- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7526
Banjarmasin - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan meminta lembaga penyiaran di provinsi itu bersikap adil dan berimbang dalam pemberitaan mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Pemberitaan yang adil dan berimbang itu, baik dalam pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilu legislatif," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) Marliyana SP kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu.
"Permintaan KPID Kalsel itu terutama kepada televisi lokal. Karena dari hasil pemantauan, penyiaran lokal saat ini tidak adil dan tak berimbang," kata Yana.
Ia menerangkan, ketidakadilan dan ketidakseimbangan tersebut seperti terlihat pada pemberitaan tim kampanye pasangan calon presiden (capres) serta partai politik (parpol) peserta pemilu yang tayang sejak 23 September lalu.
"Jadi selama tiga bulan terakhir, tayangan pemberitaan pemilu tidak adil dan tidak berimbang, baik antara kandidat pasangan capres maupun parpol peserta Pemilu," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel itu.
Sebagai contoh dari hasil pemantauan menunjukan, adanya pemberitaan parpol atau pasangan capres mendominasi tayangan di lembaga penyiaran, sementara yang lain mendapatkan porsi minim.
"Kalau perbandingan 3:1, itu masih bisa ditolerir, namun ini perbandingannya 5:1, mengingat perhitungan dilakukan akumulasi setiap bulan," ujar redaktur salah satu media di Banjarmasin tersebut.
Padahal, tegas alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, lembaga penyiaran harus bersikap adil dan berimbang serta proporsional dalam memberitakan kegiatan kampanye tim capres ataupun parpol peserta pemilu.
"Kita tidak meminta mereka netral, namun tetap mengedepankan unsur adil, berimbang dan proporsional," tegasnya seraya menambahkan bahwa tidak bisa dipungkiri ada lembaga penyiaran yang berafiliasi dengan parpol tertentu.
Menurut dia, kelihatannya tidak ada upaya memberikan kesempatan yang sama kepada tim kampanye capres ataupun parpol lain untuk mendapatkan porsi pemberitaan.
"Kami dari KPID sudah menyurati lembaga penyiaran untuk memenuhi ketentuan khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu, Keputusan Bersama Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawas dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019, demikian Yana. Red dari ANTARA News