- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 23793
SELAMAT ULANG TAHUN KOTA JAKARTA KE 491.....
SELAMAT ULANG TAHUN KOTA JAKARTA KE 491.....
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung (live) proses persidangan kasus terorisme di Pengadilan. Permintaan ini sejalan dengan surat edaran ke lembaga penyiaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang pemberitaan dan penyiaran proses persidangan di Pengadilan, khususnya kasus terorisme, awal Juni ini.
“Kami meminta lembaga penyiaran menghormati surat edaran yang dikeluarkan KPI. Upaya tersebut demi kepentingan bersama terutama untuk menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi yang akan dimintai keterangan oleh majelis hakim,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Abdullah, kepada kpi.go.id, Kamis (21/6/2018).
Menurut Abdullah, keamanan perangkat pengadilan dan saksi dapat terancam karena identitas mereka diketahui jika proses persidangan kasus terorisme disiarkan langsung ke publik. “Hal lainnya, keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan sudah didengar atau diketahui oleh saksi lain yang akan memberikan keterangan, dan akan mempengaruhi keterangan saksi lainnya karena sudah diketahui melalui media,” jelasnya.
Abdullah mengatakan pelarangan siaran “live” semua proses persidangan termasuk kasus terorisme bukan untuk membatasi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pelarangan siaran “live” ini sangat berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas yakni keamanan bangsa dan negara dari ancaman terorisme.
“Kami khawatir dampak buruk dari siaran langsung persidangan semua kasus termasuk kasus terorisme dapat membahayakan semua pihak dan memunculkan sel-sel baru terorisme di tanah air. Kita ingin potensi-potensi kemunculan sel-sel terorisme itu kita hilangkan dan tidak memberi ruang bagi penokohan teroris,” kata Abdullah.
Sebelumnya, KPI mengeluarkan surat edaran No. 365/K/KPI/31.2/06/2018, tertanggal (8/6/2018), ke semua lembaga penyiaran terkait pemberitaan proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme. Dalam edaran itu, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan;
2. Keamanan perangkat persidangan dan saksi;
3. Potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.
Berdasarkan di atas, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kedua untuk program siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” Trans TV. Program yang disiarkan Trans TV pada 31 Mei 2018 pagi ini mengulas permasalahan pribadi Almarhum K.H Zainuddin M.Z. Hal ini melanggar ketentuan penghormatan terhadap hal privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat teguran kedua untuk Trans TV terkait program tersebut yang ditandatanganinya Jumat (8/6/2018).
Program siaran tersebut, kata Andre, panggilan akrabnya, menampilkan perbincangan antara pembawa acara dengan wanita yang menceritakan permasalahan pribadinya dengan Alm. K.H Zainuddin M.
“Kami menilai muatan yang mengumbar aib pribadi tidak dapat ditayangkan. Selain itu salah satu pihak yang dibicarakan sudah meninggal sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi. Padahal ada kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi,” jelas Ketua KPI Pusat,
Tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1). “Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” kata Andre.
Sebelumnya, program yang sama telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 49/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 1 Februari 2018.
“Kami meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami harap teguran tertulis kedua ini diperhatikan serta dipatuhi sekaligus segera melakukan perbaikan agar tidak terulang kesalahan dan pelanggaran lain terhadap aturan penyiaran,” tandasnya.
Surat teguran kedua program “Pagi-Pagi Pasti Happy” juga ditembuskan ke Presiden RI, DPR RI, Kemenkominfo, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia. ***
Komisioner, Pimpinan dan Karyawan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1439 H.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kedua untuk program siaran “Brownis” di Trans TV. Sanksi tersebut diberikan lantaran tayangan “Brownis” pada 30 Mei 2018 pukul 13.41 WIB, kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya untuk program “Brownis” ke Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Jumat sore, (8/6/2018).
Ketua KPI Pusat, usai menandatangani surat sanksi itu mengatakan, berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, pihaknya menemukan pelanggaran berupa adegan seorang wanita yang menari erotis di depan seorang laki-laki.
“Kami menilai muatan itu tidak pantas ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan semangat kesucian bulan Ramadhan yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Andre, panggilan akrab pria kelahiran Padang Pariaman, Sumatera Barat ini.
Menurutnya, jenis pelanggaran yang dilakukan program siaran “Brownis” masuk dalam kategori pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan program siaran menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis.
“Adegan ini jelas tidak menghormati upaya KPI dan Majelis Ulama Indonesia untuk menumbuhkan semangat Ramadhan melalui tayangan yang penuh nilai dan religious,” tegas Andre.
Berdasarkan P3 dan SPS KPI, tayangan tersebut melanggar Pasal 9 dan Pasal 16 P3 dan Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf I SPS KPI. “Berdasarkan pelanggaran di pasal tersebut, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” katanya.
Di dalam surat teguran kedua itu dituliskan, KPI Pusat telah memberikan sanksi administratif teguran tertulis nomor 74/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 21 Februari 2018 untuk program yang sama.
“Kami meminta Trans TV melakukan perbaikan segera dan serius. Kami tekankan jadikanlah P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran agar pelanggaran lain tidak terulang kembali dan menjadikan tayangan sebagai ajang penyampaian pesan yang manfaat dan punya nilai,” tandas Ketua KPI Pusat. ***