Filipina – Semakin banyak masyarakat Filipina beralih ke teknologi digital dalam menonton televisi. Menurut survei terbaru yang dilakukan oleh Pulse Asia, tercatat lebih dari separuh jumlah total rumah tangga di ibukota Filipina sekarang menonton televisi digital melalui set-top box. 

Menurut data Pulse Asia 51 persen rumah tangga di Ibu kota Filipina saat ini memiliki Set – Top box, sementara secara keseluruhan 16 persen rumah tangga di Filipina sekarang menonton acara televisi favorit mereka menggunakan teknologi digital.

Pemerintah Filipina memulai wacana menuju televisi digital pada tahun 2013, ketika National Telecommunications Commission memilih teknologi Jepang dibandingkan teknologi Eropa karena faktor biaya yang lebih murah serta adanya built-in warning system. 

National Telecommunications Commission mengatakan televisi analog akan dihentikan secara total pada 2023 yang diprediksi 95 persen masyarakat filipina telah beralih menonton siaran TV digital. Red dari businessmirror.com 

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan pelanggaran dalam program siaran “Movievaganza Spesial Lebaran: Romeo Rinjani” yang tayang di Trans 7 pada 17 Juni 2018 lalu. Akibat pelanggaran itu, KPI memutuskan memberi sanksi teguran. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada kpi.go.id, Rabu (4/7/2018).

Menurut Andre, dalam program itu terdapat adegan seorang wanita berbusana bikini yang disorot dari samping sehingga cenderung mengeksploitasi bagian payudara wanita tersebut. “Kami menilai muatan demikian tidak etis dan tidak pantas ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada masyarakat kita,” jelasnya. 

Berdasarkan analisa dan kajian KPI, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan remaja, larangan program siaran mengeksploitasi bagian tubuh tertentu, serta penggolongan program siaran.

“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f. Berdasarkan pelanggaran itu, Kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Andre.  

Dalam kesempatan itu, Andre menyampaikan, program siaran harusnya selaras dengan aturan P3 dan SPS KPI agar nilai dan pesan yang diterima masyarakat tidak memiliki dampak negatif terutama bagi anak dan remaja.  

“Kami harap surat sanksi ini dapat diperhatikan dan dipatuhi Trans 7 dan menjadi bahan perbaikan agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa,” tandas Ketua KPI Pusat. ***

 

Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat membuka Sekolah P3SPS di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

 

Jakarta - Dalam rangka menyemarakkan Hari Anak Nasional 2018 di Surabaya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis SDM Penyiaran atau Sekolah P3SPS. 

Sekolah P3SPS Angkatan XXIX akan dilaksanakan pada 19-20 Juli 2018 bertempat di Hotel Crown Prince Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

KPI Pusat membuka pendaftaran peserta melalui online di: bit.ly/AngkatanXXIX diterima paling lambat tanggal 16 Juli 2018, Pukul 12.00 WIB. Peserta Sekolah P3SPS angkatan XXIX ini terbatas hanya untuk 30 orang/SDM Penyiaran (TV dan Radio) di Kota Surabaya dan sekitarnya. 

Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. 

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ketentuan lain:

Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.

Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. 

*Info pendaftaran:  

Wulan - 0812.8372.2909*

 

 

Pakistan -- Pakistan memberlakukan larangan sementara untuk pemutaran film India selama liburan Idul Fitri, beberapa waktu lalu. Dilansir dari Times of India, pemberitahuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Informasi dan Penyiaran. Pameran dan pemutaran film India dan film asing, akan dilarang dari dua hari sebelum Idul Fitri hingga satu minggu setelahnya.

Pembatasan ini telah dikurangi oleh kementerian, sebelumnya film Bollywood dan Hollywood dilarang diputar di Pakistan dua hari sebelum Idul Fitri hingga dua minggu setelahnya. Dengan adanya larangan tersebut, tidak ada bioskop di Pakistan yang akan diizinkan untuk menampilkan film India selama liburan Idul Fitri yang biasanya berlangsung selama empat hari. Red dari timesofindia.indiatimes.com

 

Ketua KPI, Yuliandre Darwis, memberi penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers dan Komisi Informasi di Ruang Rapat Komisi 1, Gedung DPR RI, Selasa (3/7/2018).

 

Jakarta -- Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meningkatkan program kerjanya agar dapat mendorong peningkatan kualitas tayangan di lembaga penyiaran. Hal itu disampaikan Komisi 1 dalam rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers dan Komisi Informasi di Ruang Rapat Komisi 1, Gedung DPR RI, Selasa (3/7/2018).

Dalam rekomendasi itu juga disampaikan, Komisi 1 meminta KPI melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaran terkait penayangan siaran Asian Games 2018 agar dilakukan secara proposional. “Ini dalam rangka menyukseskan gelaran Asian Games 2018 yang melibatkan 45 negara. Kami minta KPI melakukan koordinasi ini dengan lembaga penyiaran,” kata Anggota Komisi 1 DPR RI, Supiadin.

Di awal rapat, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyampaikan, lembaganya akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap lembaga penyiaran pada 2019 mendatang. Peningkatan ini meliputi penambahan perangkat pengawasan untuk televisi, radio dan lembaga penyiaran berlangganan. 

“Pada 2019 nanti pengawasan terhadap lembaga penyiaran radio akan bertambah menjadi 25 stasiun radio. Begitu juga dengan televisi. Ini bagian dari fokus kami melakukan pengawasan siaran Pemilu baik legislatif maupun presiden,” kata Yuliandre.

Dalam kesempatan itu, Komisi I DPR juga meminta Kementerian Kominfo untuk menyiapkan dukungan infrastruktur TIK secara lengkap. Kemenkominfo juga diminta menyiapkan akses internet yang cepat berikut perluasan jaringan dalam kaitan menyukseskan perhelatan Asian Games nanti. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.