Jakarta – Memasuki hari masa tenang Pemilu 2019, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi Surat Edaran No.1 tahun 2019 yang telah dikeluarkan KPI terkait Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran khususnya aturan pada saat masa tenang kampanye selama tiga hari mulai 14 -16 April 2019.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan, aturan pada masa tenang Pemilu tersebut meliputi larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

KPI juga melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu, kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu dan tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu. Mari kita memberi ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun,” kata Yuliandre Darwis, Sabtu (13/4/2019).

KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mentaati aturan pada saat Hari Pemungutan Suara. Seluruh aturan tersebut wajib diikuti lembaga penyiaran yang diatur pada poin C.2 di surat edaran yang dikeluarkan KPI. ***

 

Koordinator Riset Area Ambon sekaligus Dekan Fisip Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Tonny D. Pariela.

Ambon – Koordinator Riset Area Ambon sekaligus Dekan Fisip Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Tonny D. Pariela, berharap kegiatan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019 yang dibuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat memantapkan persiapan riset atau survei yang menghasilkan berbagai informasi penting terkait dengan kualiatas program penyiaran khususnya televisi. Hal itu disampaikannya saat membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019 di wilayah Ambon, Jumat (12/4/2019).

Menurut Tonny, hasil riset atau survei yang dilakukan dapat dipertimbangkan untuk diseminarkan dan menjadi informasi pengetahuan bagi masyarakat kampus. “Paling tidak bagi masyarakat secara terbatas dilingkungan warga kampus,” katanya. 

Tonny mengatakan, hasil riset tersebut sangat bagi mereka sebab  cara itu bisa membuka akses baru bagi sejumlah orang yang menjadi agen untuk mendorong pembaruan program siaran akan semakin berkualitas. 

“Kami berharap, hasil yang dicapai melalui survei ini dan nanti yang akan datang, menjadi informasi penting untuk pembentukan kebijakan-kebijakan publik yang berdampak terutama bagi upaya untuk lebih memantapkan kesiapan kita untuk menghadapi berbagai dinamika perubahan termasuk di dalamnya tentu revolusi industri 4.0 yang konon cenderung mendehumanisasi karena output-nya akan lebih banyak pada aspek produk dan teknologi,” jelas Tonny. 

Oleh karena itu, lanjut Tonny, kualitas siaran yang memberikan dampak positif bagi proses memanusiakan manusia atau paling tidak memberikan inspirasi untuk mempertahankan kualitas kemanusian kita itu akan  lebih ditonjolkan ke depan. 

“Kami mendengar bahwa Jepang sudah melampaui berbicara tentang revolusi 5.0, yang bertumbuh pada human center society. Jadi nampaknya, Jepang berpikir antisipatif dan membayangkan bahwa revolusi 4.0 ini cenderung mendegradasi kemanusian kita. Oleh karena itu, ke depan, mereka membayangkan  revolusi 5.0 itu berpusat pada human center society. 

Menurut Tonny, hal itu menjadi harapannya agar program-program penyiaran memiliki sensitifitas terhadap kondisi objektif yang dihadapi oleh kita semua. Jadi, sensitifitas itu menjadi semacam pemicu perkuat kemanusian kita, termasuk di dalamnya mempersatukan, memperkokoh, mendorong klasifikasi sosial. 

“Jadi, dalam konteks itulahkami menyambut dengan senang dan sukacita, workshop persiapan survei dan seterusnya nanti dan mudah-mudahan kegiatan seperti ini akan memberikan informasi pengetahuan baru, terutama kepada para surveyor dan peserta peserta workshop serta memberikan tambahan pengetahuan yang kontributif untuk masing-masing kita terutama para dosen juga mahasiswa khususnya di bidang komunikasi,” paparnya. Tim liputan workshop Ambon

 

Koordinator Riset KPI Pusat, Andi Andriyanto.

 

Jakarta – Kick Off kegiatan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2019 tahap pertama oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi dimulai, Jumat (12/4/2019). Kegiatan riset yang sebelumnya bernama Survei Indeks Kualitas diawali dengan Workshop di 12 Kota tempat pelaksanaan riset yang bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi (PT) setempat.

Adapun 12 Kota tersebut antara lain; Medan, Padang, Bandung, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Denpasar, dan Ambon. 

Koordinator bidang Riset KPI Pusat, Andi Andrianto mengatakan, tujuan riset ini untuk menyusun indeks kualitas program siaran televisi berdasarkan kategori program secara periodik. Selain itu, riset ini untuk mengevaluasi kualitas program acara televisi berdasarkan kategori program secara periodik.

Ke 8  kategori program acara televisi yaitu; Program Berita, Program Talkshow, Program Infotainment, Program Sinetron, Program Variety Show, Program Anak, Program Religi dan Program Wisata dan Budaya. 

Menurut Andi, riset ini juga dimaksudkan untuk mewadahi partisipasi publik dalam menilai program acara televisi. Karenanya, kegiatan ini diharapkan akan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan yang punya kepedulian dengan tayangan televisi, antara lain perguruan tinggi, LSM, kelompok masyarakat sipil, dan sebagainya.

“Riset ini juga dimaksudkan untuk menilai kualitas dari suatu program acara, yaitu sejauh mana program siaran menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, perekat sosial dan pemersatu bangsa,” kata Andi.

Andi berharap, hasil dari penelitian ini bisa diakses dan dimanfaatkan sebanyak mungkin oleh pemangku kepentingan yang punya kepedulian dengan tayangan televisi---perguruan tinggi, LSM, kelompok masyarakat sipil dan lainnya.

