Ketua KPI Pusat Yulliandre Darwis saat Evaluasi Tahunan NET TV, (24/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengapresiasi pengelola stasiun televisi yang secara konsisten menghadirkan konten siaran berkualitas di tengah masyarakat. Bagaimanapun juga, konten di televisi dan radio lebih dapat dipercaya validitasnya karena telah melalui mekanisme tertentu dalam sebuah kerja penyiaran yang baik, ketimbang konten di media sosial. Hal ini disampaikan Yuliandre dalam Evaluasi Tahunan untuk NET TV yang dilakukan KPI, (24/1).

Yuliandre mengingatkan tentang tanggung jawab moral yang ditanggung penyelenggara penyiaran dalam menghadirkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM). “Regulasi telah mengatur mengenai kewajiban menyiarkan ILM dari slot iklan yang ada,”ujarnya. DIharapkan NET juga ikut menghadirkan ILM dengan tema Penyiaran Sehat untuk mengedukasi publik dalam mengkonsumsi siaran.

Hasil evaluasi terhadap NET TV disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P). Sanksi yang diterima NET sepanjang periode Oktober 2017 hingga September 2018 terkait pelanggaran atas hak privasi, perlindungan kepada anak, narasumber dan penggunaan anak dan remaja sebagai nara sumber. Sedangkan apresiasi yang diterima NET pada periode yang sama adalah dari ajang Anugerah KPI 2017 untuk kategori Program Wisata Budaya (Indonesia Bagus episode Mappadendang) dan Kategori Program Peduli Perempuan dan Penyandang Disabilitas (Satu Indonesia episode Mama Aleta Baun). 

Selain sanksi dan apresiasi, KPI juga melakukan penilaian atas siaran program lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) yang dilakukan NET TV. Secara umum, alokasi sepuluh persen siaran program lokal di 27 wilayah layanan siaran sudah terpenuhi. Begitu juga untuk penempatan siarn program lokal di waktu produktif. Aspek produksi dan bahasa lokal juga secara umum sudah dipenuhi oleh program lokal NET yang dominan hadir dengan genre informasi dokumenter.

Pada kesempatan itu, Azuan Syahril selaku Direktur Operasional NET TV menyatakan bahwa program lokal yang dikelola untuk jaringan NET TV tidak lagi hadir di jam hantu. Harapannya, konten lokal bukan sekedar ada untuk memenuhi kewajiban regulasi, namun juga harus dapat dinikmati lebih banyak lagi oleh publik dan masyarakat Indonesia. Dia juga menjelaskan bahwa kerja sama yang dibangun antara NET TV dengan rumah-rumah produksi lokal untuk memasuk konten lokal, tidaklah mudah. Untuk itu dirinya berharap, KPI sebagai regulator tidak membatasi format siaran program lokal. Menurutnya asalkan durasi sudah dapat memenuhi perintah sepuluh persen dan ketentuan lain, tentu sudah cukup.

 Rektor Universitas Halu Oleo (UHAO), Muhammad Zamrun.

 

Kendari – Memperbanyak konten lokal melalui siaran, baik televisi maupun radio, ternyata dapat meningkatkan nilai ekonomi satu wilayah. Pasalnya, semakin banyak orang tahu dan kenal dengan sumber daya lokal seperti wisata, pertanian dan potensi lainnya, mereka akan tertarik dan datang.

“Sulawesi Tenggara ini kaya akan sumber daya seperti perikanan, pertanian, budaya dan lainnya. Misalnya orang mau makan ikan mereka bisa datang ke sini,” kata Rektor Universitas Halu Oleo (UHAO), Muhammad Zamrun, saat menjadi narasumber utama Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXV di Kendari, Kamis (24/1/2019).

Untuk mewujudkan itu, kata Zamrun, seluruh elemen penyiaran di Sultra harus bekerja keras dengan membuat program lokal yang menarik dan menyiarkan secara massif. “Jika disiarkan melalui televisi, hal ini sangat efektif.  Ini jadi tanggungjawab kita semua bagaimana membuat dan memperkanalkan wilayah Sultra,” katanya.

Selain itu, lanjut Zamrun, para jurnalis televisi di Sultra harus berada di garda terdepan mengenalkan wilayah ini ke tingkat nasional. Jurnalis harus mampu mendorong kontel lokal mencapai porsi maksimal sebesar 60% di TV lokal.

“Konten lokal itu bisa sebagai benteng pertahanan bagi generasi penerus kita untuk menjaga kearifan lokal dan budaya kita,” kata Muhammad Zamrun.

Produksi konten lokal pun dapat melegitimasi budaya dan kebiasaan sebuah daerah agar tidak diklaim oleh negara lain. “Kita lihat negara tetangga kita yang mengklaim beberapa budaya kita. Melalui konten lokal hal ini dapat menegaskan budaya itu milik kita,” tandasnya. ***

 

 

Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut baik diadakannya Sekolah P3 dan SPS KPI di Kota Kendari Sultra. Kegiatan seperti ini akan mendorong kecerdasan dan manfaat  bagi masyarakat di wilayah  ini.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Provinsi Sultra, Yusrianto, dalam sambutannya mewakili Gubernur Sultra di depan Peserta Sekolah P3 dan SPS KPI Angkatan XXXV di Hotel Swiss Bell Hotel, Kendari, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, kegiatan model seperti ini sebaiknya dilakukan berkali-kali supaya pemahanan soal regulasi dan aturan mengenai penyiaran dapat dikuasai banyak orang khususnya kalangan jurnalis dan broadcaster.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, bimbiang teknis atau sekolah seperti ini diharapkan membentuk pandangan wartawan, jurnalis atau broadcaster dapat menghasilkan produk atau program yang aman, cerdas dan bermanfaat. 

