Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, saat diterima Menteri Sosial, Juliari Batubara, di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (5/3/2020).

Jakarta – Menteri Sosial, Juliari Batubara, menilai lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peranan penting dalam pembentukan karakter bangsa dan kepedulian sosial terutama di kalangan generasi muda.  

“Untuk itu, KPI dapat memberi dorongan ke lembaga penyiaran untuk membuat program-program siaran berkulitas dan inspiratif. Kita harus membangun jiwa-jiwa anak muda dengan kepedulian sosial,” katanya saat menerima langsung kunjungan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, di Kantor Kementerian Sosial, di bilangan Salemba, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurut Ari, panggilan akrabnya, bangsa yang besar itu adalah bangsa yang punya kepedulian sosial yang tinggi dan hal ini dapat dibentuk melalui media penyiaran. “Media ikut bertanggungjawab untuk membentuk peradabaan tersebut,” katanya.

Selain itu, kekayaan budaya yang ada di tanah air harusnya dapat dikelola sedemikian rupa menjadi sebuah konten yang menarik. “Saya sudah pernah menyampaikan ke mereka untuk membuat program seperti nat geo dan itu sangat penting untuk disampaikan,” tuturnya.

Sementara, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan rencana KPI menyelenggarakan kegiatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 87 di Manado, Sulawesi Utara. Kegiatan ini nantinya akan melibatkan banyak stakeholder terkait, katanya. 

“Rencananya, Presiden akan menghadiri acara tersebut dan kami berharap pak menteri ikut terlibat untuk juga memperkaya khazanah pemikiran kita untuk mengembangkan penyiaran nasional. Kami mengundang bapak hadir di acara itu,” kata Agung.

Menanggapi undangan itu, Mensos menyatakan siap mendukung dan akan hadir dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional di Manado. ***

 

Jakarta -- Menyikapi perkembangan pemberitaan dan penyampaian informasi di beberapa media penyiaran tentang  wabah Virus Corona (Covid 19) positif ditemukan di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang penyiaran wabah corona, Rabu (5/2/2020). Surat edaran yang ditujukan ke seluruh lembaga penyiaran merupakan hasil Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 3 Maret 2020. 

Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, ditujukan agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran terkait penayangan berita dan informasi terkait wabah virus corona. 

Ada empat aturan yang dijadikan landasan hukum surat edaran antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Dalam edaran, terdapat delapan poin yang diminta KPI ke seluruh lembaga penyiaran dan menjadi perhatian yakni:

1. Memberitakan/menginformasikan wabah Virus Corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan termasuk pernyataan host/reporter/penyiar; Menggunakan diksi (pilihan kata) dan pembawaan presenter/reporter/host secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti agar tidak menimbulkan persepsi publik yang menyebabkan kepanikan;

2. Menyampaikan bahwa pemerintah telah turun tangan menangani wabah Virus Corona (Covid-19) dan menyebutkan hotline service Kemkes RI (081212123119 atau 021-5210411) atau hotline service masing-masing daerah dan Rumah Sakit rujukan untuk penanganan wabah Virus Corona di masing-masing wilayah (lihat website Kemkes RI berikut ini http://infeksiemerging.kemkes.go.id/ atau http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/); 

3. Menggunakan sumber informasi tentang Virus Corona dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi serta tidak menyiarkan informasi dari media sosial kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya;

4. Menghadirkan narasumber wawancara yang kredibel dan menyampaikan materi wawancara secara positif dalam pembahasan wabah Virus Corona;

5. Tidak menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita;

6. Menyampaikan data-data tentang wabah Virus Corona secara berimbang. Jika hendak menyampaikan angka kematian HARUS diikuti dengan angka (persentase) kesembuhan;

7. Menayangkan/menyiarkan ILM tentang wabah Virus Corona yang berisi: cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan;

8. Menyampaikan peringatan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah Virus Corona (spekulan masker dan hand sanitizer) diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 milyar sebagaimana disebutkan dalam UU No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana.

KPI menegaskan jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Isi surat edaran secara lengkap ada dalam kolom edaran dan sanksi di website KPI. ***

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupaya mendorong Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) mengena kalangan milenial dan para milenial ini menjadi panutan masyarakat untuk bisa memilih tayangan atau program yang lebih positif. Hal itu dikemukakan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat berkunjungan ke IDN Media, portal media rujukan kalangan milenial, di Kantor IDN Media, Kawasan Gatot Subroto, Senin (2/3/2020).

"Kami ingin ajak masyarakat bicara hal baik dan juga tentunya siaran yang baik. Kita ingin membentuk hal itu menjadi sebuah kebiasaan,” kata Hardly di depan Founder IDN Media, William Utomo.

Hardly menceritakan, cukup banyak program siaran yang baik dan berkualitas di televisi, salah satunya NET TV. Sayangnya, kualitas isi tayangan NET justru tidak dipandang sebagai tontonan favorit bagi masyarakat. “Secara kualitas program NET itu memang baik, namun secara kuantitas atau penonton sangat kurang,” jelasnya. 

Penyebabnya adalah alat ukur lembaga penelitian seperti Nielsen yang lebih mengutamakan kuantitas. Padahal, kata Hardly, tidak semua ukuran itu mencerminkan kualitas. Nilai ini juga menjadi patokan pengiklan untuk masuk beriklan ke program acara TV.

"Kita memang tidak bisa mengintervensi pasar tapi bisa menstimulasi. Kita bisa pengaruhi masyarakat lewat program literasi. Semakin banyak orang yang bicara baik, lambat laun akan mempengaruhi penilaian nielsen. Selain pemberian sanksi untuk memperbaiki kualitas supply program siaran, yang juga perlu diperbaiki adalah demand atau pilihan masyarakat itu sendiri. Karena industri hidup dari dinamika supply and demand,” kata Hardly.

