Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dewi Setyarini, pada acara World Press Freedom Day 2018 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

 

Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dewi Setyarini, sependapat dengan pernyataan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid, soal kebebasan pers jangan dianggap remeh. Pasalnya, kebebasan pers sangat berkaitan dengan kemajuan budaya sebuah bangsa. Hal itu disampaikan Hilmar pada acara World Press Freedom Day 2018 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Namun Dewi mengingatkan, kebebasan pers harus diimbangi dengan penghormatan terhadap keberagaman yang ada pada suatu bangsa. Menurutnya, keberagaman merupakan sebuah anugerah sekaligus kekayaan sebuah bangsa karena di dalamnya terdapat beraneka ragam khazanah budaya, bahasa, seni dan identitas berbeda lainnya.

“Keberagaman adalah hak mutlak yang diperlukan di negara yang memiliki keberagaman tersebut. Karena itu, keberagaman seharusnya menyatukan bukan memecah belah dan media memiliki peran untuk menyatukan kondisi tersebut,” kata Dewi  saat menjadi pembicara sesi ke 2 acara World Press Freedom Day 2018 di Hotel Fairmont yang diinisiasi oleh Unesco.

Dewi menjelaskan, KPI sebagai lembaga negara diamanahkan UU Penyiaran menjaga keberagaman tersebut melalui penyiaran. Bahkan, di dalam UU Penyiaran keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan harus dikembangkan.

“Untuk menjaga keberagaman penyiaran itu harus ada sinergi berbagai pihak. Upaya secara bersama-sama sangat diperlukan untuk membangun diversity of konten dan diversity of ownership dalam penyiaran tersebut,” kata Dewi.

Sementara itu, Hilmar menyampaikan, kebebasan pers itu berkorelasi dengan kemajuan kebudayaan. Karenanya, kebebasan pers harus dijaga dan di rawat. Menurutnya pers, bukan hanya untuk pers itu sendiri. “Tapi kerja pers, mendaku pada kepentingan publik. Pers juga menjadi instrumen untuk mendorong kemajuan budaya. Kebebasan pers juga berpengaruh pada pengembangan kreativitas,” katanya.

Hilmar mengatakan, kreativitas tidak akan muncul jika dikekang. Inovasi tak akan lahir, bila ada pembatasan apalagi represi. Tapi kreativitas dan inovasi bisa lahir dalam suasana kebebasan. Maka, kebebasan pers bisa mendorong lahirnya beragam kreativitas. “Kita tidak bisa mengembangkan energi kreativitasnya tanpa adanya kebebasan,” tambahnya. ***

Narasumber literasi media antara lain Komisioner KPI Pusat, H. Obsatar Sinaga, dan Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan yang akrab disapa Nico Siahaan saat memaparkan presentasi.

 

Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat selenggarakan Literasi Media di Kampus Universitas Padjajaran, Bandung, Selasa (8/5/2018). Literasi media dengan bertajuk “Memilih Siaran yang Berkualitas” diharapkan menumbuhkan sikap kritis dan  selektif dikalangan mahasiswa terhadap media untuk kemudian ditularkan kepada masyarakat.

Harapan tersebut diungkapkan seluruh narasumber di depan ratusan mahasiswa Unpad dan Perguruan Tinggi di Kota Bandung. Narasumber yang hadir antara lain Komisioner KPI Pusat, H. Obsatar Sinaga, Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan yang akrab disapa Nico Siahaan, dan Dadang Rahmat Hidayat.

Nico mengatakan, selain literasi yang penting dilakukan adalah adanya upaya bersama menangkal dampak negatif dari tayangan tidak mendidik dan berkualitas. Upaya ini berkaitan dengan pembentukan generasi bangsa yang berkualitas dan berkarakter.

“Namun hal ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada keterlibatan semua pihak dalam kerjasama menangkal bahaya laten dari tayangan tidak berkualitas tersebut,” kata Nico.

Sedangkan Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Prof. H. Obsatar Sinaga berpesan, mahasiswa harus memanfaatkan kesempatan sekecil apapun dimanapun dan kapanpun dengan mengubah ide hingga menjadi tindakan nyata.

Acara Literasi Media yang dilaksanakan di Gedung MM Lantai 4  Kampus Unpad di jalan Dipati Ukur tersebut, selain dihadiri kalangan Mahasiswa di wilayah Bandung, juga perwakilan KPID Jawa Barat, perwakilan Kampus UNPAD dan beberapa tim survei daerah Jawa Barat. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kedatangan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Senin (7/5/2018). Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut diterima secara langsung Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Humas KPI Pusat, Umri, dan Kepala Bagian Fasilitas Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi, Sinar Ria Belawati di ruang pertemuan Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta.

Di awal pertemuan, Umri menjelaskan tugas dan kewenangan KPI berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012. “KPI melakukan pengawasan dua puluh empat jam terhadap siaran televisi yang berjaringan nasional. Kami juga melakukan pengawasan terhadap radio dan lembaga penyiaran berlangganan,” jelasnya.

Saat sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa menanyakan aturan KPI terhadap kebebasan untuk berkreasi atau kreatifitas. Sementara itu , mahasiswa lain mengeluhkan adanya indikasi framing yang dilakukan lembaga penyiaran untuk salah satu partai politik. 

Menanggapi pertanyaan itu, Umri menjelaskan, aturan yang dibuat KPI tidak ada maksud untuk membatasi kreatifitas industri penyiaran. Justru aturan itu dibuat untuk mengembangkan kreatifitas tersebut. “Kita menginginkan siaran yang berkualitas, bermanfaat, menghibur tapi juga memiliki nilai,” katanya.

