Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, bersama Komisioner KPID Bengkulu, saat mengisi kegiatan bimbingan teknis untuk tim monitoring isi siaran KPID Bengkulu di Kantor KPID Bengkulu, Senin (9/9/2019).

Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung upaya sejumlah KPI Daerah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) tenaga pemantauan isi siaran. Peningkatan ini akan memberi dampak positif terhadap kejelian dan kemampuan pantauan tim pengawas terhadap isi siaran di lembaga penyiaran.

Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, setelah memberi materi pengajaran dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Monitoring Isi Siaran KPID Provinsi Bengkulu, Senin (9/9/2019) di Kantor KPID Bengkulu.

Nuning mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan bertajuk peningkatan kualitas ini dan berharap penyelenggaraannya berjalan secara berkelanjutan. “Peningkatan kualitas para pengawas isi siaran harus dilakukan secara berkala. Kemampuan yang terus diasah tentunya akan berpengaruh terhadap hasil kerja pantauan,” jelasnya.

Dia menegaskan, kegiatan Bimtek yang diselenggarakan KPID Bengkulu dapat menjadi contoh bagi KPID di daerah lain. “Ini salah satu bagian dari wujud komitmen KPID untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan kepada lembaga penyiaran lokal,” tambah Nuning.

Saat menyampaikan materinya, Nuning menekankan pentingnya pemahaman bahwa frekuensi adalah milik publik dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Karenanya, perlu dilakukan pengawasan secara ketat terhadap konten siaran agar kepatuhan lembaga penyiaran terhadap P3SPS makin meningkat.

Selain pengawasan yang ketat, Nuning juga menyampaikan bahwa di sisi konsumen atau penikmat program siaran harus terus diedukasi melalui literasi media. Literasi ini diharapkan membuat masyarakat penikmat media penyiaran dapat secara bijak mengkonsumsi program siaran. “Mereka akan mampu menyeleksi tayangan mana yang pantas, baik dan memiliki nilai yang baik untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Usai menjadi pengisi materi dalam Bimtek di KPID, Nuning menyempatkan menjadi tamu dalam program KPI Mendengar dengan tema "Cerdas Bermedia Menuju Penyiaran Berkualitas" yang disiarkan TVRI Bengkulu.

Selain kegiatan di atas, Nuning didaulat untuk menjadi narasumber diskusi terpumpun atau FGD dengan lembaga penyiaran lokal di Bengkulu membahas tentang siaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Bengkulu akan menyelenggarakan Pilkada di delapan Kabupaten dan Kota serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan melayangkan surat teguran tertulis untuk empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio, Kamis (5/9/2019) kemarin. Ke-14 program siaran kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Ke-14 program siaran yang diputuskan diberi sanksi oleh rapat pleno KPI yakni Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV,  "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7,  "Rahasia Hidup" ANTV,  "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan  "Fitri" ANTV. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

KPI menilai penayangan adegan kesurupan, adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sebagaimana tertuang dalam peraturan sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik. Selain itu, isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja. 

“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” tegas Mulyo.

Temuan adegan kekerasan, pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan juga ditemukan. Menurut Mulyo, tayangan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam  P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku. “Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” jelas komisioner bidang Isi Siaran ini.

KPI juga menemukan tayangan dialog dengan muatan  dewasa dalam program “Obsesi” GTV. Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah. Mulyo menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah. 

“Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah,” jelas Mulyo.

Dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual. Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukan bagi kepentingan publik. Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot. 

“Selain itu, kami menemukan obrolan antara penyiar dengan narasumber yang mengarah pada asusila di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga penyiaran  memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Semua deskripsi tentang pelanggaran yang dilakukan 14 program tersebut sudah kami muat dalam website KPI,” tandas Mulyo. 

Selain penjatuhan sanksi, beberapa temuan, bahkan termasuk yang sedang banyak diperbincangkan, juga masih dalam proses kajian dan tahapan klarifikasi. ***

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio di acara Bimtek OSS, Jumat (6/9/2019).

Jakarta - Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam proses pelayanan perijinan merupakan implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang kemudian terbit Peraturan Menteri No 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio pada acara Bimbingan Teknis Pelaksanaan Perizinan Melalui Online Single Submission (OSS), di Pecenongan (6/9/2019).  

