Serang –  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan cara berbeda. Sosialisasi yang berlangsung di Aula Hotel Puri Kanaya, Kota Serang, Kamis (20/12/2018), dengan pendekatan kuis. 

Ketua KPID Banten Ade Bujhaerimi mengatakan, sejak tahun 2012 KPID selalu mensosialisasikan P3SPS kepada lembaga penyiaran di provinsi Banten yang terdiri dari televisi dan radio. “Setiap tahun kita sosialisasikan P3SPS. Tahun ini metodenya berbeda dengan sebelumnya, melalui kuis,” ujarnya.

Menurut Pria yang akrab disapa Ade itu, kegiatan tersebut diikuti hampir 80 persen lembaga penyiaran di wilayah Banten. Kata dia, dengan metode sosialisasi melalui kuis ini ternyata mendapat respon positif dari para lembaga penyiaran yang mengikuti lomba. “Setelah kami lihat tadi, kami merasa ada kebanggaan karena peserta bisa menjawab pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan tentu seputar P3SPS,” terangnya.

Ade menjelaskan, berdasarkan hasil kuis dengan pembagian kelompok lomba, para peserta secara umum memahami pedoman penyiaran. Selain itu, kata Ade metode kuis dalam rangka mempererat hubungan sesama lembaga penyiaran dan termasuk dengan KPID. “Metodenya Kuis, kami buat fun dan happy untuk mempererat,” terangnya.

Komisioner KPI Pusat Ubaidillah yang hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi metode sosialisasi P3SPS dengan menggunakan kuis. Sosialisasi P3SPS bertujuan agar lembaga penyiaran baik tv maupun radio bisa berkualitas, sehat, bermartabat, dan berkeadilan. Berdasarkan pemantauan KPI, selama ini masih banyak siaran-siaran yang menyimpang dari kehidupan sosial, hukum dan agama. Oleh karena itu, pengetahuan tentang P3SPS ini sangat diperlukan bagi SDM lembaga penyiaran.

Untuk itu, Ubaidillah berharap kepada lembaga penyiaran benar-benar mempersiapkan SDM nya dalam memahami P3SPS secara teks dan konteks. Ia berharap lembaga penyiaran memiliki standar internal masing-masing dalam menentukan program siaran. “Saat ini memang, beberapa lembaga penyiaran sudah membuat buku panduan ketika mereka merekrut karyawan baru dan memberikan training materi sesuai dengan P3SPS,” pungkasnya. (*)

 

Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran, Hardly Stefano. Foto : Agung Rahmadiansyah

 

Jakarta – Infrastruktur dan sistem baru pengawasan siaran yang digunakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sejak Januari 2018 telah mampu mengintegrasikan seluruh proses dan tahapan pengawasan yang berjalan selama 24 jam setiap hari. Mulai dari pemantauan secara real time, pengaduan, verifikasi, pembahasan potensi pelanggaran, sampai dengan putusan sanksi dinilai efektif dan efisien, baik dari hasil maupun proses.

Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran, Hardly Stefano mengatakan, dengan sistem baru ini sepanjang bulan Januari sampai dengan November 2018 tim pemantauan isi siaran telah mampu mendeteksi 33.802 scene potensi pelanggaran pada program siaran 15 televisi berjaringan nasional. Pada periode yang sama, KPI juga menerima 4.377 pengaduan masyarakat tentang konten siaran. 

“Terhadap temuan awal pemantauan dilakukan pengelompokan substansi potensi pelanggaran dan verifikasi, dengan mempertimbangkan durasi, frekuensi, konteks dan value yang disampaikan. Sedangkan verifikasi terhadap pengaduan dilakukan dengan memastikan tanggal dan jam tayang program yang diadukan,” kata Hardly usai menyampaikan laporan kinerja akhir tahun bidang Isi Siaran KPI Pusat, Refleksi Akhir Tahun 2018 KPI, di Hotel Arya Duta, Rabu (19/12/2018).

Setelah dilakukan verifikasi terhadap temuan pemantauan diperoleh 533 potensi pelanggaran, sedangkan untuk pengaduan diperoleh hasil 831 pengaduan yang meliputi 120 program siaran yang berpotensi melanggar. 

“Angka potensi pelanggaran program siaran ini terlihat sebagai angka yang besar jika kita hanya fokus pada program siaran yang dianggap bermasalah. Namun jika dibandingkan dengan keseluruhan program yang disiarkan oleh 15 televisi sepanjang Januari sampai November 2018, kita akan menemukan fakta bahwa presentase program siaran yang berpotensi melanggar angkanya sangat kecil. Masih jauh lebih banyak program siaran yang berada pada koridor regulasi,” jelas Hardly.   

Estimasi program acara yang disiarkan oleh 15 televisi selama 11 bulan, kurang lebih 74.250 program acara. “Sehingga persentase program siaran yang berpotensi melanggar berdasarkan hasil verifikasi pemantauan real time, hanya sebesar 0,75% dari total program acara yang disiarkan. Untuk hasil verifikasi pengaduan jauh lebih kecil, 0,16% program siaran yang dianggap bermasalah. Artinya, lebih dari 99% program acara yang disiarkan oleh 15 stasiun televisi masih sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” lanjut Hardly.

