antar lembaga ketika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan berkampanye di lembaga penyiaran,” katanya pada saat ditanyai wartawan usai penandatanganan SKB dan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Bawaslu. 

Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, ada sekitar 9000 program acara yang menjadi pengawasan KPI, baik di level induk jaringan maupun di lokal. Pengawasan ini harus melibatkan KPID karena ada ribuan lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, yang bersiaran di Indonesia. 

KPI saat ini sedang fokus mengawasi konten acara program talkshow. KPI menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke Pemilu karena dijadikan sebagai panggung teatrikal. 

“Kami mengimbau seluruh program talkshow untuk tidak menjadikan acara tersebut sebagai panggung teatrikal. Jika kami temukan ada dialog yang tidak etis, cacian dan bertengkar, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami concern dengan hal itu. Tolonglah berdialektika yang baik,” pinta Andre.

KPI juga meminta seluruh calon dan tim sukses untuk menghormati dan mengikuti etika penyiaran dengan berkampanye yang baik. 

Terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI sudah sepakat dengan panduan yang ada (PKPU dan UU Pemilu) selain P3SPS. Tidak ada yang dikurangi atau ditambah.

Jika ditemukan ada yang pelanggaran, KPI akan melaporkan ke gugus tugas. Penyelenggara Pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yakni kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran. “Jika mereka tidak tertib, kita akan melakukan tindakan penghentian program atau mengurangi durasi waktu siar sesuai dengan aturan di UU Penyiaran. Itu dalam konteks media,” tegas Andre. 

KPI menilai aturan kampanye Pemilukada serentak yang lalu dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran. Karena tafsirannya tidak akan berbeda jauh, meskipun dalam Pemilu 2019 nanti ajangnya pemilihan Legislatif dan Presiden. 

Mengenai aturan kampanye Pemilu 2019 di lembaga penyiaran, Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan ada dua cara yakni dengan difasilitasi KPI dan peserta Pemilu. Tetapi masa tenggangwaktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang. Mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April. Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu. 

“Ini akan jadi konsentrasi pengawasan kami. Jadi jangan sampai ada iklan kampanye dan kampanye sebelum 24 maret ada iklan dan kampanye dari Partai Politik atau peserta Pemilu yang memang secara substansi mengandung unsur kampanye. Kalau itu memenuhi unsur kampanye sebelum masa beriklan, maka akan berpotensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Itu terkait pelanggaran kampanye. Tapi terkait kontennya itu menjadi ranah KPI,” jelasnya.

Abhan menyatakan Gugus Tugas ini dibentuk untuk menciptakan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta pemilu. Untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil, lanjutnya, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.

"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," terang dia.

Abhan mengatakan, penegakan hukum dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu, kata dia, dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. "Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers," tutur dia.

Kegiatan Gugus Tugas pertama kali, kata dia, adalah menyusun Petunjuk Teknis tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, dan Pers Nasional.

Selanjutnya semua lembaga dalam Gugus Tugas akan berkoordinasi dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, mengawal proses penegakan hukum, dan penyusunan dan pemberian rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye kepada masing-masing lembaga. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.