Pakistan -- Pakistan memberlakukan larangan sementara untuk pemutaran film India selama liburan Idul Fitri, beberapa waktu lalu. Dilansir dari Times of India, pemberitahuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Informasi dan Penyiaran. Pameran dan pemutaran film India dan film asing, akan dilarang dari dua hari sebelum Idul Fitri hingga satu minggu setelahnya.
Pembatasan ini telah dikurangi oleh kementerian, sebelumnya film Bollywood dan Hollywood dilarang diputar di Pakistan dua hari sebelum Idul Fitri hingga dua minggu setelahnya. Dengan adanya larangan tersebut, tidak ada bioskop di Pakistan yang akan diizinkan untuk menampilkan film India selama liburan Idul Fitri yang biasanya berlangsung selama empat hari. Red dari timesofindia.indiatimes.com
Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat membuka Sekolah P3SPS di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Jakarta - Dalam rangka menyemarakkan Hari Anak Nasional 2018 di Surabaya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis SDM Penyiaran atau Sekolah P3SPS.
Sekolah P3SPS Angkatan XXIX akan dilaksanakan pada 19-20 Juli 2018 bertempat di Hotel Crown Prince Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kota Surabaya, Jawa Timur.
KPI Pusat membuka pendaftaran peserta melalui online di: bit.ly/AngkatanXXIXditerima paling lambat tanggal 16 Juli 2018, Pukul 12.00 WIB. Peserta Sekolah P3SPS angkatan XXIX ini terbatas hanya untuk 30 orang/SDM Penyiaran (TV dan Radio) di Kota Surabaya dan sekitarnya.
Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan seminar kit, konsumsi, dan sertifikat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketentuan lain:
Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.
Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang.
Jakarta - Mahasiswa Universitas Pancasila (UP) Jakarta, melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam rangka peningkatan wawasan di bidang penyiaran, Selasa (3/7/2018). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat M. Arifin serta Komisioner KPI Pusat Ubaidillah.
Di awal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin menjelaskan tentang Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan landasan lembaganya dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai regulator penyiaran.
“UU Penyiaran yang digunakan di Indonesia, saat ini sudah berusia 16 tahun dan itu sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang. Sebagai perbandingan di Negara-negara maju, dalam 5 sampai 7 tahun mereka melakukan revisi aturan penyiran agar regulasi atau aturan tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman,” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPI Pusat banyak melakukan kerjasama dengan pihak lain seperti pembentukan Gugus Tugas pengawasan Pilkada Serentak 2018. “ Saat ini, KPI bersama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers melakukan kerjasama dalam pengawasan Pilkada pada frekuensi publik,” katanya.
Saat sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa menanyakan turunnya kualitas tayangan televisi dan siapa yang harus bertanggungjawab terkait hal itu. Menanggapi pertanyaan itu, Rahmat mengatakan bahwa semua pihak bertanggungjawab atas penurunan kualitas tayangan saat ini.
“Bisa kita lihat bagaimana sekarang hampir semua lembaga penyiaran meanggap rating sebagai Tuhan sehingga mereka melupakan aspek kualitas tayanga. Seperti yang kita tahu, rating hanya dilakukan oleh satu lembaga saja sehingga tidak dapat menggambarkan tayangan apa yang paling diminati masyarakat,” kata Rahmat.
Selain lembaga penyiaran, tambah Rahmat, masyarakat juga berperan dalam pembentukan kualitas tayangan. Jika masyarakat memiliki selera yang baik terhadap program acara, maka hal itu akan membuat program TV sejalan membaik. “Terdapat dua faktor yang mempengaruhi selera masyarakat akan program TV yaitu pendidikan dan ekonomi,” tutup Rahmat.
Di akhir kunjungan, Mahasiswa Universitas Pancasila berkesempatan melihat bagian pemantauan dan media center KPI Pusat. Vel
Ketua KPI, Yuliandre Darwis, memberi penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers dan Komisi Informasi di Ruang Rapat Komisi 1, Gedung DPR RI, Selasa (3/7/2018).
Jakarta -- Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meningkatkan program kerjanya agar dapat mendorong peningkatan kualitas tayangan di lembaga penyiaran. Hal itu disampaikan Komisi 1 dalam rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers dan Komisi Informasi di Ruang Rapat Komisi 1, Gedung DPR RI, Selasa (3/7/2018).
