- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 42051
Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, menerima Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kep. Babel, Adet Mastur, dalam kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempersiapkan pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Periode 2018-2021. Rencananya, dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Babel akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propertest Calon Anggota KPID Babel yang sudah melalui proses penyaringan dan tes awal.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kep. Babel, Adet Mastur, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
“Terkait pemilihan, kami akan membuat fakta integritas untuk para calon Anggota KPID. Fakta integritas ini untuk menjaga netralitas calon,” kata Adet Mastur kepada Komisioner KPI Pusat yang menerima kunjungan tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengatakan, sepakat dengan Komisi I soal perlunya fakta integritas bagi calon Anggota KPID. Menurutnya, selain bertujuan menjaga netralitas, fakta integritas juga untuk menjaga etika saat menjalankan tugas sebagai Komisioner.
Sementara Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah Sadewa, menyarankan adanya keterwakilan petahana dalam pengurus KPID yang baru. Keberadaan petahana untuk menjaga kesinambungan kinerja dan program pengurus KPID sebelumnya.
“Incumbent dalam pemilihan Komisioner memang tidak ada aturan yang tertulis, namun disarankan ada calon incumbent agar menjaga kesinambungan kerja dengan sebelumnya. Untuk calon perempuan, KPI hanya memberi imbauan untuk affermative action namun penentuan tetap ada di DPRD,” jelas Ubaidillah.
Dalam kesempat itu, Rahmat mengingatkan, KPID harus melakukan pengurusan pendirian izin siaran di daerah dengan tidak melupakan tugas utamanya yakni mengawasi isi siaran agar tercipta tayangan yang sehat.
“Dalam proses perizinan, KPID memiliki peran penting dalam menyeleksi permohonan izin siaran apakah layak atau tidak. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas nasional dan menjaga kerukunan,” papar Rahmat. ***