Narasumber literasi media antara lain Komisioner KPI Pusat, H. Obsatar Sinaga, dan Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan yang akrab disapa Nico Siahaan saat memaparkan presentasi.

 

Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat selenggarakan Literasi Media di Kampus Universitas Padjajaran, Bandung, Selasa (8/5/2018). Literasi media dengan bertajuk “Memilih Siaran yang Berkualitas” diharapkan menumbuhkan sikap kritis dan  selektif dikalangan mahasiswa terhadap media untuk kemudian ditularkan kepada masyarakat.

Harapan tersebut diungkapkan seluruh narasumber di depan ratusan mahasiswa Unpad dan Perguruan Tinggi di Kota Bandung. Narasumber yang hadir antara lain Komisioner KPI Pusat, H. Obsatar Sinaga, Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan yang akrab disapa Nico Siahaan, dan Dadang Rahmat Hidayat.

Nico mengatakan, selain literasi yang penting dilakukan adalah adanya upaya bersama menangkal dampak negatif dari tayangan tidak mendidik dan berkualitas. Upaya ini berkaitan dengan pembentukan generasi bangsa yang berkualitas dan berkarakter.

“Namun hal ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada keterlibatan semua pihak dalam kerjasama menangkal bahaya laten dari tayangan tidak berkualitas tersebut,” kata Nico.

Sedangkan Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Prof. H. Obsatar Sinaga berpesan, mahasiswa harus memanfaatkan kesempatan sekecil apapun dimanapun dan kapanpun dengan mengubah ide hingga menjadi tindakan nyata.

Acara Literasi Media yang dilaksanakan di Gedung MM Lantai 4  Kampus Unpad di jalan Dipati Ukur tersebut, selain dihadiri kalangan Mahasiswa di wilayah Bandung, juga perwakilan KPID Jawa Barat, perwakilan Kampus UNPAD dan beberapa tim survei daerah Jawa Barat. ***

 

Jember - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi kepada enam lembaga penyiaran televisi selama masa kampanye Pilkada Jatim. 

Sanksi dijatuhkan lantaran tayangan yang muncul di televisi dinilai tidak berimbang dan cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon. 

“Ada enam lembaga penyiaran yang sudah kita berikan sanksi berupa teguran tertulis, karena tayangannya tidak berimbang,” ungkap Ketua KPID Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, di Jember, Jawa Timur, Senin (7/5/2018). 

Enam lembaga penyiaran yang diberikan sanksi tersebut berada di Kota Kediri, Kabupaten Banyuwangi, dan Blitar. 

“Di Kota Kediri misalnya, ada program talk show salah satu pasangan calon wali kota, sementara pasangan yang lain tidak diberikan tayangan yang sama," katanya. 

"Sementara di Banyuwangi, salah satu televisi menayangkan lagu salah satu pasangan calon gubernur, sedangkan pasangan yang lain tidak diberikan,” tambahnya. Menurut Afif, dugaan pelanggaran tayangan tersebut diperoleh KPI berdasarkan laporan masyarakat. 

“Setelah dapat laporan, kami lakukan investigasi. Begitu ada pelanggaran, kami jatuhkan sanksi. Alhamdulillah, setelah dijatuhkan sanksi, mereka menghentikan tayangan yang melanggar itu,” bebernya. 

Jika lembaga penyiaran terus membandel, pihaknya akan memberikan sanksi teguran tertulis kedua. “Kalau masih terus melanggar, maka sanksi paling berat yakni rekomendasi pencabutan izin, akan kami keluarkan,” tegasnya. 

Dia berharap, dengan upaya yang dilakukan KPI, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang berimbang seputar pelaksanaan pemilu di Jawa Timur. 

“Tentu harapan kami itu, kami harus menjaga agar lembaga penyiaran ini bersikap independen, netral, dan tidak memihak kepada salah satu calon,” tutupnya. Sumber dari Kompas.com 

 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan sebelum Deklarasi Jurnalisme Damai untuk Pemilukada 2018 di Bawaslu, Senin (7/5/2018). 

 

Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis menegaskan, netralitas media penyiaran dalam menyambut masa pilkada serentak 2018 harus dijaga. Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers harus menjadi pahlawan dalam dalam mengawasi dan mengawal tayangan Pemilukada Serentak 2018. 

"Gugus tugas ini untuk mempermudah dengan pola kerja yang sudah diatur baik sehingga tidak ada lagi tumpang tindih," kata Yuliandre dalam Diskusi Publik dengan Tema “Peran Media dalam Mewujudkan Pemilu yang Damai dan Berintegritas” sekaligus Deklarasi Jurnalisme Damai dan Beretika dalam Pemilu di Media Centre Bawaslu RI, Jakarta (7/5/2018).

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Seminar tersebut dihadiri oleh kurang lebih puluhan wartawan dari berbagai media.

“Dalam UU No.07 Tahun 2017 Pasal 296 sudah jelas bahwa tugas dari Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers adalah melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak,” jelas Yuliandre. Karenanya, semua pihak harus turut mengawal media penyiaran dan media cetak agar tetap adil dan berimbang memberitakan.

Dalam pertemuan tersebut, Yuliandre turut membahas surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada penyelenggara televisi dan radio terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 agar media mengetahui apa yang boleh dan tidak diperbolehkan media pada masa Pemilukada 2018 ini, khususnya pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan.

