Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat memberi materi kepada peserta Sekolah P3SPS di Universitas Tadulako, Palu, Sulteng.

 

Palu – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Hardly Stefano, mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati ketika menayangkan program acara yang di dalamnya terdapat muatan kekerasan. Perlindungan kepada anak dan remaja menjadi alasan utamanya.

“Sebagian besar pembuat program siaran sepertinya meyakini bahwa muatan kekerasan dapat menghasilkan tontonan yang atraktif dan menarik permirsa. Akibatnya, seringkali mereka mengabaikan dampak negatif dari muatan kekerasan khususnya bagi anak dan remaja,” kata Hardly di depan peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXVII di Aula Ruangan Fakultas MIPA Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (28/3/2018).

Menurut Hardly, Undang-undang Penyiaran tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 menyatakan bahwa isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 mengariskan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.

Aturan tentang tayangan kekerasan yang terdapat di UU Penyiaran dan P3SPS KPI menegaskan bahwa dampak akibat tayangan tersebut sangat riskan terutama bagi anak dan remaja karena itu pengaturannya sangat ketat. Penjelasan aturan yang lebih detail mengenai tayangan kekerasan terdapat dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 23, 24 dan 25.

Dalam kesempatan itu, Hardly juga mengingatkan peran media penyiaran sebagai medium pembentukan karakter bangsa. Untuk mewujudkan itu, media penyiaran harus sesuai fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, penyedian hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, ekonomi dan pengembang budaya. ***

 

Ketua MUI Kota Palu, Prof. DR. H. Zainal Abidin.

 

Palu -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Prof. DR. H. Zainal Abidin, meminta lembaga penyiaran untuk mengutamakan siaran dengan muatan pesan nasionalisme, rasa cinta tanah air dan mengajarkan toleransi. Menyiarkan sesuatu yang baik akan menghadirkan dampak positif. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber acara Sekolah P3SPS KPI di Universitas Tadulako, Kota Palu, Rabu (28/3/2018).

“Informasi yang disampaikan lembaga penyiaran harus memperhatikan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran. Isi siaran juga harus sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 dan ini artinya siaran kita tidak boleh bertentangan dengan pembukaan UUD 1945,” kata Zainal Abidin.

Menurut Zainal, informasi yang mengandung pesan atau nilai nasionalisme, rasa cinta tanah air serta hidup toleransi sangat dibutuhkan saat ini. Perkembangan teknologi dan media baru dengan sajian informasi yang cepat yang terkadang tidak terverifikasi dengan benar memiliki dampak buruk yang dapat menggerus nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saat ini, ada kelompok-kelompok intoleran dan radikalisme yang sedang bekerja untuk melemahkan nasionalisme kita. Media harus dijaga untuk tidak menyiarkan hal-hal yang bertentangan tersebut. Jadi, saya berharap lembaga penyiaran dapat menyiarkan hal-hal yang baik dan penuh manfaat bagi masyarakat. Siar itu identik dengan penyampaian hal-hal yang positif,” jelas Zainal yang pernah menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPID Sulteng. ***

 

Jakarta - Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 di Palu, Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengambil tema “Menjaga Keutuhan NKRI Melalui Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas”. Dalam kegiatan tersebut, KPI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu, melaksanakan rangkaian kegiatan yang dimulai sejak 15 Maret 2018 hingga 1 April 2018. Kegiatan tersebut meliputi:
1.    Kampanye Indonesia Bicara Baik
2.    Bedah Buku: “Hoax, Kita dan 9 Elemen Jurnalisme”
3.    Sekolah P3 & SPS
4.    Festival Media
5.    Jalan Sehat bersama Masyarakat dan Pelajar Sulawesi Tengah “Dari Palu, Indonesia Bicara Baik”.
6.    Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 yang disiarkan langsung oleh TVRI Pusat. 

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis memaparkan, peringatan Harsiarnas ini merupakan momentum untuk merefleksikan kembali peran-peran yang diambil dunia penyiaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks mewujudkan cita-cita bangsa, penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan dan hiburan, yang memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.

Berkaca dari perjalanan panjang penyelenggaraan penyiaran di Indonesia yang diawali dengan berdirinya radio ketimuran pertama, Solosche Radio Vereeniging (SRV), pada 1 April 1933 di Solo, hakikatnya penyiaran ditujukan untuk memberikan sebuah pencerahan bagi kehidupan bermasyarakat yang lebih baik. “Kita tentunya sangat paham, bagaimana pekik kemerdekaan dikumandangkan Bung Tomo lewat radio!”, ujarnya.

Demikian pula saat proklamasi kemerdekaan dan perjalanan reformasi yang menghantarkan bangsa ini pada iklim masyarakat yang demokratis. “Televisi dan radio terbukti telah mengambil peran yang sangat penting dalam setiap momentum perubahan bangsa ini”, tambahnya. Untuk itulah KPI mengharapkan para pelaku penyiaran, baik televisi dan radio, kembali meneguhkan perannya dalam menjaga keutuhan NKRI lewat hadirnya program-program siaran yang sehat dan berkualitas. 

