Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan 12 (dua belas) Perguruan Tinggi akan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2018 di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). Perjanjian kerjasama yang memasuki tahun ke empat sejak dimulai pada 2015 merupakan upaya KPI untuk terus meningkatkan kualitas isi program siaran di layar kaca televisi Indonesia.
Rencananya, penandatanganan kerjasama ini akan dilakukan Rektor dari 12 Perguruan Tinggi dan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.
Ke 12 Perguruan Tinggi yang akan berpartisipasi dalam Survey Indeks Kualitas Program Siaran 2018 yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPN) Jakarta, Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Univerisitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Udayana (Unud), Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Universitas Pattimura dan Universitas Hasanuddin Makassar.
Tiga nama yakni Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPN) Jakarta, Universitas Pattimura dan Univerisitas Negeri Surabaya, merupakan pendatang baru yang terlibat dalam kerjasama survey yang dilakukan KPI pada 2018 ini. ***
Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mendukung imbauan yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tentang tidak bersiaran atau merelay siaran bagi lembaga penyiaran pada saat Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 17 Maret 2018 mendatang.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, saat menerima kunjungan DPRD, Pemprov dan KPID Provinsi Bali di Kantor KPI Pusat Djuanda, Jumat (9/3/2018).
Menurut Rahmat, secara prinsip imbauan tersebut selaras dengan Undang-udang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. “Salah satu elemen kuncinya adalah penghormatan terhadap agama atau beragama. Ini untuk kekhusyuan ibadah umat Hindu di Bali dalam menjalankan ibadahnya,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, yang ikut menerima kunjungan rombongan dari Bali tersebut. Menurutnya, penghormatan bagi orang untuk menjalankan ibadah adalah sebuah keniscayaan. Karenanya, lembaga penyiaran, baik lokal maupun yang berjaringan nasional, harus ikut apa yang jadi ketentuan KPID Bali.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya mengatakan, pihaknya sudah membuat nota kesepahaman dengan KPID dan Pemprov Bali tentang imbauan tidak bersiaran dan relay saat Nyepi. “Kita akan menyosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat dan seluruh lembaga penyiaran dan menghimbau agar tidak bersiaran dan merelay siaran pada Hari Raya Nyepi mendatang. Kita ingin masyarakat dan lembaga penyiaran paham arti penting perayaan Nyepi bagi Umat Hindu yakni untuk menciptakan keheningan dan sepi tanpa adanya siaran,” jelasnya.
Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa menjelaskan, Nyepi merupakan hari yang sangat penting bagi Umat Hindu untuk melaksanakan introspeksi diri melalui catur brata panyepian. Catur brata penyepian ini ada 4 (empat) yakni tidak menggunakan api (amati geni), tidak melakukan aktivitas atau bekerja (amati karya), tidak bepergian (amati lelungan), dan tidak bersenang-senang atau menikmati hiburan (amati lelanguan).
“Imbauan untuk tidak bersiaran atau merelay siaran ini masuk dalam amati lelanguan. Tidak boleh bersenang-senang atau menimati hiburan, dalam hal ini melalui siaran,” jelas I Made Sunarsa.
KPID Bali meminta KPI Pusat ikut membantu sosialisasi imbauan ini dengan menngeluarkan surat edaran atau imbauan kepada televisi yang bersiaran nasional.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. ***
Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, saat mengisi acara Forum Koordinasi dan Konsultasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Semarang.
Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI menggelar kegiatan Forum Kordinasi dan Konsultasi di Semarang, (8/3). Kegiatan ini mengangkat tema Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jend TNI (Purn) Wiranto dalam paparannya sebagai keynote speaker mengharapkan ada putusan penting dalam forum tersebut terkait migrasi analog ke digital.
"Forum ini harus menghasilkan keputusan penting tentang migrasi analog ke digital. Kita Sudah ketinggalan dari negara-negara yang sudah migrasi. Berubah atau punah," tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Agung Suprio Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyampaikan bahwa ada banyak kerugian saat kita masih menggunakan televisi analog.
"Indonesia telah tertinggal dari negara-negara lain yang melakukan migrasi dari analog ke digital, baik dari segi pemasukan negara lewat e-commerce sampai pada perkembangan teknologi non konvensional berbasis pada internet." ucapnya.
