Mamuju - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Sulbar, Periode 2019-2022, resmi dilantik oleh Gubernur, Ali Baal Masdar (ABM), Jumat (1/3/2019).

Pengambilan sumpah jabatan berlangsung di ruangan pertemuan lantai II kantor gubernur, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju.

Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi mengaskan, ke depan akan fokus memperbaiki citra KPID sebagai lembaga pengawasan independen.

"Ke depan, KPID harus menjadi lembaga yang mendapat nilai positif di masyarakat,"kata Chali sapaan Ketua KPID Sulbar.

Ke depan mereka juga akan lebih fokus mengawasi konten siara lembaga penyiaran publik, seperti televisi, radio dan televisi berbasis online.

"Untuk awal-awal ini, karena pemilu sudah mendekat, pemilu dulu yang mau kita awasi,"ujarnya.

Setelah itu, mereka akan turun melakukan verifikasi seluruh lembaga penyiaran publik di Sulawesi Barat.

"KPID ingin memastikan, mana-mana saja lembaga penyiaran publik di Sulbar yang memiliki izin dan tidak baik tv maupun radio,"kata dia.

Kata dia, jika didapati lembaga penyiaran publik yang menyiarkan iklan lantas belum memiliki izin siar, pihaknya akan menyurati.

"Kami akan surati dulu, jika tak ada respon maka kita akan lakukan tindakan penertiban,"tuturnya. Red dari tribun-timur.com

 

 

Mamuju -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terpilih untuk periode 2019-2022 secara resmi dilantik, Jumat (1/3/2019) di Aula Lantai II Kantor Gubernur Sulbar.

Para komisioner ini dilantik langsung oleh Gubernur Sulbar, M. Ali Baal Masdar (ABM), sesuai SK Gubernur Sulbar nomor 188,4/Sulbar/759/II/2019 tentang pemberhentian dengan hormat Anggota KPID Sulbar periode 2015-2018 dan pengangkatan Anggota KPID Sulbar masa jabatan 2019-2022.

Komisioner KPID Sulbar yang dilantik masing-masing Budiman Imran, Sri Ayuningsih, April Azhari Hardi, Busrang Riandhy, Urwa, Masram dan Ahmad Syafri Rasyid.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan agar para komisioner KPID yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Jalankan tugas dengan baik, mengawal tugas penyiaran di daerah, juga memantau siaran publik terkait kampanye di Pemilu ini baik radio maupun televisi,” ucap ABM.

Mantan Bupati Polman dua periode ini, juga meminta KPID Sulbar agar mampu mendorong media lokal penyiaran untuk menyebarluaskan informasi yang positif dan menjunjung tinggi budaya serta kearifan lokal yang ada.

“Kita harapkan KPID Sulbar mengutamakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penyiaran. Kemudian budaya lokal kita juga harus didorong, disiarkan. Budaya kita ini sangat besar, ini yang harus dilestarikan oleh penyiaran kita,” jelas ABM.

Sekadar diketahui, pelantikan komisioner KPID Sulbar ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Dr Muhammad Idris, Anggota DPRD Sulbar Andi Thamrin Endeng, Asisten I Gubernur Sulawesi Barat, Ir Hamzah, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Red dari Pemprov Sulbar

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barar (Jabar) tentang pembatasan waktu menyiarkan beberapa lagu asing di lembaga penyiaran, baik dalam bentuk lagu maupun video klip, di seluruh wilayah Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. KPI pun akan segera melakukan kajian pada lagu-lagu Barat yang liriknya bermuatan dewasa agar dapat diklasifikasikan waktu penayangannya.

Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menanggapi dinamika di masyarakat tentang Surat Edaran No. 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 yang dikeluarkan KPID Jabar pada 18 Februari 2019 lalu. Menurut Yuliandre, surat edaran yang dikeluarkan oleh KPID Jabar merupakan kebijakan internal yang tidak dapat diintervensi KPI Pusat apalagi hal itu menyangkut kearifan lokal yang ada di daerahnya. “Setiap KPID berhak mengeluarkan surat edaran dan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-undang Penyiaran dan P3SPS KPI,” kata kepada kpi.go.id, Kamis (28/2/2019).