Pada momentum Harsiarnas ini pula, KPI berharap Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dapat hadir untuk sekaligus meresmikan Tugu Penyiaran Indonesia yang telah disiapkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. Selain tentu saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April.

Seiring dengan itu, KPI juga melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2018 yang akan dihadiri oleh seluruh anggota KPI Daerah dari 33 provinsi. Setidaknya ada empat agenda penting yang akan dibahas dalam Rakornas KPI, yakni:
1.    Siaran Pemilu
2.    Siaran Pengobatan Alternatif
3.    Status kelembagaan dan penganggaran KPID
4.    Sosialisasi proses perizinan secara elektronik

KPI berharap, lewat Rakornas ini, berbagai permasalahan yang ditemui dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat dapat diurai dan dicarikan solusinya. Sehingga, KPI dapat mengawal dunia penyiaran untuk memenuhi hak-hak masyarakat atas informasi yang sesuai dengan hak asasi.

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono.

Palu – Sekolah P3 dan SPS KPI Angkatan XXVII yang diselenggarakan selama dua hari di Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), secara resmi dibuka oleh Komisioner KPI Pusat sekaligus Kepala Sekolah P3SPS, Mayong Suryo Laksono, Rabu (28/3/2018). 

Kegiatan bertajuk bimbingan teknis ini merupakan salah satu rangkaian acara peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 1 April 2018 dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan di Kota Palu, Sulteng.

Dalam sambutannya, Mayong mengatakan, kegiatan Sekolah P3SPS merupakan upaya KPI untuk menambah wawasan mengenai aturan (code of conduct) dan juga pengembangan kualitas sumber daya manusia yang bergelut di dunia penyiaran. 

“Kami berharap materi yang kami sampaikan dapat dimanfaatkan dan berguna bagi teman-teman di Palu dalam bekerja dan juga para mahasiswa yang menjadi peserta sekolah P3SPS,” kata Mayong di depan empat puluh peserta yang berasal dari lembaga penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum.  

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), mewakili Rektor Universitas Tadulako, Mohamad Nurali, mengatakan kegiatan Sekolah P3SPS yang diselenggarakan KPI Pusat serta KPID Sulteng harus dimanfaatkan secara optimal khususnya mahasiswa. 

“Kami sangat berterimakasih dengan adanya kegiatan ini di kampus kami. Ini menjadi satu keuntungan untuk mahasiswa dan juga jurnalis. Pihak univeristas berharap kegiatan ini dapat memberikan sesuatu yang dapat memaksimal kemampuan mahasiswa dan juga jurnalis,” katanya. 

Salah satu peserta Sekolah yang juga mahasiswi Universitas Tadulako, Indriyani, berharap kegiatan sekolah P3SPS dapat dilakukan secara berkelanjutan karena sangat bermanfaat. “Kami mendapatkan banyak pengetahuan khususnya mengenai aturan yang berlaku di dunia penyiaran seperti pedomanan perilaku penyiaran dan standar program siaran KPI,” tandasnya. ***  

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran “Anak Cerdas Indonesia” di Trans7. Program siaran “Anak Cerdas Indonesia” dinilai melanggar aturan dan ketentuan tentang bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada). Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya ke Trans7, Jumat (23/3/2018).

Berdasarkan keterangan Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nuning Rodiyah, program siaran “Anak Cerdas Indonesia” yang tayang pada 11 Maret 2018 pukul 17.59 WIB telah menampilkan Ganjar Pranowo dengan keterangan gambar sebagai Gubernur Jawa Tengah dan ikut berpartisipasi dalam kuis.

“Kami juga menemukan muatan serupa pada program siaran “Slank in Love” tanggal 27 Februari 2018 pukul 20.29 WIB yang menampilkan Ganjar Pranowo saat menyampaikan kesannya tentang lagu Slank,” tambah Nuning.

Jenis pelanggaran ini, menurut Nuning, dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran untuk bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilukada dan kewajiban untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilukada yang ditetapkan lembaga berwenang. Pasalnya, lanjut Nuning, hingga tanggal 22 Maret 2018, pemantauan KPI Pusat tidak menemukan penampilan calon Gubernur Jawa Tengah yang lain dalam dua program acara tersebut.

“Kami memutuskan program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 Ayat (2) dan (5) serta Standar Program Siaran Pasal 71 Ayat (2) dan (5). Atas dasar itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegas Nuning. 


Sebelumnya, Kamis (22/3/2018), KPI Pusat telah meminta konfirmasi pihak Trans 7, terkait tayangan program siaran “Slank in Love” dan program siaran “Anak Cerdas Indonesia” yang menampilkan salah satu calon Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo). Dalam pertemuan itu, KPI Pusat menilai penayangan salah satu calon peserta Pemilukada dalam dua program tersebut tidak mengedepankan asas keberimbangan dan proporsionalitas. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.