Padang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat, menyatakan cukup banyak televisi kabel di wilayahnya yang tidak memiliki izin. Hal demikian dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat yang berlangganan. 

Komisioner KPID Sumatra Barat, Yuni Ariati, mengatakan, dalam menyikapi hal itu KPID membidik televisi kabel ilegal. Disinyalir, ada puluhan televisi kabel tanpa izin, tersebar di Sumatra Barat.

Ia menjelaskan, saat ini baru enam televisi kabel yang mempunyai izin, yaitu Andalas Vision Padang, Irama Mitra Media Padang Panjang, Denai Kabel Mandiri Payakumbuh dan Minang Saluran Ceria Bukittinggi dan Solok Vision dan Maulana Mitra Media Karimun.

“Ada puluhan televisi kabel dari berbagai daerah yang beroperasi di Sumatera Barat. Padahal, baru enam yang memiliki izin. Kita akan menindak mereka,” tegasnya, saat Focus Group Discussion (FGD) KPID Sumatra Barat, di Aula KPID Jalan Sawo Purus V, Padang, Kamis (11/10/2018).

Yuni mengatakan, menjamurnya televisi kabel ilegal di Sumatra Barat dikarenakan murahnya biaya iuran, sehingga masyarakat tertarik. Hanya saja, karena tanpa izin membuat konten televisi itu tidak terpantau dan tidak jarang berisikan siaran yang kemungkinan tidak layak tayang, seperti aksi kekerasan, radikalisme, sampai tayangan yang tidak mendidik dan merusak moral, terutama bagi anak-anak.

“Iurannya cukup murah, beragam mulai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Namanya saja ilegal, sehingga murah. Padahal, akibat negatif yang akan diderita pelanggan cukup banyak. Untuk itu, kita minta masyarakat melaporkan kalau ada televisi kabel ilegal di daerahnya. Kita akan turun dan menindaknya,” kata Yuni.

Menurutnya, televisi kabel ilegal itu banyak memiliki efek negatif. Selain kontennya tidak terpantau, bagi pelanggan juga akan kesulitan, jika melakukan komplain.

“Misalnya, pelanggan tidak mendapatkan pelayanan memuaskan karena siarannya sering hilang. Ke mana harus komplain, karena mereka ilegal. Coba kalau legal, mereka bisa mengadu ke KPID Sumbar,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kendati KPID Sumatra Barat dalam keterbatasan anggaran, namun pihaknya tidak akan terpengaruh untuk menindak televisi kabel ilegal yang beroperasi. Pasalnya, persoalan televisi kabel masuk dalam kewenangan KPID Sumatra Barat.

“Tanpa biaya operasional pun, kita akan turun. Kita akan tindak televisi kabel ilegal ini. Sudah ada beberapa yang kita tindak, mulai dari teguran hingga mencabut izinnya,” tegasnya.

Sementara, Ketua KPID Sumatra Barat, Afriendi, mengatakan untuk menunjang kinerja KPID yang baru dilantik itu, diperlukan adanya peralatan dan fasilitas yang memadai. Karena sejauh ini, beberapa kendala yang dihadapi, sarana dan prasarana untuk pengawasan konten lokal dan televisi lokal.

Sedangkan untuk anggaran di KPID Sumatra Barat merupakan dana hibah, sehingga tidak bisa digunakan untuk pembelian barang atau pun jasa.

“Sejak dilantik, KPID Sumatra Barat sudah mengeluarkan lebih dari empat kali teguran ke beberapa stasiun televisi. Kami bersama staf pemantau siaran selama 24 jam, jadi perlu juga sarana prasananya,” katanya.

Terkait kendala yang dihadapi KPID Sumatra Barat ini, sebelumnya telah didengarkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Asril Hamzah, yang menurutnya KPID harus mendapat dukungan dari pemerintah daerah.

Dari DPR RI sendiri juga akan segera menuntaskan Revisi Undang-Undang Penyiaran, agar persoalan yang dialami KPID hampir seluruh daerah Indonesia segera terselesaikan.

“Jika sudah begitu, tentu DPR RI meminta dukungan KPI Pusat untuk memperhatikan KPID di seluruh Indonesia, begitu juga di Sumatra Barat ini,” tegasnya. Red dari cendananews.com

 

 

Komisioner KPI Pusat sekaligus PIC Anugerah KPI 2018, Hardly Stefano.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera mengumumkan nomine Anugerah KPI 2018. Ada 19 kategori program yang dipelombakan yakni 13 kategori untuk program televisi, 3 kategori program radio dan 3 kategori perghargaan khusus. 

Program terbaik dari setiap kategori program akan diumumkan saat acara puncak peringatan Anugerah KPI 2018, Minggu siang, 4 November 2018. Acara ini akan disiarkan secara langsung stasiun televisi RCTI.

