Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran untuk program siaran jurnalistik “NET 24” di NET. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI menemukan pelanggaran pada tersebut pada tanggal 22 Juni 2018 pukul 00.07 WIB. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat teguran ke NET yang ditandatanganinya, Jumat (29/6/2018).
Dalam keterangannya di surat teguran, program siaran “NET 24” memberitakan peristiwa pembunuhan dengan menyebut identitas nama pelaku yang masih di bawah umur (Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama).
Yuliandre menilai muatan yang mengungkap identitas pelaku dapat membentuk stigma di masyarakat terhadap anak tersebut. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran jurnalistik untuk menyamarkan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur,” katanya.
KPI memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 43 huruf g.
“Kami minta NET menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” katanya dalam surat teguran. ***
Jakarta – Program siaran “Katakan Putus” yang ditayangkan stasiun Trans TV mendapat sanksi teguran tertulis kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Acara reality show yang tayang pada 11 Juni 2018 lalu itu kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam keterangan kepada kpi.go.id, Senin (3/7/2018).
Menurut Andre, panggilan akrabnya, program siaran “Katakan Putus” menampilkan adegan sekelompok pria yang mengeroyok pria berkaus hitam dan merusak serta membakar gerobak yang ada di lokasi.
“Jenis pelanggaran itu kami ketegorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran,” kata Andre.
Pihaknya, lanjut Ketua KPI Pusat, memutuskan adegan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
“Berdasarkan pelanggaran itu, Kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” kata Andre.
Sebelumnya, program ini telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI. Teguran tersebut tertuang dalam surat teguran nomor 329/K/KPI/31.2/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018.
“Kami minta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami harap Trans TV memperhatikan surat teguran keduan ini dan segera melakukan perbaikan,” jelas Andre. ***
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, saat menerima kunjungan dari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor Kementrian PPPA, Kamis (28/6/2018).
Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengeluhkan cerita sinetron yang tidak memberikan manfaat serta pendidikan terutama bagi keluarga dan anak-anak. Menurutnya, tayangan sinetron masih banyak yang mengangkat cerita perceraian dan konflik rumah tangga.
“Konten-konten demikian tidak memberi motivasi baik bagi keharmonisan keluarga. Dampaknya terhadap perilaku anak-anak pun akan buruk karena banyak menonton sinteron-sinteron seperti itu,” kata Manteri Yohana saat menerima kunjungan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, Nuning Rodiyah dan Ubaidillah, di ruang kerjanya, Kamis (28/5/2018).
Siaran berisikan hal-hal yang tidak pantas dan ditayangkan secara massif seperti perceraian akan menimbulkan pemikiran bagi anak-anak bahwa hal itu merupakan sesuatu yang biasa. “Jika kita bekali mereka dengan cerita-cerita demikian, saya sangat khawatir dengan perilaku mereka nantinya. Kita harus pikirkan hal ini dan sangat penting televisi mengedepankan tayangan yang ramah anak,” kata Yohana.
Yohana meminta agar cerita sinetron mengangkat hal-hal yang positif seperti keharmonisan bekeluarga, pencapaian prestasi dan nilai pendidikan lainnya. “Saya tertarik salah satu acara di televisi yang menceritakan soal hidup saling membantu seperti bedah rumah. Cerita seperti ini kan dapat mengembangkan jiwa-jiwa sosial terutama bagi anak-anak,” jelasnya.
Selain itu, Yohana mengusulkan TV untuk menyisipkan sedikit informasi tentang aturan atau Undang-undang tentang Perlindungan Anak dalam program acara atau cerita sinetron. Menurutnya, informasi soal regulasi perlindungan anak belum banyak diketahui publik. “Cara-cara demikian cukup efektif untuk menyosialisasikan UU Perlindungan anak,” katanya.
Terkait perlindungan anak ini, Yohana mengatakan, pihaknya berupaya menyukseskan program anak Indonesia 2030 bebas dari tindak kekerasaan. Setiap bulan Maret, pihaknya memberikan laporan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai perkembangan anak-anak di Indonesia.
“Kita harus memutus mata rantai kekerasan. Jangan sampai cara kekerasaan dibawa dari generasi ke generasi,” tandas Yohana. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyiapkan surat edaran bersama untuk lembaga penyiaran perihal Gerakan atau Program 1 (satu) Jam Siaran Khusus Anak di waktu tayang utama atau prime time saat Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2018 mendatang.
Usulan Gerakan 1 jam Siaran Khusus Anak itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat melakukan pertemuan dengan Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise, di Kantor KemenPPPA, Kamis (29/6/2018).
“Kami memiliki impian pada saat peringatan Hari Anak Nasional semua lembaga penyiaran khususnya televisi wajib menyiarkan program khusus anak yang waktu penayangan antara pukul 18.00 hingga 19.00. Kita bisa melakukan himbauan ini ke lembaga penyiaran untuk lebih peduli pada anak-anak melalui program siaran khusus anak,” kata Nuning yang diamini Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Ubaidillah.
Gayung bersambut, Menteri PPPA, Yohana menyatakan sepakat dan dukungannya dengan rencana Gerakan 1 Jam Siaran Khusus Anak pada saat Hari Anak Nasional. Menurutnya, program satu jam itu dapat diisi dengan program acara anak yang berkualitas, edukatif, menghibur serta melibatkan anak-anak di dalamnya .
“Kita harus segera menyiapkan surat himbaun mengenai hal ini dan harapannya program satu jam siaran anak itu dapat ditayangkan televisi pada waktu prime time,” kata Yohana.
