- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4498
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano di acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, di Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 boleh membuat iklan di luar iklan yang difasilitasi pihaknya. Namun iklan yang dibuat itu bukan iklan kampanye.
Hal itu dinyatakan Anggota KPU, Wahyu Setiawan, di depan peserta Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, di Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Wahyu menjelaskan iklan yang difasilitasi KPU hanya iklan kampanye. Jadi, iklan kampanye yang dibuat oleh peserta Pemilu tidak diperbolehkan pihaknya.
Iklan yang dibuat peserta Pemilu dilarang mengandung unsur definisi kampanye yakni adanya visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu. “Jadi, kami persilahkan siapa pun untuk buat iklan tapi bukan iklan kampanye. Tapi untuk tahu itu bukan iklan kampanye, kita harus lihat dulu iklan kampanye atau bukan,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan KPU tidak mengatur iklan yang bukan kampanye. Aturan iklan yang bukan kampanye ada di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurutnya, pembuatan iklan bukan iklan kampanye harus sesuai dengan aturan yang relevan yakni Undang-undang Penyiaran.
Menanggapi pernyataan Wahyu, KPI menghormati KPU sebagai pelaksana pemilu dan akan menjadikan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye sebagai acuan utama dalam pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye.
Akan tetapi, KPI menyayangkan pengaturan yang memungkinkan peserta pemilu membuat iklan asalkan tidak memenuhi unsur kampanye. Masalahnya, hal ini dapat berpotensi menimbulkan implikasi serius di kemudian hari. “Kebijakan ini semacam membuka kotak pandora,” kata Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, kepada kpi.go.id.
Menurutnya, setiap peserta pemilu akan berlomba membuat iklan dan menayangkan sebelum masa kampanye di lembaga penyiaran dimulai. Peserta pemilu yang memiliki kemampuan finansial yang besar, atau memiliki akses ke lembaga penyiaran akan lebih diuntungkan.
Semoga sinyalemen ini tidak terbukti. Kalau pun terjadi, KPI akan membawa masalah tersebut untuk dibahas di gugus tugas pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.
KPI tidak memiliki landasan hukum untuk mengatur iklan yang dibuat oleh peserta pemilu, karena UU Penyiaran hanya mengatur tentang iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Tidak ada pengaturan tentang iklan politik. ***