- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 14302
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah, saat menyampaikan Evaluasi Tahunan untuk RTV di kantor KPI Pusat, (24/1), (Foto: Humas KPI/ Agung R)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta penayangan iklan pada program anak di televisi disesuaikan dengan karakteristik dan kepentingan anak. Hal ini guna menghindari munculnya siaran iklan yang tidak mendukung tumbuh kembang anak ke arah yang positif. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sebenarnya sudah dijabarkan beberapa ketentuan tentang larangan menampilkan hal-hal tertentu dalam program siaran yang mendapat klasifikasi A (Anak 7-12th, termasuk muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Permintaan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Ubaidillah, dalam Evaluasi Tahunan PT Metropolitan Televisi atau yang dikenal dengan nama udara, RTV, di kantor KPI Pusat, (24/1).
RTV menjadi satu-satunya stasiun televisi yang tidak mendapatkan sanksi baik berupa teguran tertulis, penghentian sementara ataupun pengurangan durasi, sepanjang Oktober 2017 hingga September 2018. Namun demikian, dalam evaluasi tahunan kali ini, siaran program lokal dalam rangka implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) masih banyak kekurangan. Ubaidillah menyampaikan, data evaluasi KPI menunjukkan bahwa RTV belum memenuhi alokasi sepuluh persen siaran program lokal dari keseluruhan waktu siaran per hari. Selain itu, aspek penempatan program lokal di waktu produktif juga belum dipenuhi. Dirinya berharap RTV melakukan perbaikan atas pengelolaan siaran program lokal, agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menghargai usaha keras RTV dalam menjalankan siarannya yang tetap sesuai dengan regulasi penyiaran. “KPI sangat mendorong agar di Undang-Undang Penyiaran yang baru diatur tentang audit rating,” ujar Yuliandre. Hal ini untuk memberi keadilan bagi program siaran yang bagus agar dapat diapresiasi baik pula oleh pengiklan demi menjaga keberlangsungan siaran di tengah masyarakat.
Menanggapi hasil evaluasi dari KPI, Yeni Priana Anshar selaku Vice President Programming RTV mengaku pihaknya mencoba tetap konsisten sebagai TV yang ramah anak dan keluarga. Meskipun cukup berat menyandang sebutan tersebut, tapi Yeni yakin dengan tidak adanya sanksi dari KPI berarti RTV memang aman untuk keluarga Indonesia. Yulia D Supadmo selaku Pemimpin Redaksi RTV mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa menjadikan P3 & SPS sebagai pijakan dalam program berita. Dia berharap, RTV dapat berkiprah lebih banyak lagi di ajang apresiasi KPI.
Terkait apresiasi ini, Syarifah Nur Aliyah selaku Kepala Departemen Akusisi RTV menyampaikan rencana RTV ke depan yang akan bekerja sama dengan rumah-rumah produksi lokal. “Ini berkaca dari pemenang Anugerah KPI, ternyata untuk kategori animasi diperoleh oleh animasi lokal,”ujarnya. Dia mengatakan, kerja sama dengan rumah –rumah produksi lokal ini, untuk dapat berkompetisi dengan TV lainnya.
Rencana RTV ini disambut baik oleh KPI yang pada tahun lalu telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Mengutip data dari KADIN, banyak program animasi asing di televisi yang pada awalanya adalah karya lokal. Untuk itu, KPI sangat bergembira jika televisi mempunyai insiatif untuk bekerja sama dengan rumah produksi lokal agar siaran televisi kita juga diwarnai program-program berkualitas karya anak bangsa sendiri.
Sebagai penutup, Ketua KPI Pusat meminta RTV ikut memproduksi Iklan Layanan Masyarakat dengan konten Penyiaran Sehat. “Misalnya tentang klasifikasi program siaran,” ujar Yuliandre. Sehingga masyarakat Indonesia juga teredukasi tentang peruntukan siaran televisi, dan terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan jika konsumsi siaran televisi bukan untuk peruntukannya.