Proses ajudikasi yang diprakarsai Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memutuskan pengaduan berita oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap Metro TV di Kantor Dewan Pers pada Rabu (3/10/2018).

 

Jakarta - Proses ajudikasi yang diprakarsai Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memutuskan pengaduan berita oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap Metro TV di Kantor Dewan Pers pada Rabu (3/10/2018) tidak terjadi karena pihak Metro TV menolak risalah yang disusun oleh Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Pengaduan DPP Partai Demokrat yang diajukan ke Komisi Penyiaran Indonesia maupun Dewan Pers telah ditindaklanjuti dengan mengundang pihak Metro TV. Materi pengaduan adalah berita, talk show, dan editorial Media Indonesia yang mendasarkan pada berita di media online Asia Sentinel unggahan tanggal 10 September 2018 berjudul “Indonesia's SBY Government: 'Vast Criminal Conspiracy”.

Muatan berita, talk show, dan editorial itu dinilai telah merugikan nama baik mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat.

Ketika pada tanggal 19 September 2018, Asia Sentinel mencabut berita tersebut dan meminta maaf atas kesalahan proses dan ketidakberimbangan narasumber, Tergugat, dalam hal ini Metro TV, menayangkannya dalam sejumlah berita pada tanggal 20 dan 21 September 2018, namun oleh Penggugat (DPP Partai Demokrat), pemberitaan itu dinilai tidak proporsional dan tidak memperhatikan aspek kerusakan yang diakibatkan oleh berita, talk show, dan editorial di hari-hari sebelumnya. Maka pihak Penggugat meminta hak jawab dan Tergugat juga meminta maaf kepada penonton dan masyarakat.

Atas risalah tersebut pihak Metro TV menolak. "Kami telah melakukan proses jurnalistik secara benar dan seimbang," kata Don Bosco Selamun menjelaskan pada bagian pertama proses ajudikasi pada pagi hari (3/10) itu. "Kami juga menampilkan wawancara beberapa pengurus Partai Demokrat seperti Syarif Hassan, Ferdinand Hutahean pada berita-berita kami, juga Didi Irawadi Syamsudin melalui wawancara telepon." Dalam memperkuat argumen kredibilitas Asia Sentinel, pihak Metro TV juga sudah melakukan serangkaian wawancara melalui surel dengan John Berthelsen, editor kepala Asia Sentinel dan penulis artikel tersebut.

Karena tidak terjadi titik temu, maka Dewan Pers akan melakukan Rapat Pleno untuk membahas lebih lanjut, apakah akan mengambil keputusan lagi atau mempersilahkan kedua Pihak menempuh jalur penyelesaian di luar Dewan Pers.

Maka sidang ajudikasi yang dipimpin oleh anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dan Hendry Ch Bangun, dengan disaksikan komisioner KPI Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini, dan Nuning Rodiah, menghadirkan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan tim medianya, serta Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun berserta jajaran pimpinan newsroom, berakhir tanpa kesepakatan.

“Rapat Pleno Dewan Pers nanti akan menghasilkan keputusan, apakah akan membatasi pengaduan ini dalam lingkup Dewan Pers atau menyerahkan kedua pihak untuk menempuh proses hukum,” kata Imam Wahyudi. MSL

 

 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah, diterima Ketua Dewan Pers, Yoseph  Adi  Prasetyo dan beberapa anggota,  Senin (1/10/2018) di Kantor Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta. 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan koordinasi dengan Dewan Pers membahas pengaduan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tentang pemberitaan yang ditayangkan di Metro TV, Senin (1/10/2018) di Kantor Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta. 

KPI datang ke Dewan Pers dengan membawa rekaman tayangan Metro TV yang menjadikan pemberitaan Asia Sentinel sebagai sumber berita. Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah, dalam koordinasi tersebut diterima langsung Ketua Dewan Pers, Yoseph  Adi  Prasetyo dan beberapa anggota.

Hardly Stefano menyampaikan, koordinasi dengan Dewan Pers merupakan bagian dari proses penanganan pengaduan terhadap program siaran jurnalistik. 