Dalam P3 & SPS sendiri, sebenarnya sudah diatur secara rinci tentang konten siaran yang memiliki muatan seks. Bahkan khusus untuk lirik lagu dan video klip, P3 & SPS secara tegas melarangnya. Pada pasal 20  ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan, program siaran dilarang b erisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/ atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/ atau mengesankan aktivitas seks. Yuliandre menjelaskan, beberapa tahun lalu beberapa KPID bahkan mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu yang memiliki lirik bermuatan seks, di lembaga penyiaran yang ada di provinsinya masing-masing. “KPID NTB dan Jawa Tengah, pernah mengeluarkan larangan serupa,” ujar Yuliandre. 

Kebijakan pembatasan atas disiarkannya lagu-lagu yang memiliki muatan dewasa ini didasari atas hasil pemantauan KPID Jawa Barat ini di radio yang bersiaran di provinsinya. Pembatasan ini menurut Yuliandre adalah bagian dari usaha KPI untuk memantaskan konten siaran sesuai dengan peruntukannya. Yang jelas, surat edaran tersebut bukan melarang tapi membatasi siaran dan tetap dapat mengudara pada waktu diperbolehkannya program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa), yakni antara pukul 22.00-03.00.  

P3 & SPS KPI 2012 semangatnya adalah memberikan perlindungan pada kepentingan anak dan remaja. Surat edaran tentang pembatasan di atas, sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPI dalam P3 & SPS. “Sehingga anak-anak tidak perlu ikut terkontaminasi dengan konten tidak pantas untuk mereka,” pungkasnya. ***

 

Jakarta - Menjelang 40 hari penyelenggaraan Pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang siaran televisi dan radio dominan menyiarkan tayangan tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. 

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengungkapkan siaran seputar Pilpres jumlahnya cukup signifikan dari seluruh durasi pemberitaan, talkshow maupun dialog yang dihadirkan oleh stasiun televisi (TV) dan radio. 

"Jumlah siaran pilpres dapat mencapai 80 persen dari total pemberitaan politik. Jauh lebih besar dibanding jumlah pemberitaan pemilu legislatif (pileg). Dari 19 televisi lokal dan berjaringan nasional serta radio yang di pantau KPID DKI Jakarta, siarannya masih dominan siaran-siaran seputar pilpres,” tutur Rizky, Jumat (1/3/2019).

Dia menjelaskan, untuk televisi lokal dan radio, pihaknya belum banyak dapat mengidentifikasi siaran-siaran pemilu apalagi seputar pileg. Padahal informasi tentang pileg ini penting untuk disampaikan agar masyarakat mengetahui proses, profil calon dan program yang akan disampaikan secara lokalistik.

“Kita ketahui pemilu serentak nanti ada pileg tidak hanya pilpres. Justru informasi tentang pileg harusnya lebih banyak karena besarnya jumlah caleg yang berkontestasi, rumitnya cara pemilihan dan informasi lain yang dibutuhkan. Informasinya harus lokalistik, karena pemilihan berbasis daerah pemilihan, misal penduduk Jakarta butuh informasi siapa saja caleg yang mewakili wilayahnya, bagaimana track record dan program-programnya. Itu perlu disiarakan bukan hanya informasi seputar capres dan cawapres saja," tuturnya. 

Dia mengakui untuk televisi lokal dan radio memiliki segmentasi tertentu dalam menyuguhkan siaran. Hanya diingatkannya bahwa Pemilu serentak 2019 merupakan momentum pesta demokrasi dan ajang melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Pemilu kurang dari 45 hari lagi. Ini momentum kita bersama untuk melakukan pendidikan politik, mengajak masyarakat menjadi pemilih cerdas. Melalui informasi-informasi kepemiluan yang berkualitas yang disiarkan oleh seluruh lembaga penyiaran. Tinggal disesuaikan saja segmentasi dari masing-masing lembaga penyiaran bersangkutan. Tidak perlu memaksakan merubah segmentasi pemirsa," imbaunya.

Jika menilai pola penyiaran saat ini, dia mengatakan yang akan diuntungkan dari dominannya siaran pilpres adalah tim sukses bertindak sebagai juru bicara. Meskipun diakuinnya belum melakukan penelitian signifikansi kemunculan di TV dan radio dengan tingkat keterpilihan calon.

“Tim sukses pasangan capres-cawapres menjadi caleg, setiap hari di televisi berjaringan nasional, tentu akan diuntungkan dengan dominannya siaran. Para caleg bukan termasuk tim inti atau jubir pasangan capres-cawapres harus kerja keras memperkenalkan diri ke masyarakat melalui media lain selain TV dan Radio jika pola siaran masih sama seperti sekarang" papar mantan jurnalis ini.

