- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 6361
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano saat menjadi narasumber acara Focus Group Discussion tentang Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Kampanye di Media dan Rapat Umum dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Hotel Santika Premiere ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019).
Serpong – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlunya kesepakatan antar Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 terkait pengaturan iklan kampanye di media penyiaran. Hal ini untuk mencegah adanya iklan yang dibuat atau diperankan oleh kontestan Pemilu tetapi tidak dikategorikan sebagai iklan kampanye.
“Kami menyayangkan masih adanya iklan tersebut di media penyiaran. Penyelenggara perlu membuat aturan yang lebih tegas agar tidak menjadi masalah yang lebih kompleks dikemudian hari,” kata Hardly Stefano di sela-sela acara Focus Group Discussion tentang Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Kampanye di Media dan Rapat Umum dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Hotel Santika Premiere ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019).
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini kembali menegaskan posisi KPI dalam gugus tugas adalah sebagai supporting kepada penyelanggara pemilu. Dengan mekanisme pengawasan yang dimiliki KPI, setiap temuan potensi pelanggaran pemilu di lembaga penyiaran akan kami sampaikan pada penyelenggara. Karenanya, pembahasan mengenai potensi pelanggaran selama 21 hari masa tayang iklan kampanye ini seharusnya dihadiri pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). “KPU harusnya hadir ketika ada pembahasan ini,” pinta Hardly.
Terkait dengan beberapa masalah yang potensial terjadi selama masa kampanye yang tersisa, khususnya dalam masa 21 hari menjelang hari tenang, Hardly melihat masih ada celah regulasi yang ada saat ini.
"Saya mengajak Bawaslu dan KPU mengoptimalkan forum gugus tugas untuk membangun sinergi dan bersama-sama membuat regulasi teknis yang lebih progressif. Jangan sampai masalah sudah terjadi, baru bereaksi," kata Hardly.
Terkait fasilitasi KPU memasang iklan kampanye peserta pemilu di lembaga penyiaran, Hardly berharap KPI mendapatkan informasi tentang media partner atau lembaga penyiaran yang diajak kerjasama untuk pemasangan iklan, serta media plan berupa jumlah dan jam tayang iklan pada setiap media.
“KPI juga perlu penegasan dari KPU, apakah peserta dapat memasang sendiri iklan kampanye selain yang telah difasilitasi? Berbagai informasi tersebut dibutuhkan KPI agar dapat lebih optimal dan fokus dalam melakukan pengawasan,” jelas Hardly.
Dalam kesempatan itu, Hardly menyampaikan bahwa KPI dengan kewenangan yang dimiliki akan senantiasa mengarahkan lembaga penyiaran untuk menjadi media pendidikan politik yang konstruktif. "Regulasi dibuat bukan untuk membatasi informasi, tetapi untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya tentang pemilu adalah informasi yang berkualitas. Sehingga pemilu yang berkualitas dapat terwujud," tegasnya. ***