“Kami butuh masukan dari Dewan Pers. Ini untuk menjadi bahan pertimbangan KPI dalam membuat keputusan. Untuk itu kami sudah siapkan bahan untuk Dewan Pers,” kata Hardly membuka pertemuan koordinasi tersebut. 

Sementara itu, Stanley, panggilan akrab Ketua Dewan Pers mengatakan, akan mengkaji rekaman program siaran yang diberikan oleh KPI. Dewan Pers akan melihat sejauh mana potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh Metro TV. Selanjutnya akan dilakukan proses ajudikasi terhadap permasalahan ini.

“Nanti kita akan panggil Metro TV, beserta dengan media online dan cetaknya.  Kita akan melakukan proses ajudikasi dengan mengundang para pihak  dan juga akan melibatkan KPI,” kata Stanley. 

Koordinasi seperti ini harus dilanjutkan ke depannya. Dalam waktu deka,t Dewan Pers dan KPI akan bertemu kembali untuk membuat keputusan terhadap program siaran Metro TV yang diadukan oleh DPP Partai Demokrat.  ***

 

Metro TV diwakili langsung Pemimpin Redaksinya, Don Bosco Salamun, berserta tim redaksi pemberitaan Metro TV diterima Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat antara lain Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono.

 

Jakarta – Metro TV memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait pengaduan dari Partai Demokrat yang keberatan terhadap tayangan pemberitaan di Metro TV, Jumat (28/9/2018). Metro TV diminta penjelasan dan klarifikasi atas aduan Metro TV yang diterima KPI Pusat  pada Rabu lalu (26/9/2018).

Dalam pertemuan pagi ini, Metro TV diwakili langsung Pemimpin Redaksinya, Don Bosco Salamun, berserta tim redaksi pemberitaan Metro TV dan diterima Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat antara lain Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono.

Hardly menjelaskan, KPI memanggil Metro TV untuk mendengarkan jawaban secara lengkap dan rinci perihal aduan tayangan yang disampaikan pihak Partai Demokrat. “Kami melakukan ini untuk mendapatkan persfektif yang lengkap sebelum adanya putusan atau tindakan selanjutnya. Ini bukan untuk membatasi karya jurnalistik,” tegasnya.

Dia mengatakan, untuk kasus aduan terkait jurnalistik, KPI akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers. “Kami berusaha mendudukan persoalan sesuai dengan regulasi,” kata Hardly.

Sementara, Don Bosco Selamun, menjelaskan bagaimana proses jurnalistik dan sebuah berita bisa tayang. Menurutnya, Metro TV sudah melakukan pekerjaan jurnalistik sebagaimana mestinya dan secara martabat. “Semua prosedur sudah kami tempuh. Kami persilahkan KPI untuk menilainya,” jelasnya. ***

 

Jakarta – Peristiwa gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah, yang memakan banyak korban jiwa dan materi, membuat duka dan keprihatinan mendalam bagi kita semua. Peristiwa ini kita sadari juga menimbulkan dampak psikologis berupa trauma terhadap orang-orang yang mengalaminya, baik orang dewasa maupun anak-anak.

Kejadian luar biasa seperti bencana di Sulteng sangat mudah bagi kita menemukan dokumentasinya. Dokumentasi yang dibuat oleh masyarakat menjelang atau pada saat berlangsungnya suatu peristiwa bencana dapat diakses siapapun lewat kemajuan teknologi komunikasi. Bahkan, rekaman tersebut umumnya disiarkan lembaga penyiaran demi menambah informasi kepada masyarakat. Sayangnya, sering kali tidak melalui proses verifikasi yang memadai. Dibutuhkan batasan-batasan tertentu agar lembaga penyiaran tidak menambah atau menimbulkan dampak negatif terhadap korban bencana maupun masyarakat. 

Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran yang meminta kepada seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 terkait kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik antara lain:

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, tujuan surat edaran ini agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan liputan bencana di lembaga penyiaran. Pertimbang wajibnya adalah proses pemulihan korban, keluarga, dan masyarakat. 

Menurut KPI, kata Andre selaras dengan surat edaran yang dikeluarkan, lembaga penyiaran dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya.