Dalam rekomendasi itu juga disampaikan, Komisi 1 meminta KPI melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaran terkait penayangan siaran Asian Games 2018 agar dilakukan secara proposional. “Ini dalam rangka menyukseskan gelaran Asian Games 2018 yang melibatkan 45 negara. Kami minta KPI melakukan koordinasi ini dengan lembaga penyiaran,” kata Anggota Komisi 1 DPR RI, Supiadin.
Di awal rapat, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyampaikan, lembaganya akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap lembaga penyiaran pada 2019 mendatang. Peningkatan ini meliputi penambahan perangkat pengawasan untuk televisi, radio dan lembaga penyiaran berlangganan.
“Pada 2019 nanti pengawasan terhadap lembaga penyiaran radio akan bertambah menjadi 25 stasiun radio. Begitu juga dengan televisi. Ini bagian dari fokus kami melakukan pengawasan siaran Pemilu baik legislatif maupun presiden,” kata Yuliandre.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPR juga meminta Kementerian Kominfo untuk menyiapkan dukungan infrastruktur TIK secara lengkap. Kemenkominfo juga diminta menyiapkan akses internet yang cepat berikut perluasan jaringan dalam kaitan menyukseskan perhelatan Asian Games nanti. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran untuk program siaran jurnalistik “NET 24” di NET. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI menemukan pelanggaran pada tersebut pada tanggal 22 Juni 2018 pukul 00.07 WIB. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat teguran ke NET yang ditandatanganinya, Jumat (29/6/2018).
Dalam keterangannya di surat teguran, program siaran “NET 24” memberitakan peristiwa pembunuhan dengan menyebut identitas nama pelaku yang masih di bawah umur (Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama).
Yuliandre menilai muatan yang mengungkap identitas pelaku dapat membentuk stigma di masyarakat terhadap anak tersebut. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran jurnalistik untuk menyamarkan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur,” katanya.
KPI memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 43 huruf g.
“Kami minta NET menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” katanya dalam surat teguran. ***
Saya Aditya PY selaku penggiat budaya keris di Jakarta, ingin melaporkan :
Tayangan berwujud Film berjudul "Pesugihan Bersekutu dengan Iblis" yang mulai tayang di jaringan bioskop sejak 23 Februari 2023 menampilkan isi film yang bisa MENGGERUS
Budaya Nasional secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara:
- MENYELEWENGKAN fungsi utama dari keris sebagai bagian dari Budaya bangsa yang mempunyai nilai budi luhur yang tinggi malah menjadi suatu Objek yg dianggap buruk di mata umum secara fungsi.
- MENGERDILKAN salah satu Budaya Luhur Nasional yang sudah diakui dunia, yaitu keris (dengan mengeksploitasi aspek mistis pada keris dan bersifat menyesatkan publik).
- MELUNTURKAN apresiasi publik terhadap keris
Mohon untuk :
- Segera ditarik dari peredaran, jika memungkinkan.
- Jika tidak memungkinkan untuk ditarik mohon ada tindakan tegas untuk sensor pada bagian keris sejak warangka sampai kedalam bilah, baik itu di dalam film maupun dalam poster
- Tidak meloloskan film yang berkonten demikian untuk tontonan publik di masa depan, DEMI KEBAIKAN INDONESIA.
Jika tidak tertangani, maka selain berakibat semakin beratnya tugas para pelestari keris, film-film sejenis juga menjadi sarana MENYEBARKAN DAN MENYUBURKAN BENIH-
BENIH RADIKALISASI dalam bentuk ajakan halus untuk menjauhi Budaya Nusantara dengan memelintir dan menyajikan CITRA NEGATIF atas Budaya Nusantara
Pojok Apresiasi
Ihwan Wahidin
Keanekaragaman latar belakang pendidikan, profesi maupun usia menjadi daya tarik dari peserta Aksi Asia.Ini menunjukkan mensyiarkan ajaran agama Islam dapat dilakukan oleh siapapun asalkan memiliki tekad dan mau belajar. Program Positif Selama Ramadhan, berharap setiap tahun nya program ini terus tayang dengan menghadirkan peserta dari negara yang lebih banyak dari sebelumnya