- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 12631
Mahasiswa Jurusan Komunikasi Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang saat melakukan kunjungan ke KPI Pusat, Rabu (20/2/2019).
Jakarta – Mahasiswa Jurusan Film dan Televisi Vokasi Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang menilai tayangan televisi saat ini belum memenuhi ekspektasi dalam hal pendidikan bagi masyarakat. Menurut mereka,tayangan sekarang lebih banyak didominasi hal-hal yang menghibur tapi tidak ada nilai edukasi.
“Saya menilai penyiaran kita sekarang kurang mendidik. Harus ada upaya supaya tayangan kita menjadi lebih baik dan berkualitas,” kata salah satu Mahasiswa di sela-sela kunjungannya ke Kantor KPI Pusat, Rabu (20/2/2019).
Selain itu, mahasiswa tersebut juga meminta KPI mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. “Sanksi KPI harus lebih tegas agar kesalahan atau pelanggaran serupa tidak diulang lembaga penyiaran,” pintanya.
Asisten Ahli Komisioner KPI Pusat, Muhammad Yusup, diawal kunjungan menyampaikan kualitas konten di lembaga penyiaran sangat dipengaruhi oleh rating. Rating membuat pola siaran antar lembaga penyiaran menjadi seragam karena masing-masing televisi berupaya mendapat rating tinggi.
“Masalah ini masih menjadi permasalahan bagi kualitas penyiaran di Indonesia. Pembagian rating saat ini tidak merata karena semakin banyaknya lembaga penyiaran. Pola tayangan selalu mengikuti trend yang terjadi semisal trend tayangan mistik maka di beberapa tayangan menyelipkan adegan mistik juga,” kata Yusup.
Sementara itu, Tenaga Ahli KPI Pusat, Ira Naulita menjabarkan struktur kelembagaan KPI dan sejarah penyiaran di Indonesia. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kewenangan sensor pada tayangan bukan menjadi ranah KPI.
“Bahkan, untuk tayangan di online itu juga bukanlah kewenangan kami. Hal hal itu belum diatur dalam undang-undang penyiaran tahun 2002. Semoga dalam rancangan undang-undang penyiaran baru kewenangan itu diberikan kepada KPI,” katanya.
Dia juga menegaskan, KPI akan menindaklanjuti setiap aduan walau cuman satu dan jika itu terbukti pasti akan ada sanksi dari KPI. ***