Yuliandre juga turut menjabarkan bagaimana pemetaan potensi pemanfaatan lembaga penyiaran oleh pasangan calon. “Dapat kita lihat bagaimana kemungkinan calon-calon yang maju dalam pilkada tersebut memanfaatkan media penyiaran seperti ada di dalam pemberitaan, undangan, penonton, pemain sinteron, pembawa program, running text, dan bahkan ucapan selamat dengan embel-embel bukan paslon. Hal ini harus diminimalisir,” tuturnya.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, gugus tugas ini dibentuk untuk menyukseskan penyelenggaran pesta demokrasi Pemilukada 2018. Namun begitu, media memiliki peran penting dalam pelaksanaan gelaran Pemilukada 2018 dan Pemilu 2019. 

"Ada 150 juta pemilih yang akan memilih dalam pemilukada 2018. Jumlah itu mencapai 81% dari DPT nasional. Dari itu, media punya peran besar untuk menyampaikan informasi yang baik dan valid ke publik. Dan ini sesuai dengan prinsip jurnalisme yang damai dan berintegritas," kata Abhan.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU, Arif Budiman. Menurutnya, media harus menyediakan ruang kontestasi atau kompetisi yang seimbang dan adil untuk semua peserta. 

Dalam kesempatan itu, Yuliandre juga menyinggung soal maraknya ujaran kebencian, hoax, dan pemberitaan yang berpotensi memecahbelah rakyat masih terus akan banyak menghiasi pesta Pemilukada 2018. “Semoga kita semua dapat memerangi hoax dan ujaran yang menyebabkan kebencian antar masyarakat, terutama pada masa pilkada ini. Kita tidak bisa saling menyalahkan, tapi harus mencari solusi bersama,” jelas Yuliandre. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kedatangan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Senin (7/5/2018). Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut diterima secara langsung Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Humas KPI Pusat, Umri, dan Kepala Bagian Fasilitas Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi, Sinar Ria Belawati di ruang pertemuan Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta.

Di awal pertemuan, Umri menjelaskan tugas dan kewenangan KPI berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012. “KPI melakukan pengawasan dua puluh empat jam terhadap siaran televisi yang berjaringan nasional. Kami juga melakukan pengawasan terhadap radio dan lembaga penyiaran berlangganan,” jelasnya.

Saat sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa menanyakan aturan KPI terhadap kebebasan untuk berkreasi atau kreatifitas. Sementara itu , mahasiswa lain mengeluhkan adanya indikasi framing yang dilakukan lembaga penyiaran untuk salah satu partai politik. 

Menanggapi pertanyaan itu, Umri menjelaskan, aturan yang dibuat KPI tidak ada maksud untuk membatasi kreatifitas industri penyiaran. Justru aturan itu dibuat untuk mengembangkan kreatifitas tersebut. “Kita menginginkan siaran yang berkualitas, bermanfaat, menghibur tapi juga memiliki nilai,” katanya.

Menurut Umri, kehadiran KPI dalam pengawasan konten adalah bagian dari upaya negara memberikan perlindungan masyarakat dari konten-konten berdampak negative. “Karenanya, kami selalu mendorong lembaga penyiaran untuk membuat siaran yang cerdas, mendidik dan aman. Jadi, siaran itu harus ada valuenya,” jelasnya.

Usai mendengarkan penjelasan soal kelembagaan KPI, para mahasiswa diajak melihat bagian pemantauan dan media center KPI Pusat. ***

 

Pontianak - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Literasi Media, dengan tema “Memilih Siaran Yang Berkualitas", (7/05).

Dalam kesempatan tersebut panitia penyelenggara mendatangkan tiga orang pemateri diantaranya Mayong Suryo Laksono (Komisioner KPI Pusat), H Fatahilah Abrar (DPRD Kalimantan Barat) dan akademisi dari Universitas Tanjungpura Dr Netty Herwati.

Menurut komisioner KPID Kalbar Widodo Prihadi literasi media diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Survei indeks kualitas program televisi yang dilakukan oleh KPI Pusat dengan salah satu daerah yang menjadi lokasi survei adalah Kota Pontianak. "Ini kegiatan dari KPI pusat, yang diselenggarakan oleh KPID Kalbar, kebetulan juga dalam rangka survei indeks kualitas program televisi," ujarnya. Dalam rangkaian survei indeks kualitas program televisi (TV) KPI pusat bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura Pontianak untuk melakukan survei di Kota Pontianak.

Selain melaksanakan survei dan monitoring terkait kualitas program, KPI Pusat dan KPID Kalbar juga melaksanakan Focus Group Discussion dengan pihak-pihak terkait untuk terus memantau dan menjaga kualitas program dan tayangan yang ada.

Dalam literasi media tersebut, anggota legislatif dari Kalimantan Barat, Fatahillah memberikan saran dan masukan kepada KPI agar melakukan pengawasan ketat terhadap sinetron, film dan tayangan yang tidak mendidik, seperti kekerasan, mistis, pornografi dan hedonisme. Masukan lainnya adalah KPI mengatur sedemikian rupa agar lembaga penyiaran memperbanyak tayangan yang mendidik untuk anak serta mengurangi kehadiran infotainment di televisi.  (Tribun Pontianak)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.