“Lembaga penyiaran juga dilarang menampilkan gambar dan atau suara saat-saat menjelang kematian. Mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber peristiwa bencana tersebut. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up dan atau menampilkan gambar luka berat, darah, atau potongan organ tubuh,” jelas Andre.

Selain itu, lembaga penyiaran wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah. “Masyarakat harus diberikan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, benar dan jelas terkait kejadian tersebut. Setiap berita harus melalui verifikasi serta cek dan ricek agar masyarakat mendapatkan informasi yang tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidakjelasan,” kata Andre. 

Berikut ini isi dari surat edaran KPI Pusat terkait kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik antara lain:

1) Wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat;

2) Dilarang :

a. Menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;

b. Menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;

c. Mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber;

d. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau

e. Menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.

3) Wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah. ***

 

 

Makassar  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar dialog publik dengan tema 'Peran Lembaga Penyiaran Dalam Mewujudkan Pilkada Damai', sebagai bagian dari program kerja penyelenggara penyiaran. 

"Dialog ini merupakan bentuk kinerja KPID Sulsel dalam mensukseskan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilu Legislatif yang berlangsung serentak 15 April 2019," kata Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan di hotel Wizh Prime Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis. 

Menurutnya, lembaga penyiaran berperan penting dalam menjaga suasana pada pelaksanaan pesta demokrasi yang sedang berjalan saat ini termasuk dengan hadirnya konten-konten kampanye yang disiarkan. 

Selain itu, KPID juga bertanggungjawab memberikan teguran kepada perusahaan penyiaran televisi maupun radio terhadap konten yang dianggap melanggar aturan. 

"Kami menghimbau agar perusahaan penyiaran bisa menahan diri, karena ada masa diberikan penyelenggara selama 21 hari bagi peserta pemilu untuk berkampanye di media cetak maupun elektronik, meski aturan tersebut dilematis baik dari media maupun peserta," ujarnya. 

Sementara Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir dalam dialog tersebut mengatakan memasuki masa tahapan kampanye tentu itu dimanfaatkan berbagai media, hanya saja ada aturan yang mengikatnya. 

Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk bersosialisasi kepada masyarakat, hanya saja untuk mensosialisasikan secara terbuka melalui media ada waktu serta aturannya. 

Selama tidak menyampaikan citra diri sebelum batas waktu yang ditentukan, dalam hal ini visi-misi, nomor parpol, nomor urut Caleg hingga menampilkan wajah tidak melanggar, bila itu dilakukan maka sanksi berat bagi peserta pemilu di diskualifikasi atau dicoret. 

"Metode iklan kampanye sudah diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye dan mulai berlaku pada 24 Maret-13 April 2018. Kalaupun ada pelanggaran dan memenuhi unsur ditemukan Bawaslu maka sanksinya cukup berat yakni didiskualifikasi," katanya. 

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat segera melayangkan surat edaran terkait dengan jadwal kampanye bagi peserta pemilu. Kendati demikian, aturan tersebut tidak perlu kaku dalam pelaksanaannya.  

"Informasi media itu sangat penting dan sangat bisa mempengaruhi publik, namun di masa kampanye media harus menempatka dirinya secara netral tidak berat sebelah serta memberikan ruang kepada seluruh kontestan agar semua berjalan aman dan damai," katanya.

Selain itu, lanjutya, baru pertama kali ini dilaksanakan penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers berkaitan dengan pelaksanan pemilu damai. 

Meski aturan pembatasan masa kampanye di media massa tersebut ditentang sejumlah Parpol maupun sejumlah lembaga penyiaran dan media massa lainnya dengan alasan batasan waktu iklan kampanye tidak mampu mengakomodir seluruh peserta pemilu, kata dia, regulasinya sudah diatur diberikan kesempatan berkampanye 21 hari mulai 24 Maret-13 April 2018.  

Diskusi publik itu menghadirkan Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir, Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Komisioner KPID Sulsel Waspada Santing dan Pengamat Komunikasi Politik Unismuh, Andi Luhur Priyanto serta perwakilan media. Red dari Antaranews Sulsel

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.