Kelambanan melakukan migrasi ini menurut Agung akan membebani negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. "Indonesia juga menjadi beban bagi negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapore yang telah melakukan migrasi. Karena dua negara tadi kesulitan untuk menyesuaikan frekuensi untuk daerah perbatasan. Bagi Indonesia, migrasi ke digital ini dapat menuntaskan persoalan luberan asing dari negara-negara tetangga" Lanjutnya.
"Saya melihat, migrasi ke digital ini adalah sebuah keharusan. Saya berharap agar RUU penyiaran disahkan segera karena masyarakat akan mendapat tampilan televisi yang berkualitas, negara akan mendapat income dari digital dividen, dan KPI menjadi lembaga yang lebih kuat." Tangkas Agung
Pendapat Agung Suprio juga diamini oleh para narasumber kegiatan seperti Bambang Harimurti (jurnalis senior) Prof. Dr. Hendri Subiakto (Staff Ahli Kemkominfo), dan Nurdin Tampubolon (Anggota Komisi 1 DPR RI).
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi aturan pengawasan, pemantauan pemberitaan dan penyiaran Iklan kampanye Pemilu 2019, Selasa (6/3/2018) di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat. Sosialisasi ini diikuti oleh lembaga penyiaran televisi dan radio. Sosialisasi iklan kampanye politik ini merupakan implementasi dari gugus tugas pemantauan yang terdiri dari 4 lembaga yakni KPU, BAWASLU, KPI dan Dewan Pers.
Menurut Komisioner KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, sosialisasi ini diharapkan bisa mencegah pelanggaran akibat tidak memahami aturan pelaksanaan kampanye. Ada jeda 7 (tujuh) bulan sebelum dimulainya pelaksanaan kampanye pemilu pada 23 September nanti. Waktu tersebut berpotensi adanya pelanggaran oleh lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye politik. Oleh karena itu, sosialisasi ini akan memberikan rambu-rambu kepada lembaga penyiaran untuk mentaati tahapan dan aturan Pemilu.
Undang-undang pemilu sekarang berbeda dengan undang-undang (UU) yang lama. UU lama mengatur masa kampanye setelah tiga hari pasca penetapan no urut peserta pemilu. Sementara UU baru saat ini mengatur kampanye pemilu 2019 dimulai sejak tanggal 23 September 2018, yakni tiga hari setelah penetapan Daftar calon Tetap DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan calon wakil presiden. Jeda waktu tujuh bulan sejak penetapan nomor urut, sangat rawan terjadinya pelanggaran. “Oleh karena itu, kami membuat terobosan untuk menjamin tertib dan berkeadilan,” kata Puji Hartoyo.
Menurut Puji, gugus tugas mengutamakan prinsip keadilan, karena tidak semua parpol punya akses ke media. Iklan kampanye akan dibatasi dan diatur sedemikian rupa. Karena, pada saatnya nanti KPU akan memfasilitasi iklan kampanye secara adil. Semua parpol mendapat fasilitas iklan yang sama dari KPU. “Jadi setiap peserta pemilu tidak bisa mengatur iklan kampanye di media semaunya sendiri. Penayangan iklan tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam posisi ini, KPID Jakarta menempatkan porsinya fungsi, tugas, dan kewenangannya memiliki tanggungjawab terhadap penggunaan ranah publik yang digunakan media penyiaran untuk memastikan hak-hak publik terpenuhi dalam penyiaran kampanye, yaitu hak mendapatkan informasi. Sehingga media penyiaran dituntun untuk melaksanakan peranannya amanat UU Pers pasal 6.
“Untuk memastikan hak publik terpenuhi, KPID Jakarta akan melaksanakan dan membentuk desk pemilu sebagai implementasi gugus tugas yang telah ditandatangani bersama antara KPI, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers,” jelas Puji.
