Oleh : Mahi M. Hikmat

Kendati media sosial tampak mendominasi, tetapi media mainstream masih tetap memiliki peranan besar pada aksesitas kehidupan masyarakat, baik sebagai sumber informasi, sarana hiburan, pendidikan, maupun sebagai perekat dan kontrol sosial. Apalagi televisi yang sudah terlebih dahulu merebut hati khalayak dengan siaran audio visualnya, murah, banyak pilihan, serta dekat dan intim dengan khalayak, tidak dapat diremeh-temehkan. Berbagai penelitian dan teori pun sudah membuktikan, televisi adalah magic box, kotak yang dapat berpengaruh besar terhadap pemikiran, sikap, dan perilaku khalayak; televisi adalah sarana mimesis khalayak yang paling efektif.

Oleh karena itu, di antara “kepanikan” menghadapi dasyatnya pengaruh media sosial, semua pihak juga tetap harus waspada terhadap konten-konten siaran yang disajikan lembaga penyiaran, terutama televisi. Di wilayah perkotaan, boleh jadi peminat televisi sudah mulai berkurang karena trends lifestyle generasi milenial yang media sosial sentris, tetapi siaran televisi pun ikut mewarnai, baik melalui tv streaming-nya maupun youTube-nya. Namun, di wilayah pedesaan, siaran televisi masih tetap menjadi idola.

Apalagi hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (KPID Jabar) dan laporan masyarakat Jawa Barat selama tahun 2018 dari 1.926 pelanggaran  isi siaran terhadap Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran  dan Standar Program Siaran (P3-SPS), 93,8% atau 1.808 pelanggaran dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi. Dari 4.210 kali pasal yang dilanggar lembaga penyiaran tersebut, di antaranya 1.394 kali pelanggaran terhadap aturan yang terkait dengan larangan penayangan konten siaran pada waktu tayang klasifikasi anak dan 784 kali terkait pasal perlindungan terhadap anak dan/atau remaja.

Sementara itu, pasal yang terkait dengan konten siaran yang paling sering muncul di televisi dan melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2018 adalah konten siaran mistik, horror, dan supranatural (mhs). Konten mistik, horor, dan supranatural  pada tahun 2018 disajikan sangat masif di layar televisi dan hampir merasuki setiap bentuk program siaran, mulai dari film, sinetron, infotaintmen, bahkan reality show. Eksploitasi muatan tersebut yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….

Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018). 

Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.

Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) mempertegas pengaturan Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di layar televisi melalui surat edaran. Surat Edaran yang dikeluarkan akhir 2018 menguatkan, mempertegas, dan menambahkan bahwa lembaga penyiaran harus super taat pada peraturan dalam menyajikan Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural. Khalayak harus ekstra hati-hati dalam menikmatinya. Regulasi penyiaran di Indonesia secara umum memang memberikan peluang bagi lembaga penyiaran untuk menayangkannya; sebagian budaya masyarakat Indonesia pun menerimanya, sehingga rating program tersebut cukup menjanjikan. Namun tampilan program harus tetap dikemas dengan baik dan berlandaskan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.

Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang  merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,;  menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.

Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Setegas apapun aturan dan seberat apapun sanksi yang diancamkan, tidak akan menjadi solusi terbaik bagi makin sehatnya program siaran. Terlebih Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural yang akhir-akhir ini sangat masif pada program siaran televisi Indonesia memiliki rating di atas rata-rata.  Dalam frame bisnis, program siaran tersebut cukup menggiurkan di antara mulai lesunya minat khalayak terhadap siaran televisi. Dalam pendekatan layanan, rating tinggi menunjukkan peminatan yang besar, yang berindikasi pada meningkatnya kepuasan publik. Bahkan bagi sebagian masyarakat, siaran tersebut sinergi dengan upaya peningkatan kepedulian dan pelestarian budaya lokal.

Namun, setara-kah pertimbangan-pertimbangan tersebut dengan dampak buruk yang akan ditimbulkan, khususnya pada generasi muda ke depan. Karena kita sangat berharap, Indonesia masa depan lebih baik daripada hari ini dan hal itu sangat bergantung dari generasi muda sekarang. Oleh karena itu, lembaga penyiaran harus bijak dalam menyajikan; KPI/KPID harus ketat mengawasi dan tegas memberi sanksi, kelompok masyarakat strategis pun harus tetap peduli, serta para pemirsa pun harus lebih hati-hati: menontonlah hanya pada program siaran sehat, mendidik, dan sesuai dengan klasifikasi usia. ***

Penulis: Koordinator Pengawas Isi Siaran KPID Jawa Barat, Dosen UIN Bandung, Dewan Pakar ICMI Jawa Barat  

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

 

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, meminta mahasiswa lebih giat memantapkan cita-citanya di tengah perkembangan teknologi yang cepat. Dua hal yang jadi perhatian di era sekarang adalah digitalisasi dan konvergensi. 

Hal itu disampaikannya di depan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Profesi Indonesia (STIKOM PROSIA) Jakarta, yang berkunjung ke KPI Pusat, Senin (7/1/2019).

Menurut Rahmat, digitalisasi dan konvergensi membuat semua fungsi pekerjaan dapat dilakukan dalam satu perangkat seperti smartphone. Karenanya, kata dia, masa depan generasi sekarang bergantung pada satu gengaman.

