Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) adalah lembaga negara yang harus berkoordinasi dengan masyarkat dan segenap stakeholder yang ada, dalam memantau isi siaran.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang dalam refleksi penyiaran 2018 untuk menyongsong penyiaran Sumatera Barat yang berkembang dan bermartabat di aula RRI Padang, Senin (31/12/2018).

Menurut Arfiendi, KPID sesuai amanat undang undang, berwenang memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dan juga berwenang untuk mempublikasikannya.

Selama 2018, KPID telah memberikan sebanyak 12 teguran kepada lembaga penyiaran.

"Pelanggaran terbanyak adalah terkait pornografi seperti pembawa acara yang berpakaian minim. Selain itu, penayangan wajah anak di bawah umur tanpa diblur pada program berita dan masih adanya gambar orang merokok," ujar Arfiendi soal pemicu teguran.

KPID juga menyorot masih minimnya konten lokal pada siaran televisi di Sumbar. Padahal, konten lokal adalah hak warga Sumbar. Pada 2019 nanti, KPID akan membuat komitmen dengan televisi berjaringan untuk wajib memuat 10% konten lokal dan 30% dari jumlah tersebut wajib ditayangkan pada jam utama (prime time).

"Selama ini kebanyakan konten lokal di tayangkan pada jam 'siluman yaitu lewat tengah sehingga jarang ditonton," tambah Arfiendi.

Dikesempatan itu, KPID mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran.

"Dengan jumlah anggota KPID Sumbar yang terbatas, kami harapkan peran aktif masyarakat ikut mengawasi isi siaran dalam menyongsong penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat," terangnya. Red dari VALORAnews

 

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara selama tahun 2018 menegur 33 lembaga penyiaran televisi dan radio yang melanggar isi siaran berbentuk konten lokal.

Hal itu dikatakan Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon S.Sn saat jumpa pers dalam laporan kerja akhir tahun KPID Sumut di Kantor KPID Sumut, Jalan Adi Negoro Medan, Jumat (28/12).

“tahun 2018 ini ada 33 teguran yang diberikan kepada lembaga penyiaran televisi dan radio yang dinilai melanggar P3SPS," ujar Parulian, seperti yang dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi.

Sementara itu Komisioner Bidang Kelembagaan, Drs Muhammad Syahrir memaparkan bahwa KPID Sumut bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) dalam melakukan survei tayangan konten lokal baik siaran televisi maupun radio yang ada di Sumatera Utara yang diwakili Kota Medan.

Salah satu hasil survey tersebut, sebanyak 28 persen masyarakat menginginkan siaran komedi, 43 persen menginginkan siaran musik dan 29 persen menginginkan siaran berita.  

Sementara dari hasil survei isi siaran oleh KPI pusat menghasilkan bahwa penonton TV lokal di Sumut yang diwakili Kota Medan berada diposisi 12 dari Kota besar yg ada di Indonesia dan pendengar radio berada di posisi 9 dari 12 Kota besar. Ini dikarenakan siaran lokal televisi sering menanyangkan siaran Re-run atau siaran yang di tayangkan berulang. 

Temu pers ini di hadiri oleh Komisioner Pengawasan Isi Siaran, Drs. Djaramen Purba M.AP dan anggota Bidang Perizinan, Ramses Simanullang. Red dari elshinta.com

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran kedua pada program siaran “Menembus Mata Bathin” yang tayang di ANTV. Program ini kedapatan melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran kedua yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Senin (17/12/2018).

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran “Menembus Mata Bathin” yang tayang pada 4 Desember 2018.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menjelaskan, program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita memakan anak tikus hidup-hidup yang sebelumnya dicelupkan ke dalam bisa ular. Hal ini dilakukan untuk membuktikan dampak mistis yang dapat ditimbulkan pada dua orang yang berbeda. 

Menurut Hardly, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural menampilkan orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti binatang.

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 20 P3 dan Pasal 30 Ayat (1) huruf e SPS. “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” tegas Hardly. 

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program yang sama telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 520/K/KPI/31.2/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018. 

“Kami meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami harap teguran kedua ini segera direspon dengan perbaikan secara internal agar tidak terulang lagi pelanggaran yang sama,” tandas Hardly. ***

 

 

Jambi – Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Aula Grand Hotel, Kamis (27/12).

Kegiatan ini dilakukan agar mitra dari lembaga penyiaran Swasta, Pemerintah TV dan Radio bisa memahami arti dari Sekolah P3SPS, untuk mencegah penayangan yang bersifat menyalahi aturan penyiaran.

Arif Usman, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengatakan, untuk penayangan pemilu dan pilpres tahun 2019 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditentukan pada 21 hari sebelum masa tenang.

Artinya media televisi, radio dan cetak hanya boleh menyiarkan iklan yang berbau kampanye pada 24 Maret sampai 14 April. Apabila ditemukan pelanggaran yang terjadi, maka tim yang telah dibentuk akan menindak lanjuti dan memberikan sanksi kepada pihak terkait.

“Kalau dari kita, misal ditemukan dugaan pelanggaran tentunya kami kaji dulu bersama tim-tim dari KPID, tentu kita kaji, kita telusuri apa ini termasuk dalam unsur kampanye apa tidak, kalau masuk dalam unsur kampanye tentunya kita akan berikan sanksi,” kata dia.

Ia juga menambahkan, untuk konten yang diperbolehkan dalam penyiaran peserta kampanye harus memenuhi syarat dan kriteria yang harus ada rekomondasi dari penyelenggara pemilu atau KPU, untuk mekanisme penyiaran dan proses penanyangan iklan ini, KPU hanya memperbolehkan penangan visi-misi dan lain sebagainya.

“Tugas kita memang mengawasi di masa itu, jangan sampai nanti peserta pemilu ini menayangkan iklan kampanye yang sifatnya menjatuhkan musuh atau menjatuhi lawan politik,” tambahnya.

Dengan adanya P3SPS ini, Arif menekankan kepada semua lembaga penyiaran agar mengikuti peraturan yang ada. Dampak dari kesalahan yang dilakukan akan dapat meluas, dan sanksi bisa dijatuhkan pada peserta pemilu itu sendiri. “Kalau ini sudah kami bahas dalam tugas-tugas KPU dan Bawaslu beserta Dewan Pers, kalau memang masuk dalam ranah pelanggaran tentu sanksi yang akan diberikan kepada peserta pemilu itu ada,” tandasnya. Red dari Jambi-Independen.co.id

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.