Menurut Umri, kehadiran KPI dalam pengawasan konten adalah bagian dari upaya negara memberikan perlindungan masyarakat dari konten-konten berdampak negative. “Karenanya, kami selalu mendorong lembaga penyiaran untuk membuat siaran yang cerdas, mendidik dan aman. Jadi, siaran itu harus ada valuenya,” jelasnya.

Usai mendengarkan penjelasan soal kelembagaan KPI, para mahasiswa diajak melihat bagian pemantauan dan media center KPI Pusat. ***

 

 

Jember - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi kepada enam lembaga penyiaran televisi selama masa kampanye Pilkada Jatim. 

Sanksi dijatuhkan lantaran tayangan yang muncul di televisi dinilai tidak berimbang dan cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon. 

“Ada enam lembaga penyiaran yang sudah kita berikan sanksi berupa teguran tertulis, karena tayangannya tidak berimbang,” ungkap Ketua KPID Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, di Jember, Jawa Timur, Senin (7/5/2018). 

Enam lembaga penyiaran yang diberikan sanksi tersebut berada di Kota Kediri, Kabupaten Banyuwangi, dan Blitar. 

“Di Kota Kediri misalnya, ada program talk show salah satu pasangan calon wali kota, sementara pasangan yang lain tidak diberikan tayangan yang sama," katanya. 

"Sementara di Banyuwangi, salah satu televisi menayangkan lagu salah satu pasangan calon gubernur, sedangkan pasangan yang lain tidak diberikan,” tambahnya. Menurut Afif, dugaan pelanggaran tayangan tersebut diperoleh KPI berdasarkan laporan masyarakat. 

“Setelah dapat laporan, kami lakukan investigasi. Begitu ada pelanggaran, kami jatuhkan sanksi. Alhamdulillah, setelah dijatuhkan sanksi, mereka menghentikan tayangan yang melanggar itu,” bebernya. 

Jika lembaga penyiaran terus membandel, pihaknya akan memberikan sanksi teguran tertulis kedua. “Kalau masih terus melanggar, maka sanksi paling berat yakni rekomendasi pencabutan izin, akan kami keluarkan,” tegasnya. 

Dia berharap, dengan upaya yang dilakukan KPI, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang berimbang seputar pelaksanaan pemilu di Jawa Timur. 

“Tentu harapan kami itu, kami harus menjaga agar lembaga penyiaran ini bersikap independen, netral, dan tidak memihak kepada salah satu calon,” tutupnya. Sumber dari Kompas.com 

 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan sebelum Deklarasi Jurnalisme Damai untuk Pemilukada 2018 di Bawaslu, Senin (7/5/2018). 

 

Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis menegaskan, netralitas media penyiaran dalam menyambut masa pilkada serentak 2018 harus dijaga. Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers harus menjadi pahlawan dalam dalam mengawasi dan mengawal tayangan Pemilukada Serentak 2018. 

"Gugus tugas ini untuk mempermudah dengan pola kerja yang sudah diatur baik sehingga tidak ada lagi tumpang tindih," kata Yuliandre dalam Diskusi Publik dengan Tema “Peran Media dalam Mewujudkan Pemilu yang Damai dan Berintegritas” sekaligus Deklarasi Jurnalisme Damai dan Beretika dalam Pemilu di Media Centre Bawaslu RI, Jakarta (7/5/2018).

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Seminar tersebut dihadiri oleh kurang lebih puluhan wartawan dari berbagai media.

“Dalam UU No.07 Tahun 2017 Pasal 296 sudah jelas bahwa tugas dari Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers adalah melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak,” jelas Yuliandre. Karenanya, semua pihak harus turut mengawal media penyiaran dan media cetak agar tetap adil dan berimbang memberitakan.

Dalam pertemuan tersebut, Yuliandre turut membahas surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada penyelenggara televisi dan radio terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 agar media mengetahui apa yang boleh dan tidak diperbolehkan media pada masa Pemilukada 2018 ini, khususnya pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan.

Yuliandre juga turut menjabarkan bagaimana pemetaan potensi pemanfaatan lembaga penyiaran oleh pasangan calon. “Dapat kita lihat bagaimana kemungkinan calon-calon yang maju dalam pilkada tersebut memanfaatkan media penyiaran seperti ada di dalam pemberitaan, undangan, penonton, pemain sinteron, pembawa program, running text, dan bahkan ucapan selamat dengan embel-embel bukan paslon. Hal ini harus diminimalisir,” tuturnya.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, gugus tugas ini dibentuk untuk menyukseskan penyelenggaran pesta demokrasi Pemilukada 2018. Namun begitu, media memiliki peran penting dalam pelaksanaan gelaran Pemilukada 2018 dan Pemilu 2019. 

"Ada 150 juta pemilih yang akan memilih dalam pemilukada 2018. Jumlah itu mencapai 81% dari DPT nasional. Dari itu, media punya peran besar untuk menyampaikan informasi yang baik dan valid ke publik. Dan ini sesuai dengan prinsip jurnalisme yang damai dan berintegritas," kata Abhan.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU, Arif Budiman. Menurutnya, media harus menyediakan ruang kontestasi atau kompetisi yang seimbang dan adil untuk semua peserta. 

Dalam kesempatan itu, Yuliandre juga menyinggung soal maraknya ujaran kebencian, hoax, dan pemberitaan yang berpotensi memecahbelah rakyat masih terus akan banyak menghiasi pesta Pemilukada 2018. “Semoga kita semua dapat memerangi hoax dan ujaran yang menyebabkan kebencian antar masyarakat, terutama pada masa pilkada ini. Kita tidak bisa saling menyalahkan, tapi harus mencari solusi bersama,” jelas Yuliandre. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.