“Sekarang, kita bisa melakukan semua hal mulai dari ambil video, foto dan suara serta hal lain melalui telepon gengam. Anda bisa memproduksi konten sendiri dan menayangkan melalui media seperti youtube. Jadi kalau sekarang ingin punya TV, tidak perlu kaya,” katanya.

Sayangnya, lanjut Rahmat, proses digitalisasi dan konvergensi di Indonesia tidak diimbangi dengan adanya regulasi yang memadai. UU Penyiaran yang berlaku saat ini usianya sudah tidak relevan dengan kemajuan penyiaran dan komunikasi.

“Undang-undang Penyiaran usianya sudah enambelas tahun dan sampai sekarang revisinya belum juga selesai. Padahal media baru terus berkembang,” tuturnya. 

Saat diberi kesempatan bertanya, beberapa mahasiswa mengeluhkan film dan sinetron yang dari segi isi tidak mendidik tapi masih saja tayang di televisi. Mereka juga bertanya siapa yang bertanggungjawab melakukan sensor dan blur terhadap sebuah tayangan. 

Dalam kesempatan itu, Koordinator Penelitian dan Pengembangan KPI Pusat, Andi Andrianto, memaparkan program survey indeks kualitas program televisi yang dilakukan KPI pada 2018. Menurutnya, hasil survei KPI terhadap program televisi dapat menjadi bahan penelitian mahasiswa dan data penyiaran di lingkungan perguruan tinggi. ***

 

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) adalah lembaga negara yang harus berkoordinasi dengan masyarkat dan segenap stakeholder yang ada, dalam memantau isi siaran.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang dalam refleksi penyiaran 2018 untuk menyongsong penyiaran Sumatera Barat yang berkembang dan bermartabat di aula RRI Padang, Senin (31/12/2018).

Menurut Arfiendi, KPID sesuai amanat undang undang, berwenang memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dan juga berwenang untuk mempublikasikannya.

Selama 2018, KPID telah memberikan sebanyak 12 teguran kepada lembaga penyiaran.

"Pelanggaran terbanyak adalah terkait pornografi seperti pembawa acara yang berpakaian minim. Selain itu, penayangan wajah anak di bawah umur tanpa diblur pada program berita dan masih adanya gambar orang merokok," ujar Arfiendi soal pemicu teguran.

KPID juga menyorot masih minimnya konten lokal pada siaran televisi di Sumbar. Padahal, konten lokal adalah hak warga Sumbar. Pada 2019 nanti, KPID akan membuat komitmen dengan televisi berjaringan untuk wajib memuat 10% konten lokal dan 30% dari jumlah tersebut wajib ditayangkan pada jam utama (prime time).

"Selama ini kebanyakan konten lokal di tayangkan pada jam 'siluman yaitu lewat tengah sehingga jarang ditonton," tambah Arfiendi.

Dikesempatan itu, KPID mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran.

"Dengan jumlah anggota KPID Sumbar yang terbatas, kami harapkan peran aktif masyarakat ikut mengawasi isi siaran dalam menyongsong penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat," terangnya. Red dari VALORAnews

 

 

Banjarmasin - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan meminta lembaga penyiaran di provinsi itu bersikap adil dan berimbang dalam pemberitaan mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Pemberitaan yang adil dan berimbang itu, baik dalam pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilu legislatif," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) Marliyana SP kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu.

"Permintaan KPID Kalsel itu terutama kepada televisi lokal. Karena dari hasil pemantauan, penyiaran lokal saat ini tidak adil dan tak berimbang," kata Yana.

Ia menerangkan, ketidakadilan dan ketidakseimbangan tersebut seperti terlihat pada pemberitaan tim kampanye pasangan calon presiden (capres) serta partai politik (parpol) peserta pemilu yang tayang sejak 23 September lalu.

"Jadi selama tiga bulan terakhir, tayangan pemberitaan pemilu tidak adil dan tidak berimbang, baik antara kandidat pasangan capres maupun parpol peserta Pemilu," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel itu.

Sebagai contoh dari hasil pemantauan menunjukan, adanya pemberitaan parpol atau pasangan capres mendominasi tayangan di lembaga penyiaran, sementara yang lain mendapatkan porsi minim.

"Kalau perbandingan 3:1, itu masih bisa ditolerir, namun ini perbandingannya 5:1, mengingat perhitungan dilakukan akumulasi setiap bulan," ujar redaktur salah satu media di Banjarmasin tersebut.

Padahal, tegas alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, lembaga penyiaran harus bersikap adil dan berimbang serta proporsional dalam memberitakan kegiatan kampanye tim capres ataupun parpol peserta pemilu.

"Kita tidak meminta mereka netral, namun tetap mengedepankan unsur adil, berimbang dan proporsional," tegasnya seraya menambahkan bahwa tidak bisa dipungkiri ada lembaga penyiaran yang berafiliasi dengan parpol tertentu.

Menurut dia, kelihatannya tidak ada upaya memberikan kesempatan yang sama kepada tim kampanye capres ataupun parpol lain untuk mendapatkan porsi pemberitaan.

"Kami dari KPID sudah menyurati lembaga penyiaran untuk memenuhi ketentuan khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Selain itu, Keputusan Bersama Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawas dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019, demikian Yana.  Red dari ANTARA News

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.