Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran jurnalistik “Editorial Media Indonesia” di Metro TV. Sanksi tersebut diberikan lantaran program yang tayang pada 1 Desember 2017 pukul 07.20 WIB di Metro TV dinilai melakukan pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke Metro TV, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, program siaran tersebut menayangkan editorial bertema “Meneladani Toleransi Sang Nabi” dengan muatan narasi disertai tayangan mengenai isu intoleransi yang terjadi.

KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena dapat menimbulkan pemahaman yang keliru pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini, menurut KPI Pusat, dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik antara lain adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk serta tidak menghasut dan menyesatkan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a.
 
Di akhir surat, KPI Pusat meminta Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Ini dimaksudkan agar pelangggaran serupa tidak terulang. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran terhadap program siaran  “Entertainment News” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV. Program yang pada tanggal 26 November 2017 pukul 16.31 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dituliskan dalam surat teguran untuk Net TV, Kamis (30/11/2017) lalu.

Dalam surat itu dijelaskan, program siaran tersebut menayangkan wawancara Shafa setelah konflik dengan Jennifer Dunn serta menampilkan Sarita yang menceritakan konflik rumah tangga yang dialaminya. Selain itu, terdapat pula muatan yang menceritakan kisah Jennifer Dunn terlibat kasus narkoba dan pencucian uang.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menilai, muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur seperti yang ditjelaskan di atas tidak dapat ditampilkan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” jelas Hardly.

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta Net TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam acara Emtec Goes To Campus di Universitas Telkom Bandung, beberapa waktu lalu.

 

Bandung - Menghadapi persaingan industri penyiaran yang ketat seperti sekarang ini, dibutuhkan sumber daya manusia atau pekerja dengan karakter TKI  yaitu Tangguh, Kreatif, dan Integritas. Karakter pekerja seperti ini dinilai pas dengan situasi industri penyiaran yang ketat dalam kompetisi dan tinggi kreativitas.

Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator bidang Isi Siaran, hardly Stefano, kepada mahasiswa peserta Emtec Goes to Campus 2017 di Univesitas Telkom Bandung, Kamis pekan lalu (30/11/2017).

Menurut Hardly, mahasiswa yang baru lulus dan ingin berkarir di industri penyiaran harus memiliki karakter TKI. Pasalnya, bekerja di industri penyiaran jangan semata dilihat dari tampilan luar yang terlihat glamour.

“Harus dipahami bahwa industri ini merupakan industri kreatif dengan persaingan yang sangat ketat. Disatu sisi program siaran yang diproduksi harus mampu menarik penonton yang banyak, namun di sisi yang lain juga harus mengandung nilai-nilai positif dan edukatif,” jelas Hardly.

Hardly menjelaskan, bekerja di industri penyiaran itu harus tangguh ketika menghadapi tekanan pekerjaan. Bekerja di industri penyiaran memiliki tuntut berbeda dengan pekerjaan biasa karena media penyiaran seperti televisi tidak pernah berhenti bersiaran.

Selain itu, kreativitas yang dinamis dan penuh kejutan akan mampu menghasilkan tontonan yang berkualitas. “Tontonan yang berkualitas itu yang memiliki nilai positif dan hal ini akan memberi dampak yang baik bagi masyarakat. Persoalan kualitas isi siaran menjadi perhatian besar KPI saat ini,” kata Hardly.

Adapun soal integritas hal ini bagian yang tak terpisahkan dari pengembangan kualitas isi siaran.  Arti integritas itu adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.

“Jika setiap pekerja penyiaran memiliki poin ini, saya yakin mereka akan mampu menghasilkan tontonan yang menarik dengan tetap disertai tuntunan nilai-nilai positif atau bermanfaat bagi masyarakat,” papar Hardly. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Kiss Pagi” di Indosiar. Program “Kiss Pagi” yang tayang pada 21 November 2017 pukul 10.02 WIB dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke Indosiar, Kamis (30/11/2017) lalu.

Program siaran tersebut memuat pernyataan, “Julukan pencuri suami orang dianggap cocok disandang artis Jennifer Dunn..” yang dikhawatirkan dapat membentuk opini negatif di masyarakat. Selain itu, terdapat pula muatan wawancara Shafa soal konfliknya dengan Jennifer Dunn serta menampilkan Sarita yang menceritakan konflik rumah tangga yang dialaminya.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menilai, muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur dalam program tersebut tidak dapat ditampilkan. Menurutnya, itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Yuliadre dalam surat teguran.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta Indosiar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat memberi materi di Universitas Budi Luhur, Rabu (6/11/2017).

 

Jakarta – Diskusi dan seminar membuat konten kreatif dan keren lagi marak-maraknya diselenggarakan. Kegiatan ini dimaksudkan memicu kalangan muda untuk lebih kreatif dalam penciptaan konten yang keren sekaligus positif. Seminar yang diselenggarakan ANTV di Universitas Budi Luhur dengan tema “Bikin Konten Kreatif dan Keren” adalah salah satunya.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, salah satu narasumber seminar mengatakan, pihaknya sangat mendukung gerakan mengembangkan kreativitas dalam rangka meningkatkan kualitas konten siaran melalui dunia kampus. “Seminar seperti ini dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi mahasiswa yang tertarik dalam upaya pengembangan kualitas konten,” tambahnya di depan ratusan mahasiswa Universitas Budi Luhur, Rabu (6/11/2017).

Pengembangan kreativitas, menurut  Yuliandre, solusi dari minimnya konten berkualitas di tanah air. “Konten yang mengandung value yang bermanfaat adalah investasi yang besar untuk setiap orang karena itu upaya untuk mengembangkannya harus terus didorong,” katanya.

Selain menekankan soal pengembangan kreativitas, Andre juga menyampaikan permasalahan konsistensi kualitas konten dengan tekanan rating. Menurutnya, kualitas konten tidak bisa dipaksakan dengan keinginan rating program televisi. Jika itu dilakukan akibatnya isi konten menjadi biasa alias rendah mutu.

“Tidak bisa jika setiap hari otak diperas untuk membuat konten yang berkualitas. Otak itu ada batasannya. Kualitas itu tidak bisa dipaksakan seperti makanan siap saji,” papar Andre.
Andre menyatakan persoalan kualitas konten yang ada di hulu dan hilir tersebut menjadi tanggungjawab bersama termasuk anak-anak muda Indonesia.

Narasumber lain yang juga youtubers ternama, Andi Garcia mengatakan, membuat konten tidak bisa mengandalkan hal-hal yang regular tapi perlu dinamika kegiatan lain. Menurutnya, ide akan banyak bermunculan dari ruang berbeda. “Kalau kita mau buat konten yang kreatif, kegiatan kita tidak bisa itu-itu saja. Ide itu bisa muncul dari berbagi hal di luar yang biasa kita lakukan,” kata Andi.

Andi juga menyarankan untuk tidak cepat puas setelah tujuan tercapai. Harus ada hasil lain yang baru sebagai tantangan baru untuk berkreasi. “Jika kita menginginkan sesuatu kejarlah seperti kita mengejar orang yang kita sukai dan membuat konten itu kalo dapat bisa menjadi tren yang lain,” tantangnya.

Dalam kesempatan itu, Manager Corporate dan Communications ANTV, Nugroho Agung Prasetyo mengungkapkan kunci sukses ANTV menempati urutan pertama rating. Menurutnya, untuk mencapai itu harus berani memecah tren. “Kita harus bisa membaca arah itu dan menggunakan semua sumber daya media seperti medsos untuk mencapainya. Kita jangan hanya jadi followers,” katanya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.