- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7883
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) usai pertemuan dengan KPI Pusat di Kantor KPI Pusat, Jumat (25/5/2018).
Jakarta -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan waktu tayangan konten lokal di televisi swasta siaran berjaringan yang dinilai tidak pas. Waktu penayangan konten lokal kebanyakan ditaruh pada waktu dini hari, saat jam-jam tidur. Hal itu disampaikan salah satu Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Budiarto, pada saat kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2018).
“Seharusnya tayangan konten lokal disiarkan pada jam-jam utama dimana keluarga sedang menonton televisi. Kalau disiarkan menjelang subuh, siapa yang menonton,” katanya.
Menurut Budiarto, program siaran bertemakan lokalitas khususnya tentang budaya dan pariwisata banyak diminati masyarakat. Hal itu sejalan dengan keinginan dewan yang berharap siaran dapat memberikan manfaat dan hiburan yang baik untuk masyarakat.
“Sesuatu yang baik jika disiarkan secara baik akan diterima dengan baik pula oleh masyarakat,” tambah Budi yang menjadi juru bicara dalam pertemuan yang dihadiri Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono.
Selain itu, Anggota Dewan yang berasal dari Bumi Sriwijaya ini meminta lembaga penyiaran menyiarkan program penuh manfaat sebelum berbuka puasa dan pada saat sahur.
Mayong Suryo Laksono mengatakan, waktu siaranan konten lokal masih menjadi masalah di sejumlah daerah. Terkait hal ini, KPI sudah melakukan upaya agar konten lokal dapat disiarkan pada waktu yang pas.
“Kita ada evaluasi tahunan bagi lembaga penyiaran televisi berjaringan. Soal porsi 10% konten lokal kami pertanyakan termasuk waktu siarannya saat evaluasi. Catatan ini menjadi rapot buat televisi,” kata Mayong.
Yuliandre Darwis menambahkan, perubahan UU Penyiaran yang keputusan penetapannmya sedang ditunggu hingga saat ini, diharapkan dapat menghembuskan angin positif terhadap kelembagaan KPID. Selain itu, perubahan UU ini diharapkan dapat menjawab keinginan DPRD tentang perkembangan konten lokal.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD Sumsel menyampaikan akan terus mendukung kinerja KPID sesuai tugas dan fungsi. “KPID punya peran penting dalam pengawasan konten,” kata Busiarto. ***