Manila -- Semakin banyak masyarakat Filipina beralih ke teknologi digital dalam menonton televisi. Menurut survei terbaru yang dilakukan oleh Pulse Asia, tercatat lebih dari separuh jumlah total rumah tangga di ibukota Filipina saat ini menonton televisi digital melalui set-top box.
Menurut data Pulse Asia, 51 persen rumah tangga di Ibu kota Filipina saat ini memiliki set-top box.Sementara secara keseluruhan 16 persen rumah tangga di wilayah Filipina sekarang menonton acara televisi favorit mereka menggunakan teknologi digital.
Pemerintah memulai wacana menuju televisi digital pada tahun 2013, ketika National Telecommunications Commission memilih standar Jepang dibandingkan standar Eropa karena faktor biaya yang lebih murah serta adanya built-in warning system.
National Telecommunications Commission mengatakan televisi analog akan dihentikan secara total pada 2023 yang diprediksi 95 persen masyarakat filipina telah beralih menonton siaran TV digital.
Terdapat dua perusahaan yang bersaing dalam peralihan sistem siaran ini, salah satunya adalah ABS-CBN Corp yang mulai menawarkan produk televisi digital dalam hal ini STB kepada masyarakat sejak tahun 2015 dengan harga P1,500 perbuah.
Sedangkan GMA Network Inc menawarakan produk mereka sendiri yaitu sebuah Perangkat berbentuk ponsel atau handphone yang dapat mengkonversi transmisi TV analog ke digital. Red dari businessmirror.com
KPID DKI Jakarta melakukan kunjungan ke Stasiun ANTV untuk bersilaturahim.
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta meminta agar stasiun televisi, termasuk ANTV, konsisten menyiarkan konten-konten lokal Jakarta dalam programnya. "Karena itu stasiun televisi yang bersiaran di Jakarta tidak boleh menganggap sepele konten lokal," ujar Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni saat berkunjung ke kantor ANTV di Jakarta, Senin malam (21/5/2018).
Tujuh komisioner KPID DKI Jakarta melakukan kunjungan ke Stasiun ANTV untuk bersilaturahim dan memperkenalkan diri pasca pelantikan mereka pada 15 Februari 2018 lalu oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan.
Rizky menegaskan, tayangan konten lokal dalam program siaran televisi wajib dipatuhi oleh setiap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. "Dalam Sistem Siaran Jaringan, konten lokal wajib disiarkan sebanyak 10 persen dari keseluruhan program," lanjut Rizky.
Menurut Rizky, hal-hal baik yang bermanfaat untuk masyarakat yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merupakan konten lokal.
Sementara itu, Ketua KPID DKI Kawiyan menambahkan, konten lokal yang bisa digali dari masyarakat Jakarta yang berbasis dari kebudayaan Betawi sangat banyak. Jika lembaga penyiaran memiliki kemauan tinggi dan kreativitas akan banyak bisa diolah konten lokal yang berasal dari masyarakat Jakarta dan Betawi.
"Tradisi mengaji atau belajar agama bagi anak-anak Betawi sesudah shalat magrib, tradisi silaturahmi, dan bahasa Betawi yang egaliter merupakan beberapa contoh konten lokal yang dapat memperkaya khasanah program pertelevisian dan radio," papar Kawiyan.
Ia melanjutkan, akomodasi konten lokal tidah harus dalam satu program acara tersendiri tetapi bisa diselipkan dalam program-program lain. "Misalnya kita mengangkat kuliner Betawi atau busana muslim khas Betawi bisa diselipkan dalam program berita atau talkshow," papar Kawiyan.
Risya Maharmilla, Chief Humman Resources ANTV mengaku sudah cukup banyak menayangkan banyak konten. Namun demikian ia berjanji akan terus meningkatkan baik porsi maupun kualitasnya. Red dari KPID DKI Jakarta
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, bersama dengan Narasumber serta peserta literasi media berfoto bersama usai kegiatan literasi media di Hotel Balirung, Jakarta, Minggu (20/5/2018).
Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, meminta masyarakat tidak pasrah menerima siaran televisi. Sebab, masih banyak konten siaran televisi yang kurang berkualitas dan dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif bagi penikmatnya. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Literasi Media KPI di Hotel Balirung Matraman, Jakarta, Minggu (20/5/2018).
"Mengonsumsi media itu diibaratkan layaknya kita mengonsumsi makanan. Ada makanan yang kita hindari, ada yang kita konsumsi dalam takaran tertentu, dan ada yang kita butuhkan. Artinya, dari sekian banyak pilihan konten media, kita perlu selektif dalam mengonsumsinya," kata Yuliandre.