Dalam sambutannya Agung menyatakan KPI sudah mengeluarkan Peraturan KPI No 1 tahun 2019 tentang  Pemenuhan Komitmen Berkenaan Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat dalam Online Single Submission Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.  “Dengan peraturan tersebut, proses perizinan dilakukan secara online,” ujarnya.

Peran KPI Daerah dalam sistem perizinan yang baru ini, menurut Agung adalah ikut melakukan post audit. “KPI melakukan pengecekan kesesuaian data yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya. Jika ada ketidaksesuaian, KPID bisa tidak memberikan izin siaran, atau izin tetap gagal didapatkan. Dengan pola OSS ini, ujar Agung, pola perizinan yang awalnya 20 hari menjadi sameday service.

Agung berpendapat, OSS adalah sebuah terobosan yang bagus dalam memberikan pelayanan perizinan penyiaran pada publik. Dalam sebuah pengukuran peringkat pelayanan publik yang dilakukan lembaga semacam Ombudsman Internasional, pada tahun 2014 Indonesia berada di peringkat 109. Sudah ada kecenderungan peringkat pelayanan publik negeri ini semakin meningkat. Agung berharap, dengan adanya OSS ini, peringkat Indonesia dapat mendekati Thailand atau Singapura. “Biasanya investasi internasional melihat indeks ini,” ujar Agung. Bila peringkatnya di atas 100, maka investor tidak mau menanam modal.

Agung berharap, dengan adanya Diskusi dan Bimbingan Teknis implementasi OSS dalam pelayanan penyelenggaraan perijinan, diperoleh kesamaan pemahaman antar semua unsur yang terlibat, baik itu KPI Pusat, KPI Daerah serta pihak KemKominfo. “Sehingga pelayanan pada publik yang mengajukan izin siaran baik itu izin baru ataupun perpanjangan, dapat dilakukan secara optimal,” pungkasnya.

 

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menyampaikan presentasi dalam Bimtek Pelaksanaan Perizinan melalui OSS di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Jakarta - Adanya perubahan mekanisme pelayanan perijinan dalam penyelenggaraan penyiaran menyesuaikan arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam peraturan tentang pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Mohamad Reza selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat melihat setidaknya ada tantangan yang dihadapi KPI dalam pelayanan perizinan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

“Dengan sistem yang saat ini, sangat wajar jika masih banyak lembaga penyiaran salah melakukan input data untuk mendapatkan izin penyiaran, makanya kami akan terus melakukan sosialisasi terkait perizinan melalui OSS. ”tuturnya dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Perizinan Melalui OSS yang diselenggarakan KPI Pusat (6/9). 

Pada kesempatan itu, Reza juga memaparkan lokasi jarak pada setiap wilayah layanan terutama di daerah 3T tentunya masih menjadi masalah. 

“Sementara hasil post audit dari KPID akan menjadi pertimbangan utama pada saat dilakukannya Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) masih dilakukan manual, belum ada fiturnya di OSS, kami akan berkomunikasi dengan Kominfo, agar kita dapat bersinergi untuk pelayanan lebih baik” ujarnya.  

KPI sendiri sudah memiliki aturan turunan tentang OSS melalui Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor: 1 tahun 2019 tentang Pemenuhan Komitmen Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat dalam OSS. Aturan tentang post audit bagi pemohon baru atau pun pemohon perpanjangan izin sudah dirinci di sana. Termasuk juga aturan untuk pemohon izin bagi lembaga penyiaran untuk keperluan khusus dengan format siaran pendidikan, kesehatan dan kebencanaan.

Tantangan lain yang juga harus diperhatikan menurutnya, soal luberan siaran dari lembaga penyiaran asing di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga. Selain itu,  Minat Kepentingan dan Kenyamanan Publik (MKK). yang seharusnya menjadi acuan dibukanya peluang usaha penyiaran oleh pihak kementerian, harus dilakukan secara serius. “Dibukanya peluang usaha harus sesuai dengan kenyamanan dan kepentingan publik di wilayah tersebut, agar persaingan bisnis penyiaran dapat berjalan secara sehat,” tutur Reza.

Namun demikian, dengan banyak catatan yang harus disempurnakan, KPI tetap mendukung program pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran dengan sistem OSS. Dirinya berharap, dengan sistem OSS ini kesempatan daerah untuk mendapatkan layanan penyiaran berkualitas, terbuka lebih lebar.

