Jakarta -Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) membuka pendaftaran Bimbingan Teknis SDM penyiaran atau Sekolah P3SPS Angkatan XXII.
Sekolah P3SPS Angkatan XXIV akan dilaksanakan pada September 2017, bertempat di Kantor KPI Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat tanggal September 2017, Pukul 24.00 WIB. Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini (unduh formulir). Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Kegiatan ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, akan diumumkan melalui website KPI. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XXII akan diprioritaskan pada angkatan berikutnya. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mendapati adanya pelanggaran dalam program siaran “Smart Shopping with MNC Shop” yang ditayangan I-News TV pada 4 Agustus 2017 pukul 08.14 WIB. Pelanggaran tersebut membuat KPI Pusat harus mengeluarkan surat teguran untuk I-News TV, Rabu (23/8/2017).
Menurut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, dalam surat teguran tersebut, program siaran “Smart Shopping with MNC Shop” telah menayangkan promosi produk Imperial Jade Mat yang menampilkan visualisasi seorang pria sedang merokok.
“Adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pembatasan materi siaran rokok dalam program siaran. Hal itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 27 Ayat (2) huruf a. Atas dasar itu, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk I-News TV,” jelas Yuliandre.
Di akhir surat teguran itu, Ketua KPI Pusat meminta I-News TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta lembaga penyiaran untuk mensterilkan layak kaca televisinya dari siaran politik yang terindikasi dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik dan kelompoknya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam diskusi kelompok bertema “Evaluasi Tahunan Program Siaran Lembaga Penyiaran” yang dihadiri perwakilan 15 lembaga penyiaran televisi berjaringan di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
“Kalau televisi sudah berhasil membereskan siaran politik artinya televisi sudah netral dan saya yakin televisi tidak akan mengalami kesulitan dalam evaluasi tahunan ini serta evaluasi 10 tahun menjelang perpanjangan izin penyiaran 2026 nanti,” kata Rahmat.
Rahmat menilai, secara umum konten televisi sekarang sudah cukup bagus. Hal ini dapat dilihat dari berkurangnya tayangan bersifat kekerasan dan pornografi.
Menurutnya, yang menjadi titik tekan KPI saat ini dan sangat krusial dari evaluasi penyiaran tahunan ada pada penyiaran politik. Penyiaran itu, lanjut Rahmat, melingkupi tiga hal yakni penyiaran itu sendiri yang variatif, iklannya dan pemberitaan. Rahmat menyampaikan pihaknya akan fokus pada isi siaran dalam evaluasi tahuna lembaga penyiaran.
Menurutnya, elemen yang masuk dalam isi siaran ada dua yakni aspek-aspek yang masuk dalam isi siaran seperti sanksi dan SSJ (Stasiun Siaran Jaringan). “Dua elemen ini yang akan dipakai menilai sejauh mana lembaga penyiaran sudah menjalankan perintah UU Penyiaran,” katanya.
Rahmat berharap jika parameter penilaian sudah disosialisaikan dan sudah ada masukan dari lembaga penyiaran, penilaian yang dilakukan oleh kami sudah objektif dan terukur. Karena kita tidak ingin parameter yang digunakan menjadi pertanyaan dan diterima. Kami juga berharap data ini sudah tersedia sebelum tanggal 16 Oktober 2017.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, mengingatkan pentingnya aspek program siaran seperti siaran jaringan yang diatur dalam UU Penyiaran. Menurutnya, setiap anak jaringan wajib menyiarkan konten lokal sebanyak 10%. “Hakekat dari dari regulasi itu adalah untuk pemerataan dan tumbuhnya industry penyiaran diberbagai daerah,” katanya.
Di tempat yang sama, Pengamat penyiaran Pinckey Triputra, yang menjadi salah satu narasumber diskusi megatakan, keberadaan KPI selain mengawal lembaga penyiaran juga mendorong semua lembaga penyiaran itu bersiaran baik dan berkualitas.
Menurut Pinckey, jika menilik maksud itu secara filosofi artinya semua pihak pasti ingin programnya ditonton pemirsa. Karena itu, apa yang dilakukan KPI dengan survey dapat memberikan informasi kepada lembaga penyiaran keinginan dari masyarakat seperti apa kualitas tayangan yang mereka inginkan.
Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan lembaga penyiaran menyampaikan sejumlah usulan terkait parameter yang akan digunakan dalam penilaian tersebut dan berharap parameter itu bisa fleksibel seiring perkembangan teknologi. Mereka juga meminta adanya kesamaan persepsi dalam melakukan pemantauan untuk menghindari perberdaan standar masing-masing pengawas.
Rencananya, diskusi mengenai evaluasi tahunan program siaran lembaga penyiaran akan kembali diselenggarakan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari lembaga penyiaran. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberikan sanksi administratif teguran untuk Metro TV terkait penayangan iklan “Partai Nasdem”. Siaran iklan tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke Metro TV, Rabu (23/8/2017) lalu.
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran iklan “Partai NasDem” yang ditayangkan stasiun Metro TV pada tanggal 12 Agustus 2018 (pukul 20.29 WIB dan 20.59 WIB) dan tanggal 13 Agustus 2018 pukul 15.37 WIB.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menilai, siaran iklan “Partai NasDem” tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” katanya dalam surat teguran tersebut.
Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, pihkanya memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 11 serta SPS Pasal 11 Ayat (1).
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, lanjut Ketua KPI Pusat, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan itu dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU No.32 tahun 2012 tentang Penyiaran.
“Kami minta Metro TV segera menghentikan siaran iklan “Partai NasDem” dan wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tegas Yuliandre Darwis dikutip dalam surat teguran tersebut. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan peringatan untuk program siaran jurnalistik “Kabar Siang” TV One. Program yang ditayangkan pada 21 Agustus 2017 pukul 11.34 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang peliputan bencana sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada TV One, Jumat (25/8/2017).
Dijelaskan dalam surat, program tersebut menampilkan wawancara terhadap seorang anak laki-laki yang menjadi korban kebakaran. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran jurnalistik mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan bencana.
Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan program “Kabar Siang” TV One diberi peringatan,” kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
Menurut Yuliandre, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
“TV One wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” kata Andre, panggilan akrabnya. ***
MANA KPI katanya anak di bawah umur tidak boleh ada di tv urusan cinta lagi Juga ada larangan menjadikan anak sebagai narasumber di luar kapasitasnya serta kewajiban penyamaran identitas dalam kasus kejahatan seksual dan penegakan hukum mana kpi kalau cuma ngeblur kelamin hewan bisa tapi menyiarkan yang tidak mendidik malah dibiarkan saja tolong jelaskan