Menurut dia, saat ini, masyarakaat hanya menelan bulat-bulat konten penyiaran yang ada. "Apa yang disiarkan media sering diterima apa adanya sebagai sebuah kebenaran," ujar Yuliandre.
Kencangnya arus media yang memberikan asupan informasi kepada masyarakat, harus diseimbangkan dengan literasi media. Literasi media ini untuk menambah kemampuan dan pengetahuan masyarakat untuk bermedia.
Masih rendahnya kemampuan masyarakat untuk bersikap selektif dalam memilah informasi yang diterima juga menjadi alasan literasi media sangat dibutuhkan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Asril Hamzah Tanjung mengingatkan konten siaran televisi harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
"KPI adalah lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi siaran televisi. Kita harus mendukung KPI agar siaran kita sesuai dengan harapan masyarakat. Kita dukung agar siaran sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS)," kata Asril.
Dekan FISIP UPN Veteran Jakarta, Anter Venus mengatakan televisi berpengaruh dalam pola pikir seseorang, juga perilaku masyarakat. Jika tidak ada literasi media, masyarakat akan terbawa pengaruh buruk televisi.
Terlebih, lanjut dia, Indonesia sudah memasuki tahun politik. "Adanya kegiatan literasi media sangat penting agar masyarakat lebih melek media dan tidak termakan berita-berita provokatif, mempunyai peluang memecah belah bangsa, dan hoaks," Yuliandre menjelaskan.
Masyarakat sudah seharusnya lebih kritis dalam mencari kebenaran informasi. Perpecahan karena hoaks harus ditangkal sedini mungkin. "Media adalah hal yang baik bagi kepentingan kita semua, tapi negatifnya juga perlu kita perhatikan," tambah Yuliandre.
Kegiatan Literasi Media yang diselenggarakan di 12 kota menjadi program prioritas KPI Pusat yang bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, akademisi, tokoh masyarakat, LSM, Kelompok Masyarakat Peduli Penyiaran di daerah, Lembaga Penyiaran Lokal dan Jaringan dalam rangka memberdayakan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media, khususnya media penyiaran. Red dari berbagai sumber
Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan melihat secara langsung aktifitas pemantauan isi siaran di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/5/2-18). (Foto by Agung Rachmadyansah)
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah memiliki fungsi penting dalam pengawasan isi siaran dan penyelenggaraan penyiaran di daerah. Apabila lembaga ini mengalami kevakuman atau kekosongan, hal ini akan menyebabkan gangguan dalam menjalankan dua fungsi tersebut.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengibaratkan fungsi pengawasan dan penyelenggaraan penyiaran KPID merupakan urat nadi dari pengembangan penyiaran di daerah. Berhentinya pengawasan isi siaran di daerah akan berdampak terhadap perlindungan masyarakat dari siaran yang memiliki efek buruk.
“Pengawasan siaran konten lokal dari lembaga penyiaran berjaringan maksimal 20% akhirnya ikut tidak berfungsi. Hal ini kami khawatirkan akan memicu tayangan disiarkan secara bebas. Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah pengawasan siaran politik Pemilukada 2018 tidak ada yang mengawasi,” kata Hardly di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang berkujung ke KPI Pusat, Jumat (18/5/2018).
Kemudian, fungsi penyelenggaraan penyiaran atau permohonan perizinan penyiaran yang biasa dilakukan KPID jadi tidak aktif. Ini akan menghambat pertumbuhan industri penyiaran di daerah. “Akibat kekosongan KPID membuat lambat proses perizinan penyiaran dan terbengkalainya kehadiran lembaga penyiaran baru yang ingin berusaha di bidang ini,” jelas Hardly.
Menurut Hardly, DPRD harus memiliki kepedulian dengan kondisi KPID yang mengalami masalah dengan kelembagaan dan anggaran. “Kami titip KPID Sulut dan berharap dukungan penuh dari DPRD untuk tetap menjalankan kesinambungan lembaga ini,” katanya.
Pernyataan senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono. Menurutnya, pengawasan siaran di daerah harus terus berjalan karena ini merupakan kewajiban dari KPID. “Marwah KPID adalah menjaga marwah penyiaran di daerah dan isi siaran tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Provins Sulut, Netty Agnes Pantow, menyatakan pihaknya selalu mendukung program KPID. Namun, karena keterbatasan anggaran dan ketentuan yang mengantar penganggaran membuat mereka tidak banyak berbuat banyak.