Dalam diskusi terpumpun (FGD) Pelaksanaan Proses Perizinan melalui OSS, selain dihadiri oleh jajaran regulator penyiaran, hadir pula perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diwakili Kepala Seksi Dukung Teknis Sistem, Fitriana Aghita Pratama. Pada kesempatan itu, Fitriana menuturkan bahwa konsep perizinan dengan sistem OSS adalah menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format izin berusaha (Izin Usaha dan Izin Operasional/ Komersial). Selain itu, ujar Fitriana, OSS itu sudah terintegrasi di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. BKPM sendiri sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap sistem baru OSS 1.1 yang lebih disempurnakan ketimbang OSS 1.0. “BKPM terus berupaya untuk terus memperbaiki sistem perizinan melalui OSS dengan sederhana/simple,” ujarnya.  Sehingga proses perizinan di negara ini dapat sama baiknya dengan yang ada di luar negeri. *

 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mendengarkan penjelasan perwakilan lembaga penyiaran berlangganan mengenai kebijakan self-censorship di Kantor KPI Pusat, Jumat (6/9/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) agar selektif dan meminta memberlakukan self sensorship dalam menyiarkan kanal asing. Sebab ada beberapa program dalam kanal yang dapat dinilai berpotensi melanggar aturan dan etika penyiaran di Indonesia, khususnya program siaran asing. Penguatan pengawasan internal dan self-sensorship menjadi syarat untuk menghindari atau meminimalisir pelanggaran terhadap aturan dan etika di sini.

Permintaan tersebut dikemukakan KPI saat mengundang seluruh perwakilan LPB di Kantor KPI Pusat, Jumat (6/9/2019), dalam acara diskusi bertajuk pembinaan lembaga penyiaran.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, di awal pertemuan mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terhadap P3SPS di kanal sejumlah LPB. Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan terdapat dalam program film asing. “Kami sudah memantau aktivitas siaran lembaga penyiaran berlangganan meskipun belum semuanya dan kami temukan ada beberapa potensi pelanggaran. Beberapa sanksi sudah kami layangkan,” katanya. 

Menurut Mulyo, harus ada kontrol siaran asing yang masuk ke Indonesia di media berlangganan agar sesuai dengan budaya ketimuran. “Unsur ketelanjangan yang ada dalam film meskipun dalam siaran berlangganan itu tidak pantas ditampilkan. Kita juga menemukan hal itu di sejumlah program dalam kanal tertentu yang membuat kami khawatir,” jelasnya.

Dia juga meminta lembaga penyiaran berlangganan menyambung komunikasi dengan penyedia konten di luar agar memahani etika dan aturan di Indonesia. “Kami juga meminta, LPB menyampaikan pemberitahuan kepada Kominfo dan KPI setiap ada penambahan atau penggantian kanal. KPI akan memberikan persetujuan terhadap kanal baru tersebut. Hal ini untuk memastikan kanal tambahan tersebut layak tonton,” katanya.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menambahkan, KPI membutuhkan informasi dari LPB tentang jumlah kanal yang disediakan di masing-masing lembaga penyiaran. Selain itu, pertemuan ini untuk memastikan setiap LPB memiliki self-sensorship dan kebijakan pengawasan internal terhadap konten. “Kami ingin tahu apakah kebijakan itu dijalankan,” tuturnya.

Koordinator bidang Isi Siaran ini juga menekankan komitmen setiap lembaga penyiaran berlangganan untuk patuh terhadap aturan penyiaran. “Hasil pengawasan kami telah menemukan adanya dugaan pelanggaran di LPB dan standar pengawasan kami terhadap LPB sama dengan mengacu pada P3-SPS KPI. Karena itu, kami minta komitmen teman-teman  terhadap aturan tersebut,” tegas Santi, panggilan akrabnya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan LPB  menyampaikan sudah melaksanakan kebijakan pengawasan dan sensor internal. Ketika menemukan ada konten yang tak sesuai ketentuan, pihaknya melaporkan hal itu ke penyedia konten supaya menyesuaikan atau mengganti dengan konten yang lebih aman dan selaras dengan etika di sini. “Kami biasanya akan segera menghentikan jika ada potensi pelanggaran dan mengganti programnya,” kata perwakilan dari K-Vision. 

Dalam pertemuan itu, KPI menyampaikan rencana kunjungan ke LPB untuk melihat secara langsung proses penayangan siaran serta pelaksanaan sistem pengawasan dan sensor internal masing-masing. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.