Komisioner KPI Yuliandre Darwis menambahkan, saat ini berbagai negara sudah melakukan evaluasi terhadap media baru dan fokus mengintervensi konten di setiap platform. Akibatnya, konten-konten yang dihasilkan tumbuh menjadi konten positif dan kreatif.

"Nah di kita itu belum ada yang road map itu, semuanya berdasarkan rating berdasarkan rating, pokoknya hajar saja. Kita juga ingin ada ruang kreativitas," ujar Andre, panggilan akrabnya.

Dalam kesempatan itu, Andre menceritakan program prioritas KPI yang menggandeng 12 perguruan tinggi se-Indonesia untuk melakukan riset terhadap kualitas konten televisi. Rencananya, tahun ini, KPI akan melakukan dua kali periode riset yang juga melibatkan para ahli. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran menjaga kualitas informasi  atas penyebaran virus Corona di Indonesia. Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, saat ini masyarakat tengah dilanda kekhawatiran setelah Presiden menyampaikan kepastian adanya warga Indonesia pengidap virus Corona kemarin (02/03). Mengingat virus ini tengah menjadi ancaman bagi kesehatan umat di dunia, sebagaimana yang ditetapkan oleh WHO, selayaknya televisi dan radio hanya menyampaikan informasi yang sudah terkonfirmasi kebenarannya. "Kami berharap lembaga penyiaran memastikan  informasi yang disebar ke publik berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang simpang siur, belum terkonfirmasi, apalagi hoax. Masyarakat jangan sampai panik," ujar Agung. 

Sekalipun saluran informasi sudah demikian berlimpah baik melalui media konvensional ataupun media sosial dan platform digital lainnya, media televisi dan radio masih menjadi saluran informasi yang paling dipercaya oleh publik. Untuk itu, Agung berharap, seluruh lembaga penyiaran tidak tergoda menyebar info yang belum pasti yang bersumber dari media sosial. Disiplin verifikasi dan konfirmasi ulang dari setiap informasi harus tetap dilakukan untuk mencegah masyarakat menelan berita bohong dan menyesatkan. Jangan sampai masyarakat dilanda kepanikan karena informasi sesat yang disebar media. 

KPI mengingatkan validitas informasi ini tidak hanya untuk program-program berita, namun juga program lainnya seperti infotainment, talkshow ataupun reality show. Pernyataan host dan konten harus terkontrol dengan baik. 

Selain itu, KPI juga mengimbau lembaga penyiaran aktif mengedukasi publik dalam rangka pencegahan penularan, langkah penanganan, dan menyampaikan hotline pusat krisis kesehatan serta virus corona Kementerian Kesehatan RI.

Bantuan sosialisasi di lembaga penyiaran sangat diperlukan dan akan menjadi langkah  efektif karena memiliki daya jangkau lebih luas untuk publik. Masyarakat dapat terinformasikan dengan benar soal pencegahan dan tata laksana yang tepat jika mendapati keluarga atau kerabat yang terjangkit virus Corona. 

Agung menegaskan pula, KPI tetap melakukan pemantauan dan mengawasi lebih detil terkait penyebaran informasi soal virus corona melalui televisi dan radio. KPI secara informal telah berkoordinasi dan segera mengambil langkah bersama Kementerian Kesehatan sehingga jika ada hoax yang disebar lewat tv dan radio soal Corona ini, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPI

Jayapura - Sekretaris Daerah Papua, Henry Dosinaen melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Papua periode 2019-2022. Hasil seleksi KPID Papua yang berlangsung sejak bulan Juli 2019 lalu, menetaplan Rusni Abaidata, Iwan Solehudin, Eveerth Zacharias Joumilena, Liboria G Atek, Melkias Mansoben, Jefri Simanjuntak dan Nahria, sebagai komisioner baru di bumi Cendrawasih ini.

Hadir dalam pelantikan tersebut, anggota tim seleksi KPID Papua, Ubaidillah yang merupakan Komisioner KPI Pusat periode 2016-2019. KPID Papua sendiri termasuk KPID yang paling awal terbentuk setelah disahkannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi payung hukum atas eksistensi KPI.

Ubaidillah berharap dengan terpilihnya komisioner KPID yang baru, proses pelayanan publik di bidang penyiaran dapat berjalan lebih optimal. “Ada beberapa tugas strategis yang harus dilaksanakan komisioner yang baru,” ucapnya. Pertama, memperjuangkan konten lokal Papua untuk dapat hadir di layar kaca lewat televisi-televisi swasta yang bersiaran jaringan di Papua. “Warga Papua memiliki hak untuk dapat menikmati manfaat penyiaran, baik dari sisi ekonomi dengan hadirnya industri penyiaran yang menyerap tenaga kerja lokal Papua, ataupun dari segi budaya yang menjaga eksistensi dan kearifan lokal Papua di layar kaca,” tukas Ubaidillah.

KPID terpilih juga diharapkan menjaga keberimbangan informasi dalam rangka menjaga integrasi nasional sebagaimana yang menjadi amanah Undang-Undang Penyiaran. Serta yang tak kalah penting, dalam waktu dekat ada agenda berskala besar yang membuat semua mata tertuju ke Papua, yakni Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2020. Ubaidillah mengingatkan agar KPID ikut berpartisipasi menyukseskan PON 2020 dengan mengarahkan TV dan Radio di Papua menyiarkan perhelatan olah raga nasional ini secara massif  ke tengah publik.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.