- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4301
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran mengedepankan prinsip sensitivitas gender dalam setiap program acara. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap etika penyiaran yang berhubungan dengan penghormatan terhadap kelompok tertentu dalam hal ini perempuan.
Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, usai bertemu perwakilan O-Channel TV yang mendatangi Kantor KPI Pusat, Senin (9/3/2020), guna menjelaskan permasalahan komentar dari komentator pada program siaran langsung pertandingan Sepak Bola Shopee Liga 1 Indonesia antara Persita dan PSM Makassar, Jumat pekan lalu.
“Kami selaku lembaga yang mengawasi konten program siaran menyesalkan atas kejadian yang terjadi pada konteks Shopee Liga 1 yang ditayangkan O Channel khususnya komentar dari komentator yang berkecenderungan melecehkan atau mendeskriditkan martabat perempuan, menjadikan perempun sebagai materi becandaan dan tertawaan. Mestinya hal ini tidak boleh terjadi dalam program siaran olahraga ataupun program siaran lain,” kata Nuning.
Karenanya, Dia menekankan pentingnya kehati-hatian lembaga penyiaran saat menayangkan konten program siaran. Pemahaman dan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI menjadi prioritas utama.
“Di dalam P3SPS ada penghormatan terhadap kelompok masyarakat tertentu, norma kesopanan dan perlindungan terhadap anak dan remaja. Apalagi program olahraga ini adalah program dengan klasifikasi SU (Semua Umur) dan ini ditonton oleh semua kalangan masyarakat pemirsa. Sehingga ketika ada muatan-muatan yang mendiskriditkan kelompok masyarakat tertentu dan tidak melindungi anak serta remaja, maka pasti akan menjadi perhatian KPI," jelas Nuning.
Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, perlindungan terhadap anak dan remaja merupakan perhatian utama lembaganya. “Prinsip dari P3SPS ini adalah prinsip perlindungan anak dan remaja,” katanya.
Namun begitu, Nuning mengapresiasi klarifikasi dan upaya O Channel untuk memperbaiki kesalahannya. Meskipun begitu, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa KPI akan melakukan proses penjatuhan sanksi terhadap program siaran ketika melanggar P3SPS.
“Kami sedang melakukan verifikasi atas konten tersebut, dan akan diputuskan dalam rapat pleno KPI. Tentu ini akan kami sampaikan ke publik hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPI,” tuturnya.
Sebelumnya, saat klarifikasi, O Channel TV yang diwakili Gilang Iskandar dan TJ Saksono, menyatakan menyesalkan atas kejadian tersebut dan telah minta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia. Bahkan, O Channel telah memberhentikan komentator yang bersangkutan serta melakukan edit ulang tayangan pertandingan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan ini terjadi begitu saja. Ini bukan hal yang pantas disampaikan pada ruang publik. Kami meminta maaf sebesar-besarnya,” tandas Gilang.
Klarifikasi tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, Hardly Stefano dan Mohamad Reza. ***