Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan kedua pihak usai menandatangani berita acara mediasi di Kantor KPI Pusat, Senin (12/2/2018).

 

Jakarta -- Bertempat di Kantor KPI Pusat, Senin (12/2/2018), dilakukan mediasi antara keluarga Tjong A Fie dengan Trans 7. Mediasi yang difasilitasi oleh KPI Pusat ini sebagai tindak lanjut keberatan yang dilaporkan kepada KPI terhadap program siaran “Kisah Nyata” episode “Misteri Rumah Tjong A Fie” di Trans 7.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, yang memandu jalannya mediasi mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran untuk Trans 7 dan televisi lain untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum atau menayangkan sebuah program acara. “Kami berharap keberatan yang disampaikan pihak keluarga dapat menjadi masukan untuk pembuatan tayangan ulang program yang sama,” katanya yang diamini Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah dan Mayong Suryo Laksono.

Di awal pertemuan, wakil dari keluarga Tjong A Fie, Anggiea Putra Prawira, meminta klarifikasi dari perwakilan Trans 7 atas penayangan acara tersebut. Menurutnya, Tjong A Fie merupakan tokoh yang ikut andil dalam pembangunan kota Medan. Informasi yang menyatakan rumah Tjong A Fie angker dianggap tidak benar dan menyakiti perasaan keluarga besar.

“Keluarga kami merasa keberatan atas informasi yang ada dalam tayangan tersebut. Kami menilai hal itu tidak sesuai dengan sejarah aslinya. Harusnya tayangan itu mengandung unsur edukasi,” kata Anggiea Putra Prawira, wakil keluarga Tjong A Fie.

Sementara itu, pihak Trans 7, yang diwakili Kepala Divisi Programing Trans 7, Leona Anggraeni, menyatakan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Tjong A Fie atas kesalahan dalam tayangan “Misteri Rumah Tjong A Fei” pada 29 Januari 2018. Trans 7 berjanji akan menayangkan ulang tayangan yang sama untuk melurusnya informasi dengan mencantumkan penjelasan sebagai bentuk klarifikasi atas kesalahan tayangan sebelumnya.

“Kami minta maaf atas kesalahan yang telah terjadi karena kurang teliti dalam pemeriksaan materi muatan tayangan. Kami juga menyadari adanya kesalahan karena tidak memiliki izin dari pihak keluarga atas penayangan program siaran tersebut,” kata Leona di depan perwakilan keluarga besar Tjong A Fie yang menghadiri mediasi.

Menurut Leona, pihaknya pun akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak yang ada di Kota Medan.

Usai pertemuan, Trans 7 dan perwakilan keluarga Tjong A Fie, disaksikan Komisioner KPI Pusat, menandatangani berita acara mediasi. KPI Pusat meminta agar hasil mediasi ini dapat segera dilaksanakan. ***

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye di Media Cetak dan Elektronik pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (10/2/2018). Rakornas ini dihadiri seluruh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dari seluruh Indonesia.

Kehadiran KPID dan KPU Provinsi dalam Rakornas Gugus Tugas diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman sekaligus memaksimalkan penguatan dan sinergi antara empat lembaga (KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers) yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan bersama. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, narasumber seminar Rakornas mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian tim gugus tugas pengawasan dan pemantauan seperti pemanfaatan iklan layanan masyarakat (ILM) oleh petahana dan statusnya yang belum cuti sebagai kepala daerah tetapi tampil di media penyiaran.

“Jika petahana tersebut menjadi narsumber dalam konteks memberikan pertanggungjawaban atas pembangunan dan perkembangan daerahnya, hal itu masih aman. Tapi, ketika mereka menyampaikan hal-hal yang berisi visi, misi dan program kerja, hal itu sudah dapat dikategorikan bagian dari kampanye dan itu tidak boleh,” jelas Nuning.

Hal lain yang patut diperhatikan yakni pembiayaan siaran iklan oleh KPU. Dalam peraturan KPU, iklan yang boleh tampil di media penyiaran hanya iklan yang dibiayai KPU. Jika ada iklan yang dibiayai oleh pihak lain selain KPU, hal itu sudah melanggar aturan.

“Ini pun berkaitan dengan siaran untuk debat publik para paslon. KPU memfasilitasi siaran debat di media penyiaran,” kata Nuning.

Soal kampanye terselubung dalam program siaran mesti jadi perhatian pengawas dan pemantau. Program siaran sinetron dan program variety show berpotensi disusupi kampanye terselubung. “Aktifitas paslon yang diliput media pada saat hari pencoblosan pun harus jadi perhatian.  Misalnya kegiatan mereka sebelum pergi ke TPS dan pergi didampingi siapa, itu dapat mempengaruhi pemilih,” jelas Nuning.

Menurut Nuning, saat masa tenang dan menjelang hari H, lembaga penyiaran sangat rentan dimanfaatkan. “Pemantauan dan pengawasan harus lebih jeli lagi pada saat masa-masa tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nuning mendorong semua pihak untuk mengedepankan koordinasi untuk menutupi kekurangan. Selain itu, partisipasi publik harus dilibatkan untuk membantu pemantauan.

Selain Nuning Rodiyah, narasumber lain yang hadir antara lain, Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, dan Komisioner KPU RI.  ***

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperketat pengawasan siaran iklan kampanye pasangan calon (paslon) di media penyiaran termasuk tayangan iklan layanan masyarakat (ILM). KPI khawatir siaran ILM yang dibuat pemerintah daerah dimanfaatkan petahana (incumbent) untuk kepentingan politiknya.