“Wartawan atau jurnalis pun harus menambah wawasan pengetahuannya dengan terus mengupdate informasi agar kemampuannya terus meningkat,” jelasnya saat wawancara dengan sejumlah jurnalis usai pembukaan Sekolah P3SPS. ***  

 


Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah, saat menyampaikan Evaluasi Tahunan untuk RTV di kantor KPI Pusat, (24/1), (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta penayangan iklan pada program anak di televisi disesuaikan dengan karakteristik dan kepentingan anak. Hal ini guna menghindari munculnya siaran iklan yang tidak mendukung tumbuh kembang anak ke arah yang positif. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sebenarnya sudah dijabarkan beberapa ketentuan tentang larangan menampilkan hal-hal tertentu dalam program siaran yang mendapat klasifikasi A (Anak 7-12th, termasuk muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Permintaan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Ubaidillah, dalam Evaluasi Tahunan PT Metropolitan Televisi atau yang dikenal dengan nama udara, RTV, di kantor KPI Pusat, (24/1).

RTV menjadi satu-satunya stasiun televisi yang tidak mendapatkan sanksi baik berupa teguran tertulis, penghentian sementara ataupun pengurangan durasi, sepanjang Oktober 2017 hingga September 2018. Namun demikian, dalam evaluasi tahunan kali ini, siaran program lokal dalam rangka implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) masih banyak kekurangan. Ubaidillah menyampaikan, data evaluasi KPI menunjukkan bahwa RTV belum memenuhi alokasi sepuluh persen siaran program lokal dari keseluruhan waktu siaran per hari. Selain itu, aspek penempatan program lokal di waktu produktif juga belum dipenuhi. Dirinya berharap RTV melakukan perbaikan atas pengelolaan siaran program lokal, agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menghargai usaha keras RTV dalam menjalankan siarannya yang tetap sesuai dengan regulasi penyiaran. “KPI sangat mendorong agar di Undang-Undang Penyiaran yang baru diatur tentang audit rating,” ujar Yuliandre. Hal ini untuk memberi keadilan bagi program siaran yang bagus agar dapat diapresiasi baik pula oleh pengiklan demi menjaga keberlangsungan siaran di tengah masyarakat.

Menanggapi hasil evaluasi dari KPI, Yeni Priana Anshar selaku Vice President Programming RTV mengaku pihaknya mencoba tetap konsisten sebagai TV yang ramah anak dan keluarga. Meskipun cukup berat menyandang sebutan tersebut, tapi Yeni yakin dengan tidak adanya sanksi dari KPI berarti RTV memang aman untuk keluarga Indonesia. Yulia D Supadmo selaku Pemimpin Redaksi RTV mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa menjadikan P3 & SPS sebagai pijakan dalam program berita. Dia berharap, RTV dapat berkiprah lebih banyak lagi di ajang apresiasi KPI.

Terkait apresiasi ini, Syarifah Nur Aliyah selaku Kepala Departemen Akusisi RTV menyampaikan rencana RTV ke depan yang akan bekerja sama dengan rumah-rumah produksi lokal. “Ini berkaca dari pemenang Anugerah KPI, ternyata untuk kategori animasi diperoleh oleh animasi lokal,”ujarnya.  Dia mengatakan, kerja sama dengan rumah –rumah produksi lokal ini, untuk dapat berkompetisi dengan TV lainnya.

Rencana RTV ini disambut baik oleh KPI yang pada tahun lalu telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Mengutip data dari KADIN, banyak program animasi asing di televisi yang pada awalanya adalah karya lokal. Untuk itu, KPI sangat bergembira jika televisi mempunyai insiatif untuk bekerja sama dengan rumah produksi lokal agar siaran televisi kita juga diwarnai program-program berkualitas karya anak bangsa sendiri. 

Sebagai penutup, Ketua KPI Pusat meminta RTV ikut memproduksi Iklan Layanan Masyarakat dengan konten Penyiaran Sehat. “Misalnya tentang klasifikasi program siaran,” ujar Yuliandre. Sehingga masyarakat Indonesia juga teredukasi tentang peruntukan siaran televisi, dan terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan jika konsumsi siaran televisi bukan untuk peruntukannya.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV. Program ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (22/1/2019).

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan, program yang tayang pada 7 Januari 2019 itu menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki tentang kronologi kejadian tsunami selat Sunda. 

“Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatic,” kata Nuning.

Berdasarkan rapat pleno KPI Pusat, jenis pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak. 

Pada tanggal 23 Januari 2019, KPI kembali menemukan pelanggaran berupa aksi saling dorong antara pembawa acara (Billy Syahputra) dengan narasumber (Indra Tarigan), disertai dengan ajakan berkelahi.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” tegas Nuning.

KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, sehingga dapat memberikan manfaat positif kepada pemirsa. “Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan, khususnya dengan mengevaluasi  pembawa acara yang seringkali menimbulkan  konflik,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.