Meskipun jumlah program siaran yang dinilai berpotensi melanggar tidak sampai 1% dari total jumlah program siaran, namun KPI tidak tinggal diam. Terhadap program siaran yang mengandung muatan yang dinilai melanggar P3SPS, sepanjang tahun 2018 ini KPI melakukan 144 tindak lanjut non-sanksi dan memberikan 44 sanksi kepada program siaran yang terbukti melakukan pelanggaran. 

“Strategi KPI dalam menegakkan P3SPS adalah melalui pendekatan kebijakan deliberatif, yaitu membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Karena kami menyakini bahwa melalui dialog, maka teks regulasi dapat dimaknai secara kontekstual, sehingga berbagai upaya perbaikan dapat dilakukan secara substantif,” jelas Hardly. 

Selain melakukan penindakan terhadap program siaran yang dinilai melanggar P3SPS, dalam rangka mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas, KPI juga memberikan penghargaan kepada program siaran yang dinilai dapat memenuhi kriteria sebagai tontonan yang menarik sekaligus mampu menghadirkan tuntunan positif kepada pemirsa. 

“Sepanjang tahun 2018 ini telah diselenggarakan Anugerah Syiar Ramadhan, Anugerah Penyiaran Ramah Anak, dan Anugerah KPI. Melalui ketiga pagelaran anugerah tersebut, KPI mampu mengidentifikasikan 103 program acara televisi yang merupakan embrio terwujudnya penyiaran sehat untuk rakyat. 103 program acara tersebut telah dipublikasikan melalui website dan media sosial KPI agar dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memilih program siaran yang akan ditonton. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk memilih dan menonton program yang berkualitas dan meninggalkan yang bermasalah dan tidak berkualitas,” tandas Hardly. ***

 

 

Sungailiat - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan monitoring dan evaluasi Lembaga Penyiaran Publik (LPP RRI) Sungailiat, Rabu (19/12/2018).

Tim monev KPID yang di pimpin Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Imam Ghazali ini di terima langsung para pejabat di lingkungan LPP RRI Sungailiat mulai dari Kabid Pemberitaan Lalang Gumilang, Kabid Siaran Ita Gustini dan Kabid LPU Isnaini.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini pihak KPID melakukan diskusi terkait pengembangan pola siaran dan pemberitaan di LPP RRI Sungailiat termasuk pola pola penyiaran yang dilakukan di Programa 1, Programa 2, dan Programa 4. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kepulauan Babel Imam Ghazali menuturkan, semua program yang telah dilakukan oleh lembaga penyiaran pertama di Republik Indonesia ini khususnya di LPP RRI Sungailiat sudah menampilkan konten konten yang positif untuk perkembangan dunia penyiaran dengan informasi yang membangun dan positif.

"RRI adalah media pertama dan menjadi media acuan dalam hal pengembangan pembangunan informasi sesuai tugas dan fungsi serta keberadaannya," kata Imam Ghazali, Kamis (20/12/2018).

Dirinya berharap, media publik ini harus tetap eksis dan konsisten dalam memberikan informasi yang variatif dan innovatif yang dapat membangun pemikiran positif kepada publik.

"RRI sudah berada pada garisnya sebagai media yang kredibel dan konsisten dalam menyampaikan informasi yang sehat, dan ini harus dilakukan secara intens dan berkesinambungan," pungkasnya.

Sementara itu diharapkan, dalam tahun politik seperti ini, RRI harus menjadi acuan dalam menjaga netralitas sebagai media publik yang sesuai dengan visi misinya. Red dari KBRN

 

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah, menerima aduan dari Koalisi Masyarakat Disabilkitas Indonesia (KMDI) di Kantor KPI Pusat, Kamis (20/12/2018). Foto: Agung Rachmadyansyah

 

Jakarta -- Koalisi Masyarakat Disabilitas Indonesia (KMDI) menyampaikan keberatan mereka terhadap program acara di salah satu stasiun televisi. Koalisi yang terdiri atas 80 organisasi disabilitas dari beberapa wilayah Indonesia menilai bahwa sebuah tayangan talkshow pada sebuah tv swasta  mengandung unsur penghinaan dan merendahkan martabat manusia.

“Kami merasa keberatan atas komentar salah seorang narasumber di acara tersebut yang melecehkan kelompok penyandang disabilitas mental. Narasumber dalam acara tersebut seolah menganggap kelompok disabel bukan bagian dari warga negara yang punya hak politik, dan ini tidak diklarifikasi oleh host. Kami minta KPI segera melakukan tindakan,” kata Pimpinan rombongan KMDI, Yeni Rosa Damayanti, kepada Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah, yang menerima langsung kedatangan mereka di Kantor KPI Pusat, Kamis (20/12/2018).

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, perlindungan terhadap kelompok khusus termasuk kelompok disabel telah dijamin oleh regulasi penyiaran. Pihaknya akan memproses aduan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami akan melakukan verifikasi terhadap tayangan yang diadukan dan jika ditemukan unsur pelanggaran akan ada sanksi,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengapresiasi langkah Koalisi mengadu ke KPI terkait permasalahan disabilitas. Menurutnya, masalah disabilitas dalam penyiaran belum banyak dipahami dan belum menjadi perhatian lembaga penyiaran.  