“Kami usulkan agar KPI Pusat memperjuangkan hal ini ke DPR RI terkait kelembagaan dan penganggaran KPID,” katanya. ***
Ketua dan Komisioner KPI Pusat saat menerima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Kantor KPI Pusat, Jumat (18/5/2018). Foto: Agung Rachamdyansah.
Jakarta -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah mempersiapkan rekruitmen calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulut. Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut, Ferdinand Mewengkang, saat menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat (18/5/2018).
“Kepengurusan KPID Sulut yang sekarang akan berakhir pada tahun ini. Terkait rekruitmen itu, kami perlu masukan dari KPI Pusat bagaimana mekanismenya,” kata Ferdinand kepada Ketua dan Komisioner KPI Pusat yang menerima kedatangan rombongan Komisi I DPRD Sulut di Kantor KPI Pusat, di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.
Politisi dari Partai Gerindra ini mempertanyakan pembentukan tim seleksi (timsel) untuk rekruitmen. Sebelumnya, kata Ferdinand, tim seleksi pemilihan calon Anggota KPID dibentuk oleh Pemerintah Provinsi. “Waktu 2014 lalu, kami baru saja menjadi Anggota DPRD dan timsel sudah dibentuk oleh Gubernur,” katanya.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, mekanisme rekruitmen KPID, mulai dari pendaftaran hingga uji kepatutan dan kelayakan, terdapat dalam aturan kelembagaan KPI No.1 tahun 2014. Bahkan, menurut aturan kelembagaan KPI itu, pemilihan tim seleksi atau timsel rekruitmen sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD dalam hal ini Komisi I.
“Berdasarkan aturan kelembagaan KPI, Komisi I memiliki kewenangan membentuk tim seleksi untuk pemilihan Anggota KPID Sulut,” kata Hardly menegaskan.
Terkait pemilihan Anggota KPID Sulut yang baru, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis meminta Komisi I DPRD memilih calon-calon Anggota KPID yang tepat dan memiliki pengalaman terhadap penyiaran. Menurutnya, Anggota KPID yang terpilih harus siap secara kemampuan dan mengesampingkan kepentingan pribadinya.
“Orang-orang ini memiliki kemauan yang besar untuk memajukan dan mengembangan penyiaran di daerahnya,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat.
Hadir dalam pertemuan itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. ***
Contoh kalimat untuk pengaduan (perlu dimodifikasi biar tidak keliatan copy paste / salinan)
Kepada bagian yang berwenang di KPI,
Saya Ahmad Firdaus,selaku penggiat budaya sekaligus pengurus salah satu Grup keris Online di Jakarta, ingin melaporkan :
Tayangan berwujud Film berjudul "Pesugihan Bersekutu dengan Iblis" yang mulai tayang di jaringan bioskop sejak 23 Februari 2023 menampilkan isi film yang bisa MENGGERUS
Budaya Nasional secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara:
- MENYELEWENGKAN fungsi utama dari keris sebagai bagian dari Budaya bangsa yang mempunyai nilai budi luhur yang tinggi malah menjadi suatu Objek yg dianggap buruk di mata umum secara fungsi.
- MENGERDILKAN salah satu Budaya Luhur Nasional yang sudah diakui dunia, yaitu keris (dengan mengeksploitasi aspek mistis pada keris dan bersifat menyesatkan publik).
- MELUNTURKAN apresiasi publik terhadap keris
Mohon untuk :
- Segera ditarik dari peredaran, jika memungkinkan.
- Jika tidak memungkinkan untuk ditarik mohon ada tindakan tegas untuk sensor pada bagian keris sejak warangka sampai kedalam bilah, baik itu di dalam film maupun dalam poster
- Tidak meloloskan film yang berkonten demikian untuk tontonan publik di masa depan, DEMI KEBAIKAN INDONESIA.
Jika tidak tertangani, maka selain berakibat semakin beratnya tugas para pelestari budaya dan keris, film-film sejenis juga menjadi sarana MENYEBARKAN DAN MENYUBURKAN BENIH-BENIH RADIKALISASI dalam bentuk ajakan halus untuk menjauhi Budaya Nusantara dengan memelintir dan menyajikan CITRA NEGATIF atas Warisan Budaya Nusantara
Pojok Apresiasi
vidi hardi
vidi hardi Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
"PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah:
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS,
DAN ANTARGOLONGAN
Pasal 6
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan
antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau
kehidupan sosial ekonomi.
APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu
(membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika)
Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang
apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya
ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM
PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib
MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS"
ini jelas sudah ada aturan pada :
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN