- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 16634
Wakil Ketua KPI Pusat S. Rahmat Arifin bersama Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Ubaidillah, dan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono saat melakukan Evaluasi Evaluasi Tahunan untuk RCTI dan MNC TV, (21/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)
Jakarta - Pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ) menjadi salah satu parameter penilaian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam evaluasi kinerja tahunan penyelenggaraan penyiaran untuk 14 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran jaringan secara nasional. Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan, terdapat empat variabel dalam menilai SSJ yang sudah dilaksanakan LPS TV. Empat variabel tersebut adalah durasi 10 persen dari total waktu siaran selama satu hari, lokalitas konten, alokasi program lokal pada waktu produktif, serta bahasa lokal. Hal ini disampaikan Rahmat saat KPI melakukan evaluasi untuk RCTI dan MNC TV di kantor KPI, (21/1).
Rahmat menegaskan, durasi 10 % program siaran lokal adalah kewajiban dari konstitusi yang harus dipenuhi. Sedangkan tentang lokalitas konten, Rahmat melihat masih banyak televisi yang mendapatkan kesulitan. Dia mengusulkan agar televisi melakukan penguatan pada sumber daya manusia (SDM) lokal melalui kerja sama dengan perguruan tinggi di masing-masing daerah. Sedangkan tentang bahasa lokal, meskipun belum diatur dalam Peraturan KPI, Rahmat berharap sekali pengelola televisi dapat memenuhi permintaan KPI ini.
Dirinya mengutip data dari Pusat Studi Bahasa yang menyatakan terdapat 15 bahasa daerah yang mati karena tidak ada lagi satu pun penuturnya. Padahal, bahasa adalah salah satu kekayaan khazanah bangsa ini. Sejauh ini, ujar Rahmat, baru ada dua provinsi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran. Diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengharuskan program lokal disiarkan dalam bahasa daerah. Karenanya Rahmat meminta seluruh televisi dapat menaati Perda ini. “Dengan porsi yang sesuai, saya harap program lokal di televisi dapat dihadirkan dengan bahasa daerah,” ujarnya.
Secara umum, evaluasi kepada RCTI dan MNC disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio. Sanksi yang didapat masing-masing televisi adalah terkait pelanggaran pada perlindungan anak, penghormatan atas norma kesopanan, penggolongan program siaran, serta prinsip-prinsip jurnalistik.
Mayong Suryo Laksono, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, secara khusus berpesan agar MNC dan RCTI berhati-hati agar program siaran jurnalistik yang hadir di televisinya, tidak tergelincir pada kampanye pada partai tertentu. Hal ini tentu dikaitkan dengan posisi pimpinan RCTI dan MNC TV yang juga merupakan pimpinan partai politik.
Tentang even politik lima tahunan ini, Rahmat juga menegaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang membuat aturan ketat yang membatasi iklan-iklan politik dan iklan kampanye. “Tolong jaga program jurnalistik di televisi”, ujar Rahmat. Jangan sampai ketatnya aturan KPU pada ranah iklan, justru terjadi kebocoran di program jurnalistik. Rahmat juga mengapresiasi mundurnya Direktur Pemberitaan INews dari jajaran redaksi, karena memilih menjadi calon anggota legislatif.
Hadir dari RCTI dan MNC TV, Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution, yang didampingi bagian program Khairul Alam dan jajaran Corporate Secretary lainnya. Tentang SSJ, Syafril sepakat untuk terus melakukan peningkatan, termasuk juga menghadirkan bahasa daerah pada program siaran lokal. Sementara Khairul Alam menjelaskan bahwa perhatian bagian program sekarang tidak semata dari potensi penonton dalam menggarap sebuah acara. “Namun juga sesuai regulasi atau tidak,” ujarnya. Dengan penjagaan sejak awal ini, ujar Khairul, diharapkan pelanggaran atas aturan penyiaran dapat direduksi.