Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Jalan Sehat dan Deklarasi Penonton Cerdas. Kegiatan ini untuk mengajak masyarakat agar peduli tayangan dan siaran yang berkualitas.

Diawali dengan senam pagi bersama, para peserta sangat antusias mengikuti acara ini. Acara yang berlangsung di tengah kegiatan Car Free Day (CFD) dihadiri seribuan orang yang datang dari berbagai kalangan masyarakat peduli tayangan berkualitas.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan pihaknya mendukung langkah acara deklarasi ini. Menurutnya, deklarasi ini harus diikuti implementasi dengan mewujudkan gerakan menonton tayangan sehat dan berkualitas. 

Dalam kesempatan itu, Dia meminta masyarakat diminta harus menjaga suasana demokrasi, terutama jelang Pemilu 2019. "Tentu ini adalah sebuah spirit bersama bagaimana kita menjaga kesejukan menjaga keteduhan bahwa media penyiaran juga cukup andil membuat demokrasi ini menjadi sejuk dan damai," kata Yuliandre di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Sementara itu, Wakil Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni berharap, deklarasi ini dapat membuat masyarakat kembali percaya pada media mainstream. Menurutnya, tayangan tak berkualitas dan hadirnya media baru membuat banyak informasi sulit terverifikasi kebenarannya.

"Nah lembaga-lembaga penyiaran mainstream hari ini kita mengharapkan untuk dapat memproduksi tayangan informasi yang berkualitas sehingga masyarakat juga akan kembali mempercayai media-media mainstream," jelas Rizky.

Rizky menyatakan, tayangan berkualitas adalah yang dapat diverifikasi kebenarannya. Tayangan tersebut juga tidak membuat masyarakat Indonesia menjadi terpecah-belah. ***

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terakhir di tahun 2018. Setelah pendaftaran dibuka pada 4 Desember 2018,  lebih dari 100 orang yang mendaftarkan diri hingga ditutupnya masa pendaftaran pada 13 Desember 2018. Peserta Sekolah P3SPS adalah praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum. Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan soft skill dan profesionalitas praktisi penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN. 

Panitia mengumumkan peserta Sekolah P3SPS angkatan XXXIV yang dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 18 - 20 Desember 2018. Kepada peserta yang lolos, diharapkan kedatangannya di Ruang Rapat KPI Pusat lantai 2 Jalan Ir. H. Juanda No. 36 pada pukul 08.00 - 16.00 (maksimal) dan membawa foto ukuran 3x4, satu lembar. Adapun peserta Sekolah P3SPS angkatan XXXIV adalah:

Iqbal Tawakal (ANTV)

Dimas Januar (Trans TV) 

Indah Puspita Rukmi (PT Chanel Muslim Media)

Muhammad Gibran (Kompas TV)

Lufti Zulkarnaen (SCTV)

Lewi Satria Pradana (Indosiar)

Noor Rakhman Putra Utama (tvOne)

Yudhi Wibowo (SCTV)

Emri Akbaril Syah (TRANS7)

Fany Muhtareni Salam (V Radio)

Iqram Ibrahim (iNews)

Imron Zuhdi (RCTI)

Guntur Zulkifli (MNCTV) 

Ibnu Yunianto (Jawapostv)

Gita Arum Hafitri (Universitas Mercu Buana)

Dicky Renaldi (GTV)

Bayu Kurnia Nugraha (Masyarakat)

Handayani (Masyarakat) 

Moch Hisyam Farchan Arifin (Telkomsel)

Indri kintan permata (Universitas Mercu Buana)

Febriana Pudan Simamora (Universitas Mercu Buana)

Maria Rosari Dwina Putri (Universitas Mercu Buana)

Anie Rahmi (Metro TV) 

Lydia Eka Febriana (TVRI)

Muhamad Caesal Regia (KPI Pusat) 

Dany kurniawan (KPI Pusat) 

Muhamad Ardiansyah (KPI Pusat) 

Umar Faruq (KPI Pusat) 

Muhammad Yusuf Abdullah (KPI Pusat) 

Abu Bakar (KPI Pusat)

Akbar Junaidi (KPI Pusat)

Supriadi (KPI Pusat)

Ahmad Zarkashi (KPI Pusat)

Qadarusno (KPI Pusat)

Hellena Souisa (University of Melbourne) 

Ahmad Saeroji (Umum)

Muallif Wijdan Kayis (Umum)

Dian kustiawan (Umum)

Erna Rahmawati Fitriastuti (Umum)

Herliyandi Fahri (Umum)

Agus Atabik (KPI Pusat)

Hatta Indy (KPI Pusat)

Heru Sutadi ***

 

Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, mengingatkan agar lembaga penyiaran di Sulsel berhati-hati pada tahun Politik seperti sekarang ini. Jangan sampai ada yang melakukan penayangan siaran yang berbau iklan kampanye sebelum waktunya. 

Hal itu disampaikan Koordinator isi siaran KPID Sulsel Herwanita saat Ekspose Hasil-hasil Monitoring Periode II 2018 'Menjaga Kualitas Konten Siaran di Sulsel' di Hotel Grand Imawan Makassar Jalan Mappanyukki, Kamis (13/12). Herwanita tak mau kejadian saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Juni lalu terulang. 

"Pilkada Juni lalu, sesuai evaluasi tahapan I, ada 26 pelanggaran. Evaluasi tahap II yakni 1 pelanggaran. Kini Pileg dan Pilpres berjalan, kita ingatkan lembaga penyiaran untuk berhati-hati," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Herwanita.