“Hasil penelitian  diharapkan dapat menjadi fungsi pemberdayaan agar program acara televisi bisa lebih baik. Kegiatan ini dilakukan untuk menilai kualitas program televisi yang harapannya hasil penilaian kualitas itu bisa menjadi acuan stasiun televisi,” tambah Andi 

Selain Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi, KPI juga melakukan penelitian khalayak. Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi data penting bagi KPI dalam membuat kebijakan. Penelitian yang dilaksanakan di 12 kota di Indonesia akan melibat responden di masing-masing kota berjumlah 100 orang penonton televisi yang dipilih secara acak (random). Sehingga total responden penonton televisi pada penelitian ini adalah 1.200 orang. ***

 

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, dalam Dialog Interaktif yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat  tentang Hak Atas Informasi Penyelenggara Pemilu, (11/4).

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini menerima setidaknya tiga amanah regulasi untuk dijalankan. Yakni Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Dalam konteks pelaksanaan pemilihan umum, KPI secara tegas disebut dalam undang-undang pemilu ini menjadi lembaga yang melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye peserta pemilu, di lembaga penyiaran. Untuk itulah, KPI juga senantiasa berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, dalam melakukan pengawasan penyiaran pemilu, agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang tepat terkait Pemilu, dapat terpenuhi. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, dalam Dialog Interaktif yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat  tentang Hak Atas Informasi Penyelenggara Pemilu, (11/4).

Dalam dialog yang melibatkan Dewan Pers dan Komisi Pemilihan Umum ini, Hardly menjelaskan tentang posisi KPI yang menjaga saluran informasi Pemilu senantiasa sesuai dengan kepentingan publik. “Hal ini tentu membedakan posisi KPI dengan Komisi Informasi yang punya kepentingan agar akses publik terhadap informasi pemilu dari badan publik, terpenuhi”, ujarnya.

Hardly juga menjelaskan bahwa sepanjang pengawasan yang dilakukan KPI terhadap lembaga penyiaran dalam momen pemilihan umum ini, informasi hoax dan juga hatespeech tidak muncul di televisi dan radio. Dia memahami ada keberatan dari beberapa pihak terhadap program-program talkshow yang kerap kali menyiarkan debat dengan intonasi tinggi. Namun demikian hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai hate speech. “Tolong bedakan antara hate speech dan intonasi suara yang meninggi”, ujarnya.

KPI memahami betul, lembaga penyiaran masih dipercaya publik sebagai pembawa informasi yang lebih akurat dibandingkan media sosial. Karenanya Hardly juga sadar kekhawatiran sebagian kalangan atas aturan yang melarang disiarkannya hasil hitung cepat pemilu sebelum dua jam setelah waktu pemilihan berakhir di wilayah Indonesia bagian Barat.

“Ada potensi muncul berita hoax lewat saluran media sosial dalam jeda waktu sebelum diperbolehkannya lembaga penyiaran menyiarkan hasil hitung cepat”, ujar Hardly.  Aturan ini sendiri tengah diajukan ke mahkamah konstitusi untuk dianulir sebagaimana aturan serupa yang dibuat pada regulasi pemilu sebelumnya. Meski begitu, ujar Hardly, KPI tetap menggunakan hukum positif yang berlaku. Selagi mahkamah konstitusi belum membatalkan aturan tersebut, maka televisi dan radio wajib menaati.

Hardly juga memaparkan tahapan pengawasan penyiaran pemilu yang dilakukan oleh KPI, yakni pada masa kampanye, kampanye 21 hari, masa tentang dan saat pencoblosan. Pada masa tenang, meskipun sudah tidak diperbolehkan menayangkan iklan kampanye, lembaga penyiaran tetap dapat menyiarkan berita tentang  pemilu. “Tentunya dengan pembatasan bahwa di masa tenang tidak disiarkan lagi pemberitaan yang terkait atau mengandung muatan kampanye. Sebisa mungkin materi pemberitaan pada masa tenang diarahkan untuk memberikan informasi tentang kesiapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih”, pungkasnya.

 

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, menyerahkan piagam peserta terbaik Sekolah P3SPS Angkatan XXXVIII di Palembang kepada Lidya Wulansari, Kamis kemarin.

Palembang -  Sekolah P3SPS Angkatan XXXVIII kerjasama KPI dengan Kementerian PP-PA RI, di Palembang, berakhir kemarin, Kamis (11/4/2019). Terpilih sebagai Peserta Terbaik Sekolah P3SPS KPI di Palembang, Lidya Wulansari, dari RRI Palembang.

Menutup kegiatan Sekolah P3SPS di Palembang, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, berharap pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dalam Sekolah P3SPS dapat menjadi bekal dalam mengembangkan kualitas siaran di tanah air. 

“Kami sangat mengapresiasi antusiasnya peserta dalam sekolah ini dan rasa peduli mereka yang tinggi terhadap isu gender dan perlindungan anak,” ujar Mayong.

Sebelumnya, Mayong mengatakan, bimbingan teknis ini merupakan implementasi dari kerjasama KPI dan Kementerian PPPA untuk mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan martabat perempuan dan anak, serta memiliki perspektif dan pro anak-anak.

“Bimtek ini untuk memberikan pendalaman tentang materi siaran sensitif gender dan ramah anak. Diharapkan ini akan meningkatkan pemahaman para praktisi penyiaran, kalangan mahasiswa, dan masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak  serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. Mana yang boleh dan yang tidak boleh disiarkan berdasarkan regulasi penyiaran mereka harus tahu,” jelas Mayong.

Selain memperoleh materi dari sejumlah narasumber, para peserta harus melalui ujian tertulis yang menjadi salah satu syarat kelulusan dari bimbingan teknis tersebut. Usai ujian, Ke 35 peserta dinyatakan panitia lulus semua dan diberikan sertifikat kelulusan sebagai peserta Sekolah P3SPS dari KPI. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.