Komisioner KPI Pusat sekaligus PIC Anugerah KPI 2018, Hardly Stefano mengatakan, ajang tahunan ini bagian dari upaya pihaknya mendorong terwujudnya penyiaran sehat untuk rakyat.

“Melalui Anugerah KPI, lembaga penyiaran televisi maupun radio diberikan kesempatan untuk berkompetisi dengan menunjukkan kualitas program siaran pada berbagai kategori,” katanya kepada kpi.go.id. 

Rencananya, mulai Jumat ini, 12 Oktober 2018, KPI akan mengumumkan nominasi pemenang pada masing-masing kategori program. Penyampaian akan dilakukan melalui akun media sosial KPI Pusat, agar masyarakat mengetahui bahwa masih ada program siaran yang menarik sebagai tontonan, sekaligus berisi tuntunan berupa inspirasi positif kepada publik. 

Masyarakat khususnya para netizen, kata Hardly, diminta untuk berperan dalam mendorong peningkatan kualitas konten dengan memberikan apresiasi, komentar maupun masukan kepada nomine Anugerah KPI 218. “Kami juga berharap masyarakat semakin selektif dalam memilih program siaran yang akan dinikmati,” katanya.

Menurut Hardly, seluruh program siaran yang menjadi nomine pada dasarnya telah menjadi pemenang dari Anugerah KPI 2018, karena merupakan model program siaran yang diharapkan oleh KPI. 

“Program siaran terbaik pada setiap kategori program yang diperlombakan merupakan hasil dari penjurian yang melibatkan akademisi, profesional dan tokoh masyarakat,” jelas Hardly. ***

 

 

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar malam puncak Anugerah Penyiaran DIY 2018 di Auditorium RRI Yogyakarta, Selasa (9/10). Disiarkan langsung melalui stasiun televisi lokal Jogja TV pukul 19.30 WIB dengan bintang tamu utama Lucki ex.Idol serta dimeriahkan berbagai artis lokal, seperti Dimas Tedjo, serta berbagai grup tari dari Dinas Kebudayaan dan juga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah raga Daerah Istimewa Yogyakarta.

Anugerah Penyiaran DIY 2018 merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras lembaga penyiaran yang berupaya menyuguhkan tontonan yang sehat dan berkualitas. Hadir sebagai tamu undangan VVIP, Yoeke Indra Agung Laksana, SE. (Ketua DPRD DIY), Ir. Gatot Saptadi (Sekda DIY), Ir. Rony Primanto Hari, MT (Kepala Dinas DISKOMINFO DIY), dan Singgih Rahadjo, SH, MEd. (Kepala Dinas Kebudayaan DIY).

Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X menyampaikan sambutan melalui video rekaman, “Dengan Anugerah Penyiaran DIY 2018 ‘Titi Wancine Siaran Dadi Tuntunan’, kita semua berharap agar media tidak hanya sebagai pelestari budaya tetapi juga dapat menjadi penyeimbang dalam memberitakan materi siaran sesuai fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat.”

Gelaran yang ditujukan untuk memberikan apresiasi kepada seluruh Lembaga Penyiaran semalam, mendapat sambutan antusias dari berbagai pihak lembaga penyiaran dan insan media lainnya. Anugerah Penyiaran DIY 2018 memberikan total 32 piala dan piagam penghargaan kepada pemenang, serta 50 piala dan piagam bagi para nominasi.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY tidak hanya memberikan apresiasi terhadap lembaga penyiaran dan insan media penyiaran, tetapi juga memberikan apresiasi terhadap televisi sistem stasiun jaringan yang menayangkan program lokal terbanyak, tokoh pemerhati penyiaran DIY, Lembaga peduli penyiaran, mitra strategis KPID DIY, mitra strategis Radio Komunitas dan Institusi Pemasang ILM.

Anugerah Penyiaran DIY telah diselenggarakan oleh KPID DIY untuk yang kedua kalinya. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong industri penyiaran untuk terus berkarya dalam menghasilkan program-program terbaik. Red dari KPID DIY

 

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengingatkan pengelola lembaga penyiaran baik televisi maupun radio agar menyiarkan materi kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden secara berimbang.

"Yang dimaksud dengan berimbang itu porsinya sama, durasi dan jam tayang juga sama terhadap semua calon legislatif maupun calon presiden," kata Komisioner KPID Sumbar, Robert Cenedi di Padang, Kamis.

Menurutnya untuk kampanye di media saat ini belum boleh dilakukan oleh calon dan berdasarkan peraturan KPU baru dapat ditayangkan pada 23 Maret sampai 13 April 2019.

"Artinya kalau ada peserta pemilu yang sudah memasang iklan di media cetak dan elektronik saat ini artinya mereka telah melanggar aturan," kata dia.

