- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 32055
Komisioner KPID DKI Jakarta, Kawiyan dan Puji Hartoyo saat menerima Metro TV terkait klarifikasi pemberitaan di Kantor KPID DKI Jakarta.
Jakarta – Metro TV pada Senin (11/3/2019) memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan dan penyiaran yang tidak berimbang terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Rapat klarifikasi dihadiri oleh Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan, Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran Puji Hartoyo, dan Arif Faturrahman (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran. Sementara dari pihak Metro TV hadir antara lain Fifi Aleyda Yahya (Head Corporate Communication), Kabul Indrawan (News gate manager) dan Budiono (Sekjen redaksi Metro TV).
Berdasarkan temuan KPID DKI Jakarta, Metro TV menayangkan berita-berita tentang Pilpres 2019 tidak berimbang antara pasangan calon nomor paslon 01. Perbandingannya, 78 persen untuk berita terkait pasangan calon 01, netral 15 persen, dan 7 persen untuk paslon 02.
Selain sisi frekuensi dan durasi yang tidak berimbang secara tone untuk paslon 01 dan 02 berbeda, dimana semua konten pemberitaan mengenai pasangan calon 01 cenderung positif sementara pemberitaan mengenai pasangan calon 02 lebih cenderung negatif. “Hasil monitoring kami mengatakan konten pemberitaan terkait Paslon Nomor 01 dan 02 ada disparitas frekuensi yang cukup tajam, selain itu untuk 01 memiliki kecenderungan tone positif, tapi sebaliknya untuk Paslon 02,” kata Puji Hartoyo Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta.
Menanggapi hasil temuan KPID DKI Jakarta, jajaran Metro TV mengaku ada kendala dalam menyajikan berita-berita Pilpres yang menampilkan kedua pihak pasangan calon, baik dalam liputan pemberitaan di lapangan maupun talkshow.
Sementara itu, Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan meminta agar Metro TV memperbaiki kebijakan keredaksiannya yang berdasarkan temuan KPID tidak berimbang. “Kami minta agar Metro TV memperbaiki kebijakan redaksionalnya agar ketidakberimbangan ini segera diperbaiki,” tegas Kawiyan.
Kawiyan menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 huruf 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, media penyiaran “Harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.” Sementara itu, pasal 36 ayat 4 Undang-Undang tentang Penyiaran menyebutkan, “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.”
Kawiyan menambahkan, setiap lembaga penyiaran, termasuk Metro TV wajib menjaga netralitas dan keberimbangan dalam pemberitaannya. “Hambatan-hambatan teknis di lapangan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menyajikan berita yang tidak berimbang. P3SPS juga mewajibkan lembaga penyiaran untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas,” lanjut Kawiyan.
Dalam kesempatan itu, pihak Metro TV berkomitmen akan melakukan perbaikan dalam pemberitaan ke depannya. Red dari KPID Jakarta