Rizky menjelaskan, saat ini penonton TV dan pendengar radio jumlahnya masih cukup signifikan. Hanya platformnya saja yang bervariasi. TV dan radio tidak hanya ditonton secara konvensional tapi dapat diakses secara streaming online atau melalui rekaman yang diunduh di sosial media.

“Jadi masih sangat efektif memberikan informasi melalui siaran televisi dan radio. Informasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 akan lebih cepat diterima jika disiarkan masif di media. Terutama mengajak masyarakat pemilih menjadi bijak dan cerdas dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar dia.

Rizky menjelaskan,iklan kampanye di lembaga penyiaran akan baru dilakukan pada 24 Maret -13 April mendatang. Namun, dia mengingatkan informasi pemilu serantak tidak hanya berupa iklan kampanye.

Iklan kampanye yang diatur dalam PKPU 33/2018 dibatasi waktu penayangan, frekuensi dan durasi. Untuk televisi paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi 30 detik. Sedangkan radio kumulatif 10 spot bedurasi paling lama 60 detik. Dibatasi untuk peserta Pemilu, yakni Pasangan calon presiden-wakil presiden, parpol dan anggota DPD. 

"Selain iklan kampanye, setidaknya informasi mengenai pemilu dapat dilakukan melalui Iklan layanan Masyarakat, pemberitaan atau bentuk program siaran lain yang informatif asalkan mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsional serta mematuhi aturan dan kebijakan teknis tentang pemilu," tuturnya.

 

Jakarta – Menghadapi masa kampanye melalui lembaga penyiaran yang akan berlangsung mulai 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus mempertajam kemampuan sumber daya manusianya (SDM) terutama bagian pemantauan atau pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran. 

Sebanyak 180 orang yang terdiri atas para analis yang bertugas memantau siaran selama 24 sehari, team pengaduan, team visual data, team penjatuhan sanksi, team legal, para tenaga ahli, para asisten dan sekretaris, diberi pembekalan tentang Pedoman Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang berlangsung secara marathon di Bandung, Jawa Barat, 24-26 Februari 2019.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, pembekalan ini untuk mempertajam kemampuan dan meningkatkan sensitifitas seluruh tim pengawasan isi siaran terhadap potensi pelanggaran kampanye di televisi dan radio. 

“Kami mendorong peningkatan kualitas pengawasan mereka, khususnya dalam menghadapi masa kampanye melalui lembaga penyiaran mulai dari tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April mendatang,” kata Hardly usai memberikan materi di acara bertajuk Bimtek tersebut.

Hardly menambahkan, tim pemantau isi siaran harus waspada pada hal-hal yang dilarang seperti pada masa tenang, mulai tanggal 14 - 16 April 2019. Pasalnya, pada waktu itu, tidak boleh ada siaran yang berkaitan dengan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu. Pada masa tenang, juga tidak diperkenankan menyiarkan tentang hasil jajak pendapat.

Dia juga mengingatkan pengawasan pemantau ketika berlangsungnya hari pemilihan pada 17 April. “Kami minta para pemantau untuk mencermati siaran hasil hitung cepat. Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hasil hitung cepat baru boleh disiarkan dua jam setelah penutupan tempat pemungutan suara  atau TPS di wilayah Indonesia bagian barat,” jelas Hardly.

Meskipun begitu, Hardly mengapresiasi kinerja pengawasan siaran pemilu yang telah dilakukan tim pemantauan dan jajaran isi siaran sejak awal masa kampanye yakni 23 September 2018.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menambahkan, persoalan teknis yang harus dipahami para pemantau isi siaran selama masa kampanye di lembaga penyiaran seperti soal durasi 1 (satu) spot iklan di televisi maksimal 30 detik, sedangkan di radio maksimal 60 detik.

“Tim pemantauan harus mampu mengidentifikasi dan menghitung jumlah iklan kampanye seluruh peserta Pemilu, dengan mengacu pada ketentuan teknis yang diatur oleh penyelenggara Pemilu. Kita harus mengawal proses Pemilu ini dapat berjalan damai. Karena itu, semboyan atau tagline pengawasan penyiaran pemilu kita adalah Siaran Sehat, Pemilu Bermartabat,"tuturnya yang disambut penuh semangat tim pemantau KPI Pusat.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, mengingatkan tim pengawasan khususnya terkait penyiaran Pemilu untuk sensitif terhadap program siaran yang tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu. “Terkait pemberitaan Pemilu di lembaga penyiaran, harus dipastikan senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, keberimbangan dan proposionalitas,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.