Selain itu ia menyampaikan untuk durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari sementara radio durasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.

"Jika ada yang melanggar aturan akan kami berikan teguran, jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah pencabutan izin siaran," kata dia.

Ia melihat saat ini tayangan berbau kampanye sudah mulai ada di beberapa stasiun televisi dan pihaknya sedang melakukan kajian untuk memberikan sanksi

Sementara Ketua KPID Sumbar Afriendi mengatakan memasuki tahun politik lembaga penyiaran merupakan salah satu sarana publikasi bagi peserta pemilu.

"Tentu saja ini rawan untuk terjadi penyalahgunaan oleh calon presiden maupun calon legislatif, oleh sebab itu kami mengajak semua pihak bersama-sama ikut serta melakukan pengawasan dengan melaporkan kepada KPID jika ada temuan," kata dia.

Ia mengatakan untuk siaran televisi pihaknya melakan pengawasan selama 24 jam khusus tv lokal. "Namun untuk radio kami sedikit mengalami kendala karena ada 112 radio dan yang bisa diawasi dengan maksimal hanya di Padang, sementara untuk di daerah agak sulit mengawasi," ujarnya.

"Oleh sebab itu KPID juga meminta peran aktif masyarakat untuk melapor jika ada temuan siaran yang melanggar," kata dia. Red dari Antaranews Sumbar

 

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat menyampaikan materi tentang pengaturan kekerasan di P3SPS serta jurnalistik di dunia penyiaran pada Bimtek di Kota Dumai.

 

Dumai - Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini, memberi bimbingan teknis P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) bagi SDM Penyiaran se Kota Dumai, di Hotel Grand Zuri, Provinsi Riau, Kamis (11/10/2018). 

Dalam Bimtek itu, Mayong Suryo Laksono, menyampaikan materi tentang pengaturan kekerasan di P3SPS serta jurnalistik di dunia penyiaran. Sementara itu, Dewi Setyarini memaparkan materi tentang perlindungan anak-anak dan pengaturan pornografi di dunia penyiaran. 

Bimtek P3SPS digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau untuk wilayah Kota Dumai dan sekitarnya, bertajuk kegiatan “Kursus P3SPS”. Kegiatan ini diikuti praktisi penyiaran baik televisi dan radio. 

Dalam laporannya, Ketua Panitia Bimtek P3SPS, Asril Darma menyampaikan, kegiatan ini merupakan yang kedua dari tiga kegiatan tahun 2018. Sebelumnya, Bimtek dilaksanakan di Kota Pekanbaru pada Mei 2018. 

“Peserta yang ikut kegiatan ini terbatas 25 orang. Hal ini semata terbatasnya anggaran. Padahal banyak SDM penyiaran yang ingin ikut juga,” ungkap Asril Darma. 

Ketua KPID Riau saat  sambutan pembukaan mengingatkan, tujuan diadakannya sistem penyiaran Indonesia adalah untuk memperkukuh integrasi bangsa. Oleh karenanya, media penyiaran dalam program siarannya diminta tidak menayangkan isu-isu memecah belah bangsa. 

“Lebih khususnya lagi pada masa-masa pemilihan umum yang sebentar lagi akan kita laksanakan. Sampaikan info-info yang bermanfaat daripada info sesat dan hoax. Mari kita sukseskan Pemilu dan Pilpres yang akan datang,” urai Ketua KPID Riau Falzan Surahman. 

Saat penyampaian materi, Komisioner KPI PUsat Dewi Setyarini, terlebih dulu menyampaikan materi perlindungan anak yang meliputi perlindungan terhadap pornografi dan seksualitas, perlindungan anak dari kekerasan dan perlindungan anak dari mistis, horor dan supranatural serta perlindungan anak dari masalah-masalah keluarga. 

“Anak-anak masih punya masa depan. Amat disayangkan jika penyiaran kita menayangkan hal-hal yang bisa merubah perilaku anak menjadi negatif. Mohon agar Lembaga penyiaran sangat memperhatikan hal ini,” papar Dewi setyarini di hadapan peserta kursus itu. 

Semetara Mayong Suro Laksono, menyampaikan materi Jurnalistik dan kekerasan di media penyiaran. Menurutnya, pasal kekerasan tidak dapat dihindarkan, apalagi berkaitan dengan adegan berkelahi di sebuah sinetron/Film. Namun ditambahkannya, agar Lembaga penyiaran tidak mengeksploitasi kekerasan dengan alasan tuntutan cerita. 

“Justru dengan dalih tuntutan adegan itulah, kami akan memberikan sanksi. Apalagi durasi tayangan kekerasan itu mendominasi cerita sinetron/fim dan dieksploitasi,” katanya. Cup

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.