Incumbent memiliki peluang terbuka memanfaatkan iklan layanan masyarakat dari daerahnya. Melalui ILM tersebut, disampaikan soal keberhasilan pembangunan saat kepemimpinannya. Itu kami anggap modus berkampanye meskipun tidak ada gambar kepala daerahnya,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, disela-sela acara FGD KPU tentang Pemilukada 2018, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Menurut Nuning, ILM yang dibuat menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye petahana. ILM sebaiknya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti sosialisasi kebencanaan, edukasi kesehatan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Terkait penggunaan APBD, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, harus ada upaya edukasi untuk pasangan calon agar tidak menggunakan APBD untuk kepentingan kampanye. “Waktu di Banten kami memberi peringatan dini pada calon legislatif dan medianya jika kedapatan ada indikasi demikian,” katanya.

Kesempatan beriklan melalui ILM oleh petahana yang tidak dimiliki paslon lain dikhawatirkan akan memunculkan pernyataan soal ketidakadilan terhadap porsi beriklan paslon lain. “Agar hal itu tidak terjadi, sebaiknya kesempatan beriklan untuk tiap paslon jumlahnya sama. Mekanismenya mengikuti aturan yang sudah ada di peraturan KPU. Dengan frekuensi yang sama untuk setiap pasangan calon peserta pemilu maksimal sepuluh spot perhari per lembaga penyiaran dan durasi maksimal 30 detik untuk iklan di televisi dan 60 detik untuk iklan kampanye di radio,” jelas Nuning.

Selain itu, informasi penayangan iklan kampanye atau paslon harus jelas kapan tayang di lembaga penyiaran. “Kami usul, KPU mempublikasikan media plan penayangan iklan kampanye misalnya di lembaga penyiaran ini dua kali dan jam berapa tayangnya. Ini untuk mempermudah pengawasan tim pantau dan jika ada yang tayang di luar jam yang ditetapkan, kami akan sampaikan ke gugus tugas pengawasan pilkada,” usul Nuning.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pembuatan iklan kampanye para kandidat. Diluar itu, iklan tersebut dianggap menyalahi aturan yang berlaku. “Jadi, kandidat tidak boleh buat iklan selain yang difasilitasi KPU,” tegasnya. ***

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dan Komisioner KPID dari berbagi provinsi melakukan gerakan tolak terhadap politik uang dan politisasi SARA dalam Pemilukada 2018.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemilihan kepala daerah serentak 2018 berintegritas yang diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sabtu (10/2/2018), di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.

"Kami mendukung gerakan tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA dalam Pemilukada 2018. Upaya bersama ini diharapkan mampu menciptakan Pemilukada yang aman dan damai," kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, usai deklarasi gerakan tersebut.

Deklarasi ditandai pernyataan komitmen pengurus partai politik dengan membubuhkan cap telapak tangan di spanduk. Telapak tangan melambangkan penolakan terhadap praktik politik uang dan penggunaan isu SARA dalam penyelenggaraan pilkada 2018.

Para perwakilan partai politik menyatakan akan mengawal pemilihan agar tidak menggunakan praktik politik uang dan SARA. Partai politik yang hadir dalam deklarasi itu di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Pernyataan dan komitmen tersebut disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumola, dan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto, Ketua KPU RI, Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dan Komisioner KPID yang berkesempatan hadir.

Adapun deklarasi yang dibacakan partai politik, "Mengawal pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota tahun 2018 dari praktik politik uang dan politisasi SARA, karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.” ***

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Menteri Kominfo, Rudiantara, ketua KPU RI, Arif Budiman, Ketua Bawaslu, Abhan, dan Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo, usai penandatanganan kesepakatan bersama di Hotel Grann Inna, Padang, Kamis (8/2/2018).

 

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers (DP), menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2018 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, Pers Nasional dan Pers Asing, di Padang, hari ini, Kamis (8/2/2018). 

Kesepakatan bersama antar empat lembaga ini menandai dibentuknya gugus tugas di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Gugus tugas akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap semua aktifitas kegiatan Pemilukada di media, baik siaran pemberitaan maupun iklan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Yuliandre Darwis mengatakan, sinergi empat lembaga ini untuk menguatkan pengawasan pada pemberitaan dan iklan kampanye di media, baik eletronik maupun cetak. “Kita ingin media bisa digunakan secara berimbang disaat agenda kegiatan politik seperti Pemilukada yang akan berlangsung pertengahan tahun ini,” katanya usai penandatanganan kesepakatan bersama tersebut.

Menurut KPI, selain keberimbangan informasi, pengawasan siaran pemberitaan dan iklan politik di media diharapkan meminimalisir pemanfaatan media oleh segelitir orang untuk kepentingan politiknya. “Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan kami, partisipasi publik juga diperlukan untuk mengawal khususnya pada media-media yang dinilai tidak berimbang dalam pemberitaan politik,” jelas Andre, panggilan akrabnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat berharap tahun politik 2018 dan 2019 dapat berjalan aman tanpa kegaduhan yang ditumbulkan oleh pemberitaan media. “Seyogyanya media harus menjadi penyeimbang informasi, kita harus kawal semua informasi dan kampanye politik yang disebarkan kepada publik” ujar Yuliandre.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah menambahkan, dalam konteks pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada Pilkada serentak 2018 Gugus tugas ini menjelaskan, KPI harus melakukan apa. Begitu pula dengan Dewan Pers, KPU dan Bawaslu. "Semua tugas masing-masing lembaga sudah diatur dalam gugus tugas yang akan mulai aktif dalam waktu dekat," katanya di tempat yang sama.

Pada saat penandatanganan kesepakatan bersama, hadir Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo. Kesepakatan ini ditandatangani di sela-sela agenda Hari Pers Nasional (HPN) 2018 di Sumatera Barat. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.