Tugas dan fungsi desk pemilu KPID DKI Jakarta akan melangsungkan pemantauan dan pengawasan penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran. Untuk itu, sebelum melakukan kegiatan, KPID Jakarta merasa perlu melakukan sosialiasi ini sebagai langkah awal memberikan pedoman dan arahan bagi lembaga penyiaran dalam penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye. Sehingga hak-hak publik mendapatkan informasi yang sehat dan cerdas tentang siaran kampanye. Red dari KPID DKI Jakarta
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak seluruh Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia bekerjasama membuat konten yang mengandung pesan atau informasi edukasi dan positif kepada masyarakat. Kerjasama tersebut melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan lembaga penyiaran lokal setempat.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menjadi pembicara seminar dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2018 di Ballroom Golden Boutique Melawai, Rabu (7/3/2018).
Menurut Yuliandre, pesan yang dibuat Polda dan KPID dapat ditayangkan dengan memanfaatkan slot siaran iklan layanan masyarakat (ILM) di lembaga penyiaran lokal maksimal 10% dari total 20% siaran iklan komersil.
“Setiap lembaga penyiaran seperti televisi memiliki kewajiban menayangkan siaran iklan layanan masyarakat. slot tersebut dapat dimanfaatkan humas Polda untuk menyosialisasikan pesan-pesan edukasi dan positif kepada masyarakat,” jelasnya di depan ratusan anggota Divisi Humas Polda dari 33 Provinsi yang datang di Rakernis tersebut.
Media penyiaran khususnya televisi masih mendapat kepercayaan dari publik sebagai media yang terpercaya. Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat ini, penetrasi penonton televisi di Indonesia masih cukup tinggi yakni 67%. Jumlah ini mengalahkan jumlah penonton televisi di negara tetangga seperti Malaysia yang hanya 47%.
“Jika angka penonton televisi masih di atas 60, berarti masih baik. Hal ini tentunya masih efektif untuk menyampaikan pesan-pesan edukasi dan positif tadi. Namun yang pasti ILM tersebut harus disampaikan di waktu yang tepat atau primetime,” kata Andre.
Melimpahnya jumlah lembaga penyiaran di Tanah Air, kata Yuliandre, dapat dimanfaatkan untuk membangun kehidupan bangsa Indonesia menjadi lebih baik. “Jika setiap lembaga penyiaran menyampaikan pesan dan informasi yang manfaat, edukasi dan positif, hal ini dapat memberi efek balik positif pada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Dirjen IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Kementerian Kominfo, Niken Widiastuti mengatakan, fungsi humas lembaga sekarang harus menyesuaikan dengan cara-cara yang baru. Selain itu, setiap menyampaikan pesan dan info kepada masyarakat harus hati-hati dan benar. “Informasi yang disampaikan ke publik harus informasi yang sehat,” katanya.
Seminar Rakernis Humas Polri 2018 turut menghadirkan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Diakhir acara, Kepala Divisi Humas Polri, Setyo Wasisto, memberikan plakat penghargaan kepada para narasumber seminar. ***
Kenapa Komisi Penyiaran Indonesia sangat Banyak memberikan ijin tayang program dengan Host yang jelas-jelas berjenis kelamin PRIA/Laki-laki tetapi berperilaku seperti perempuan, saya sebagai orangtua yg mengijinkan anak-anak saya menyaksikan program tayangan ditelevisi yang seharusnya AMAN karena sudah ada komisi yang mengawasi tayangnya program tertentu di televisi. Saya memohon kepada KPI untuk lebih selektif lagi dan lebih dalam lagi mengevaluasi program televisi yang akan tayang. Mengingat sudah sangat riskan sekali situasi yang ada.. Kita tetap menilai bahwa siaran televisi sangat aman untuk ditonton anak-anak bangsa dikarenakan adanya KPI. Semoga kedepannya KPI semakin lebih baik lagi tidak tebang pilih program yang akan tayang demi baiknya siaran pertelevisian INDONESIA
Pojok Apresiasi
Andri Yunia Kusumawati
Trimakasih RCTI. Sinetron Cahaya Hati adalah sinetron pertama yang saya ijinkan anak saya SD menonton bersama saya. Alhamdulillah, cukup mendidik dan sarat dg nilai nilai kebaikan. Semakin menyemangati anak saya utk menghafal Qur'an.