Menurut Nuning, KPI akan memberikan sanksi pada lembaga penyiaran bersangkutan jika tayangan tersebut terindikasi melanggar aturan P3 dan SPS. “KPI sangat memberi perhatian terhadap isu disabilitas. Kami berharap aduan ini menjadi pintu masuk bagi seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga tayangannya bersih dari segala unsur pelecehan kepada kelompok disabel,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), Agus, mengharapkan lembaga penyiaran menaruh perhatian terhadap masyarakat disabilitas dengan menyiarkan tayangan sehat dan tidak diskriminasi terhadap kelompok manapun.    

“Kami sangat terluka. Kata-kata tersebut tidak pantas diucapkan, apalagi dalam acara yang menjadi rujukan publik, karena hal itu dapat menimbulkan stigma buruk terhadap kelompok disabilitas mental di masyarakat,” tegasnya. ***

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, memberi kata sambutan dalam Refleksi Akhir Tahun 2018 KPI di Hotel Arya Duta, Rabu (19/12/2018).

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan publik dalam mengawasi jalannya penyiaran di Indonesia. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menegaskan, sebagai regulator penyiaran sekaligus representasi publik, KPI berkepentingan untuk mengambil peran strategis dalam memberi kontribusi positif untuk perbaikan dunia penyiaran. Hal ini disampaikan Yuliandre dalam Refleksi Akhir Tahun 2018 yang dihelat KPI siang ini (19/12) di Jakarta.

Sepanjang tahun 2018, lanjut Yuliandre, KPI telah melaksanakan berbagai program kegiatan yang muaranya untuk peningkatan kualitas siaran. Hal ini berkaitan dengan upaya besar KPI terhadap perlindungan anak dan remaja Indonesia melalui isi siaran. “Kami sangat peduli dengan perlindungan terhadap anak dan remaja, dan ini menjadi program utama kami,” katanya.

Dalam laporan kinerja KPI tahun 2018 yang disampaikan kepada publik, sepanjang tahun ini KPI telah menjatuhkan 44 sanksi yang terdiri atas 39 sanksi berupa Teguran Tertulis, 4 sanksi berupa Teguran Tertulis kedua, dan 1 sanksi berupa Penghentian Sementara.

Dari 44 sanksi yang dikeluarkan ini, sebagian besar dikarenakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan anak dan remaja, pelanggaran dalam hal penggolongan program siaran, serta pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. Sanksi yang diberikan ini sebagian besar didapat oleh program siaran dengan format variety show, jurnalistik dan infotainment. Hal ini juga beririsan dengan data pengaduan publik yang masuk ke KPI sepanjang tahun 2018 sebanyak 4.377 aduan, yang didominasi keluhan atau komplain publik atas program siaran dengan format sinetron, variety show, juga ajang pencarian bakat.

Dalam menjalankan amanatnya sebagai regulator penyiaran, KPI tidak sekadar mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran. Pembinaan secara berkesinambungan juga dilakukan oleh KPI kepada lembaga penyiaran untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas siarannya.
Selama tahun 2018, KPI melakukan pembinaan sebanyak 36 kali yang didominasi program siaran dengan format variety show, reality show, dan sinetron/ film.

Yuliandre menegaskan, pemantauan langsung dan penerimaan aduan publik, pembinaan isi siaran, serta penjatuhan sanksi adalah langkah-langkah yang ditempuh KPI dalam menjaga layar kaca tetap bermartabat bagi bangsa.

Selain mengawasi isi siaran, KPI juga melakukan pengawasan pelaksanaan konten lokal di stasiun televisi berjaringan lewat aplikasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang terintegrasi dengan KPI Daerah. Hal ini, menurut Yuliandre, merupakan bagian dari usaha KPI untuk menegakkan demokratisasi siaran yang menjadi ruh dari perintah disiarkannya konten lokal 10 persen oleh stasiun televisi yang berjaringan.

Dalam usaha KPI memenuhi hak-hak publik atas informasi yang tepat dan sesuai kepentingannya, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Televisi Republik Indonesia (TVRI) dibuatlah terobosan untuk hadirnya penyiaran digital di wilayah perbatasan antarnegara dari lembaga-lembaga penyiaran swasta yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dengan menggunakan multiplekser TVRI. Usaha ini merupakan bagian kontribusi KPI dalam menjaga NKRI dari serangan informasi yang melintas bebas lewat medium frekuensi di wilayah perbatasan. “Harapan kami, masyarakat di wilayah perbatasan akan mendapatkan informasi lebih lengkap tentang negerinya sendiri, sehingga semangat mencintai tanah air tumbuh semakin kuat”, ujar Yuliandre.

Sementara program kerja lain yang tetap dilakukan KPI dan juga menjadi prioritas adalah Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang sudah memasuki tahun ke-4, yang bekerja sama dengan 12 (dua belas) perguruan tinggi di 12 kota di Indonesia.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.