Berkaitan dengan Gerakan atau Program 1 jam Siaran Anak itu, Nuning mengutarakan hal ini akan memberi sinyal baik bagi pengembangan konten anak produksi dalam negeri. Selama ini, konten anak yang tayang di televisi masih didominasi konten-konten dari mancanegara.
“Kita harus mendorong sama-sama soal program acara anak yang memang untuk mereka. Selama ini masih ada program anak yang dikonsumsi anak masih terkait dengan program dewasa. Kita akan dorong televisi untuk program anak khususnya yang diproduksi dari dalam negeri,” jelas Nuning.
Nuning juga menyoroti soal kurangnya konten animasi anak dari dalam negeri. Hal ini seharusnya menjadi pemicu lembaga penyiaran untuk menciptakan animasi anak produksi dalam negeri. “Kita harus mengajak lembaga penyiaran untuk menciptakan banyak animasi dalam negeri yang berbahasa Indonesia,” paparnya. ***
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, membahas Anugerah Penyiaran Anak Indonesia 2018, di Kantor KPPPA, Kamis (28/6/2018).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan menggelar kegiatan Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018 pada 17 Juli 2018 mendatang. Anugerah ini juga dalam rangka menyambut Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli. Hal itu terungkap saat dalam pertemuan Komisioner KPI Pusat dengan Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise, di Kantor KPPPA, Kamis (28/6/2018).
“Anugerah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap lembaga penyiaran dan juga bentuk perhatian kami terhadap perlindungan anak. Ini juga dalam upaya mengangkat martabat anak dan juga perempuan di tanah air melalui penyiaran yang baik, manfaat dan berkualitas,” kata Dewi yang didampingi Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah dan Ubaidillah.
Menurut Dewi, pemberian apresiasi terhadap lembaga penyiaran melalui kegiatan Anugerah Penyiaran Ramah Anak dapat meningkatkan kuantitas program acara anak di televisi. Pada 2017 lalu, jumlah program acara untuk anak mengalami peningkatan 50 hingga 60% dibanding tahun sebelumnya yang hanya 40%.
“Peningkatan jumlah ini karena ada dorongan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Karena itu, kami harap kerjasama dan support dari Kementerian PPPA untuk bersinergi mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas acara khusus anak di lembaga penyiaran,” kata Dewi.
Sementara, Menteri Yohana Yembise, mengatakan siap mendukung pelaksanaan acara Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018. Dia juga mengusulkan untuk memberikan penghargaan pada pelaku-pelaku penyiaran seperti yang memiliki prestasi dan perhatian terhadap pengembangan anak. “Kita perlu memberikan apresiasi pada artis-artis yang peduli terhadap anak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yohana menyinggung pentingnya perhatian orangtua terhadap perilaku penggunaan media pada anak. Menurutnya, orangtua harus diberi tuntunan bagaimana mengatur perilaku anak mereka terhadap media seperti penggunaan gawai.
“Di Australia, mereka sangat peduli dengan keselamatan anak sehingga mereka menekan perhatian orangtua untuk tidak mengizinkan anak mereka menggunakan gawai secara berlebihan. Mereka sudah buat penelitian kondisi kesehatan dan pola sosialisasi anak yang tidak memiliki ketergantungan pada gawai dengan yang menggunakannya. Contoh ini harusnya bisa kita terapkan di Indonesia,” jelas Menteri yang menyandang gelar Profesor ini. ***
Contoh kalimat untuk pengaduan (perlu dimodifikasi biar tidak keliatan copy paste / salinan)
Kepada bagian yang berwenang di KPI,
Saya Ahmad Firdaus,selaku penggiat budaya sekaligus pengurus salah satu Grup keris Online di Jakarta, ingin melaporkan :
Tayangan berwujud Film berjudul "Pesugihan Bersekutu dengan Iblis" yang mulai tayang di jaringan bioskop sejak 23 Februari 2023 menampilkan isi film yang bisa MENGGERUS
Budaya Nasional secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara:
- MENYELEWENGKAN fungsi utama dari keris sebagai bagian dari Budaya bangsa yang mempunyai nilai budi luhur yang tinggi malah menjadi suatu Objek yg dianggap buruk di mata umum secara fungsi.
- MENGERDILKAN salah satu Budaya Luhur Nasional yang sudah diakui dunia, yaitu keris (dengan mengeksploitasi aspek mistis pada keris dan bersifat menyesatkan publik).
- MELUNTURKAN apresiasi publik terhadap keris
Mohon untuk :
- Segera ditarik dari peredaran, jika memungkinkan.
- Jika tidak memungkinkan untuk ditarik mohon ada tindakan tegas untuk sensor pada bagian keris sejak warangka sampai kedalam bilah, baik itu di dalam film maupun dalam poster
- Tidak meloloskan film yang berkonten demikian untuk tontonan publik di masa depan, DEMI KEBAIKAN INDONESIA.
Jika tidak tertangani, maka selain berakibat semakin beratnya tugas para pelestari budaya dan keris, film-film sejenis juga menjadi sarana MENYEBARKAN DAN MENYUBURKAN BENIH-BENIH RADIKALISASI dalam bentuk ajakan halus untuk menjauhi Budaya Nusantara dengan memelintir dan menyajikan CITRA NEGATIF atas Warisan Budaya Nusantara
Pojok Apresiasi
vidi hardi
vidi hardi Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
"PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah:
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS,
DAN ANTARGOLONGAN
Pasal 6
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan
antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau
kehidupan sosial ekonomi.
APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu
(membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika)
Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang
apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya
ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM
PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib
MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS"
ini jelas sudah ada aturan pada :
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN