Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Sulsel mengekspose hasil monitoring periode II tahun 2018 di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Makassar, Sulsel, Kamis (13/12/2018).

Hasil monitoring sepanjang periode kedua terjadi 139 pelanggaran umum.

Pelanggaran ini memuat pelanggaran siaran iklan 36, tayangan rokok dan narkotika 15, program siaran jurnalistik 5, muatan kekerasan dan sadisme 29, nilai kesopanan dan kesusilaan 6, muatan seks dalam lagu dan video klip 25 , perlindungan anak dan remaja 7, adegan seksualitas 15 dan peliputan bencana 1.

"Ekspose ini bukan bagian untuk menjudge (menuntut), kita ingin memastikan kualitas konten siaran baik untuk masyarakat," kata Komisioner KPID Sulsel, Herwanita.

Ia mengatakan, kesadaran masyarakat untuk konten siaran sudah meningkat.

Dari segi pelanggaran khusus mengenai penggolongan program siaran 477 yang belum mencantumkan klasifikasi umur.

"Dari data pelanggaran khusus, poin untuk klasifikasi adalah bagian preventif. Paling krusial ada iklan bloking tim, terkadang ada program tapi itu adalah iklan dari sebuah lembaga penyiaran," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran.

Ia mengatakan, tayangan rokok ini banyak di video klip lagu barat. "Kalau muatan kekerasan dan sadisme, ini tampilan detail kekerasan. Program untuk perlindungan kepada anak, kami sudah lakukan FGD," katanya.

Penggolongan program siaran memang paling banyak tapi tidak krusial. "Kami sudah kunjungi, semua sistem stasiun jaringan (SSJ)," katanya.

Herwanita mengarang KPID Sulsel sudah mengirimkan data triwulan terkait kondisi 10 SSJ di Sulsel. "Dari 10 itu hanya 3 SSJ konsisten menyiarkan konten 10 persen, kami sudah koordinasi ke pusat konten 10 persen konten lokal di jam-jam primetime," katanya.

KPID akan menggelar segera gelar Focus Discussion Group (FGD) dengan 10 SSJ supaya konten lokal tersiar di jam prime time. Red dari TRIBUN-TIMUR.COM

 

 

Brebes – Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi isi siaran secara kritis akan berdampak positif terhadap perubahan konten ke arah yang lebih baik. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendorong generasi muda untuk kritis terhadap isi siaran media. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPID Jateng, Asep Cuwantoro dalam kegiatan literasi media di Pulau Cemara, Sawojajar, Brebes, Sabtu (8/12/2018).

“Generasi muda harus mengkritisi isi siaran media, dengan cara memilih siaran yang mencerdaskan, tidak mudah terpengaruh konten siaran, waspada informasi tidak benar, ikut serta sebagai agen pengawasan, dan tularkan sikap bijak bermedia kepada lingkungan sekitar,” kata Asep di kegiatan yang diikuti oleh pelajar SMA dan SMK se-Kecamatan Brebes itu.

Literasi media yang bekerjasama dengan PC Pemuda Pancasila Brebes ini, Komisioner Dini Inayati mengungkapkan bahwa media sebagai sarana hiburan juga dianggap memberikan dampak langsung dalam pola pergaulan anak dan remaja, baik gaya berpakaian, kendaraan, bahasa tutur, dan sebagainya.

“Sebagai media, industri televisi sangat subur, lebih dari 100 triliyun rupiah belanja iklan di televisi selama satu tahun. Iklan juga membentuk persepsi masyarakat terhadap sesuatu, misalnya membentuk persepsi cantik dengan atribut kulit putih, rambut lurus, hidung mancung, dan sebagainya. Kami harapkan masyarakat tidak terbawa arus siaran televisi dengan memilih acara yang bermanfaat dan cerdas dalam menonton,” tuturnya. Red dari KPID Jateng

 

Dumai - Dalam upaya memberikan pengetahuan dan kemampuan kepada seseorang agar dapat menggunakan media dengan benar dan optimal, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau menggelar kegiatan Literasi Media di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Senin (10/12/2018).

Literasi Media mengangkat tema Wujudkan Penyiaran Sehat, Adil dan Berkualitas, diikuti 70 peserta terdiri dari warga Kelurahan Jaya Mukti, mahasiswa AMIK dan STMIK Dumai dan undangan lainnya.

Acara dihadiri Ketua KPID Riau H Falzan Surahman, dan Komisioner KPID yaitu H Asril darma, M Asral Rais dan jajaran KPID Riau lainnya. Narasumber H Syahrial tokoh Masyarakat Jayamukti dan Ketua PWI Kota Dumai Kambali.

Ketua KPID Riau H Falzan Surahman dalam sambutanya berpesan agar orang tua mengawasi anak-anaknya saat menonton tv.

"Saya berpesan agar orang tua mengawasi anak-anaknya saat menonton tv. Jangan sampai konten negatif mempengaruhi tumbuh kembang anak kita," katanya.

Maka dari itu, Literisasi ini menjadi sebuah prioritas agenda KPID Riau guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak penyiaran baik itu positif maupun negatif.

H Falzan Surahman menegaskan perilaku anak suka mencontoh langsung apa yang dia lihat di tv, untuk itu anak - anak harus didampingi saat menonton televisi.

Terakhir H Falzan Surahman berharap dengan kegiatan literasi media ini selain masyarakat faham tentang bagaimana pentingnya cerdas dan kritis waktu menonton televisi dan mendengarkan radio, masyarakat juga dapat melapor jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran.

"Jika masyarakat melihat konten negatif bisa langsung melapor ke KPID.  Tentunya ini menjadi tugas kami untuk mengawasi siaran televisi, namun kami mengharapkan partisipasi public lalu melaporkannya jika menemukan konten yang kurang baik," pungkasnya. Red dari halloriau

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar diskusi terbatas membahas penguatan dan evaluasi kegiatan Survei Indeks Kualitas Program Siaran TV, Selasa (11/12/2018). Evaluasi dan pengguatan ini untuk mendapatkan formulasi yang kuat untuk survei indeks KPI di tahun berikutnya. 

Kegiatan evaluasi dan penguatan yang diinisiasi bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPI Pusat ini diikuti pengendali lapangan survei dari 12 Perguruan Tinggi di 12 Kota di Tanah Air antara lain Medan, Padang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Pontianak, Banjarmasin, dan Ambon. Hadir Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, Dewi Setyarini, Agung Suprio, Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, diawal kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini untuk menguji sejauhmana efektvitas dan pertanggungjawaban kinerja survei kualitas siaran TV yang dilaksanakan KPI sepanjang 2018 dan pada tahun berikutnya. “Kita ingin pertanggungjawabab ini diuji agar makin baik lagi,” katanya.

Usai kata sambutan Ketua, Komisioner KPI Pusat, narasumber dan pengendali lapangan survei di daerah diberi kesempatan menyampaikan masukan dan evaluasi terhadap tiga kali periode kegiatan survei selama 2018. 

Komisioner KPI Pusat, Obsatar Sinaga mengatakan, hasil survei KPI harus diketahui dan disosialisasikan dengan baik ke masyarakat luas. Hasil ini juga dapat menjadi pembanding bagi survei yang dilakukan lembaga lain.

Akademisi yang juga pemerhati penyiaran, Pinckey Triputra, mengatakan untuk membangun sebuah lembaga rating membutuhkan infrastruktur yang luas biasa. Keberadaan KPI yang sudah dikenal publik dinilainya cukup refresentatif menyelenggarakan survei. KPI pun punya semangat untuk menjamin pelayanan informasi publik tanpa dipengaruhi oleh pemilik modal dan kepentingan lainnya. 

Menurut Pinckey, meskipun survei tidak sempurna hal ini sangat wajar karena lembaga riset seperti Nielsen pun di awal penelitiannya mengalami masa jatuh bangun hingga maju seperti sekarang. “Jadi wajar jika penelitian kita dari waktu ke waktu ada penyempurnanan. Kita jangan lupa kita sebuah lembaga yang diharapkan publik dan apa yang kita lakukan ada signifikasi terhadap kepentingan publik,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Pengendali Survei mengatakan, riset terhadap program acara sebaiknya yang memiliki resiko. Hal ini menurutnya akan memberi informasi kepada lembaga penyiaran soal resikonya seperti apa. 

Selain itu, survei di lapangan tetap perlu meskipun tujuan riset ini soal kualitas program. “Ini bukan untuk menandingi riset yang lain tapi karena harus ada pembanding. Rangking berdasarkan kualitas itu perlu agar masyarkat tahu yang bagus itu program apa,” kata salah satu pengendali lapangan dalam diskusi.

Sementara itu, Pengendali Survei dari Universitas Hasanuddin, Sonnymeminta, hasil survey KPI dapat menjadi indikator bagi KPID untuk mensinergitaskan kebijakan yang sama antara KPI dan KPID. “Soal KPI Award, indikatornya menjadi acuan dari survei. Jadi bisa menjadi penilaian atau masukan tambahan memberi penghargaan,” katanya. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink. Siaran iklan tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018).

Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV. 

Dalam surat itu diterangkan, dalam siaran Iklan yang dimaksud ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. 

KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. 

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan “Shopee karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum. 

“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI,  P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Hardly.

Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan “Shopee” yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.