Menurut Herwanita, baru-baru ini pihaknya melaporkan lembaga penyiaran ke Bawaslu yang diduga mengandung unsur kampanye. Tapi, pihaknya masih menunggu keputusan apakah itu bagian dari kategori iklan kampanye politik di luar jadwal yang sudah ditetapkan. 

"Memang ada kami temukan, dan sudah kami teruskan ke Bawaslu. Dan kami masih menunggu, apakah itu bagian dari kategori iklan politik di luar jadwal. Nah, itu baru kita tindaki lembaga penyiarannya," ujar Ewa, sapaan Herwanita. 

Sementara itu, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Laode Arumahi membenarkan, jika ada satu kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) kota Makassar. Kasus itu, merupakan tindak lanjut dari laporan KPID Sulsel. 

"Iya, ada dugaan kampanye di radio. Itu sementara diselediki dengan teman-teman di Bawaslu kota. Belum bisa disebutkan secara rinci, karena sedang diinvestigasi oleh teman-teman," ujar Laode lewat sambungan selulernya.

Menurut Laode, Bawaslu dan KPI sejauh ini sudah melakukan kerjasama dalam bentuk pengawasan isi siaran lembaga penyiaran pada tahun politik. Khususnya, terhadap kampanye di luar jadwal. Soal sanksi, kedua lembaga itu punya mekanismenya sendiri. 

"Prosesnya itu, masing-masing sesuai tupoksi. Kalau ada pelanggaran, maka lembaganya diberi sanksi oleh KPI. Kemudian oknum Calegnya akan diberi sanksi oleh Bawaslu," sambung Laode. 

Adapun jenis sanksinya kata Laode, bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana terhadap Caleg tersebut. Sejauh ini kata Laode, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPID untuk mengawasi isi siaran lembaga penyiaran di Sulsel. Red dari Sindonews.com Makassar

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) tentang Penyusunan Database dan Direktori 2018, Jumat (14/12/2018). FGD yang digelar di Kantor KPI Pusat ini dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat M. Arifin, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang dan perwakilan dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Budhi Purwana Yodhaswara sebagai narasumber.

Maruli Matondang mengatakan bahwa penyusunan database ini diharapkan menjadi pusat penyiaran bagi masyarakat. "Semoga penyusunan database ini bisa memberikan informasi kepada publik tentang data penyiaran," tuturnya.

Kordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio mengatakan, cita-cita besar dalam FGD ini adalah keterbukaan. "Kita berharap tahun depan bisa dionlinekan, sehingga memudahkan penyusunan data-data penyiaran," ungkap pria yang akrab disapa Agung ini.

Sementara itu, S. Rahmat M. Arifin, menyatakan bahwa database ini akan menjadi alat perekam data penyiaran. "Tentang aspirasi ini memang perlu. Ini menjadi jalan sunyi kita tapi sangat penting bagi publik," ucapnya.

Budhi Purwana menggambarkan cara penyajian data aplikasi yang dimiliki oleh PRSSNI. Menurutnya, cara ini akan mudah jika dionlinekan. “Bisa terjadi revisi, karena data penyiaran sangat dinamis," katanya. *

 

 

Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Sulsel mengekspose hasil monitoring periode II tahun 2018 di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Makassar, Sulsel, Kamis (13/12/2018).

Hasil monitoring sepanjang periode kedua terjadi 139 pelanggaran umum.

Pelanggaran ini memuat pelanggaran siaran iklan 36, tayangan rokok dan narkotika 15, program siaran jurnalistik 5, muatan kekerasan dan sadisme 29, nilai kesopanan dan kesusilaan 6, muatan seks dalam lagu dan video klip 25 , perlindungan anak dan remaja 7, adegan seksualitas 15 dan peliputan bencana 1.

"Ekspose ini bukan bagian untuk menjudge (menuntut), kita ingin memastikan kualitas konten siaran baik untuk masyarakat," kata Komisioner KPID Sulsel, Herwanita.

Ia mengatakan, kesadaran masyarakat untuk konten siaran sudah meningkat.

Dari segi pelanggaran khusus mengenai penggolongan program siaran 477 yang belum mencantumkan klasifikasi umur.

"Dari data pelanggaran khusus, poin untuk klasifikasi adalah bagian preventif. Paling krusial ada iklan bloking tim, terkadang ada program tapi itu adalah iklan dari sebuah lembaga penyiaran," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran.

Ia mengatakan, tayangan rokok ini banyak di video klip lagu barat. "Kalau muatan kekerasan dan sadisme, ini tampilan detail kekerasan. Program untuk perlindungan kepada anak, kami sudah lakukan FGD," katanya.

Penggolongan program siaran memang paling banyak tapi tidak krusial. "Kami sudah kunjungi, semua sistem stasiun jaringan (SSJ)," katanya.

Herwanita mengarang KPID Sulsel sudah mengirimkan data triwulan terkait kondisi 10 SSJ di Sulsel. "Dari 10 itu hanya 3 SSJ konsisten menyiarkan konten 10 persen, kami sudah koordinasi ke pusat konten 10 persen konten lokal di jam-jam primetime," katanya.

KPID akan menggelar segera gelar Focus Discussion Group (FGD) dengan 10 SSJ supaya konten lokal tersiar di jam prime time. Red dari TRIBUN-TIMUR.COM

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.