Jakarta – Program siaran “Opera Van Java” atau OVJ mendapat surat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Jumat (8/9/2017). Peringatan ini diberikan karena OVJ menayangkan seorang pria yang memerankan Inul Darasista dengan berpakaian, berperilaku, dan berdandan layaknya seorang wanita.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, program acara OVJ yang ditayangkan stasiun Trans 7 pada 5 September 2017 pukul 20.08 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, adegan seorang pria yang memerankan dengan berpakaian, berperilaku, dan berdandan layaknya seorang wanita berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan remaja dan larangan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas atau membenarkan perilaku tidak pantas pada program siaran klasifikasi R.

“Berlandaskan hal itulah kami memutuskan memberi peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran,” jelas Mayong.

Dalam kesempatan itu, Mayong berharap Trans 7 untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan sanksi teguran untuk ANTV dan Indosiar terkait penayangan siaran iklan “Arinal-Calon Gubernur Lampung 2019-2024”. Penayangan iklan tersebut dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan ke masing-masing Direktur Utama kedua stasiun televisi, Jumat (8/9/2017).

Berdasarkan hasil pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran iklan yang ditayangkan Indosiar pada tanggal 30 Agustus 2017 pukul 07.18 WIB. Selain itu, KPI Pusat kembali menemukan iklan yang sama pada tanggal 3 September 2017 pukul 21.37 WIB.

Sedangkan iklan yang sama yang ditayangkan ANTV ditemukan KPI Pusat pada tanggal 30 Agustus 2017 pukul 12.38 WIB.

Siaran iklan tersebut, menurut Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, menampilkan profil Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur Lampung disertai dengan program-program yang diusungnya.

Hasil penilaian KPI Pusat, lanjut Hardly, siaran iklan demikian tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS. “Bahwa program siaran itu wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Jenis pelanggaran ini kami kategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” katanya.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran.

Dalam dua surat teguran itu disampaikan, keputusan KPI Pusat menyatakan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 serta Standar Program Siaran Pasal 11 Ayat (1).

Selain itu, KPI Pusat juga meminta ANTV dan Indosiar untuk segera menghentikan siaran iklan tersebut dan wajib menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran.

“Jika dikemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI tahun 2012,” kata Hardly, beberapa waktu lalu. ***

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusar (KPI Pusat), Yuliandre Darwis, meminta anak-anak muda Indonesia untuk mengembangkan dirinya menjadi pribadi yang kreatif dan berpikir positif. Hal itu disampaikannya di depan ratusan peserta Seminar dan Literasi Media dengan tema “Bekerja di Industri Penyiaran” yang berlansung di Universitas Bakrie, Kamis (14/8/2017).

Menurut Andre, panggilan akrabnya, kemampuan anak muda yang mumpuni ditambah cara pandang yang positif akan menghasilkan hasil atau karya yang berkualitas. “Jika itu diterapkan ketika kalian bekerja di industri penyiaran, hal itu akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan insutri konten di dalam negeri,” katanya.



Andre menyoroti bagaimana perkembangan teknologi internet sekarang secara tidak langsung membuat kita gampang mendapatkan informasi. Tapi ada hal negatif yang harus dihilangkan seperti menghilangkan budaya copy paste atau menjiplak. Menurutnya, itu akan membuat kita malas untuk berkreasi dan kreatif. “Mari kita bangkitkan semangat melakukan edukasi dan kreatifitas,” tegasnya.

Saat ini, kata Andre, jumlah anak muda di Indonesia mencapai 81 juta jiwa. Mereka itu nantinya akan menjadi generasi penerus dan melanjutkan kepemimpinan bangsa ini. “Kalian-kalian itu akan menjadi pemimpin dunia. Karena itu, kalian harus berani untuk menjadi lain atau berbeda dan jangan takut untuk itu,” pintanyanya yang disambut tepuk tangan meriah para peserta. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk program siaran “Cermin Kehidupan: Madu Ghaib” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7. Program yang tayang pada 4 September 2017 mulai pukul 08.13 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat peringatan untuk Trans 7 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Jumat (8/9/2017).

Dalam surat itu diterangkan, program siaran “Cermin Kehidupan: Madu Ghaib” menampilkan adegan seorang wanita mendatangi dukun karena bosan hidup miskin kemudian menyuruh suaminya menikah dengan jin perempuan.

Menurut Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono, muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural dan/atau mistik tidak dapat ditayangkan serta berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012. “Berdasarkan hal itu, kami memutuskan untuk memberikan peringatan,” kata Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Peringatan ini, lanjut Mayong, bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami minta Trans 7 menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran,” papar Mayong. ***

(Jaramen Purba, Komisioner KPID Sumatera Utara bidang Pengawasan Isi Siaran)

Padangsidimpuan - Menonton 2,5 jam lebih membuat anak malas. Untuk itu para orang tua harus lebih membatasi kebiasaan anak menonton TV secara berlebihan. Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Jaramen Purba menyampaikan itu pada Sosialisasi Edukasi dan Literasi Media Bagi Masyarakat dan Lembaga Penyiaran di Sumatera Utara Tahun 2017, di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (5/9).

Dikatakan Jaramen, dari hasil kajian di Amerika, konsumsi menonton TV hanya 2-2,5 jam dalam sehari. “Namun Indonesia di atas rata-rata 4 jam dalam sehari”, ujarnya. Untuk itu Jaramen mengingatkan, peranan orang tua sangat penting untuk memberikan pemahaman terhadap alasan pembatasan menonton siaran TV.

Para ahli psikologi telah memberi peringatan bahwa anak yang menonton TV secara berlebihan dapat menyebabkan anak malas belajar. Anak malas belajar karena sulit untuk beralih ke pelajaran dan cenderung menonton acara favoritnya. Anak yang rutin menonton TV secara berlebihan juga cenderung konsumtif dan berperilaku imitatif. Selain itu, Jaramen menyampaikan bahwa menonton TV secara berlebihan juga menimbulkan jarak atau merenggangkan hubungan kekeluargaan.

Tugas KPID sendiri selain melakukan pengawasan terhadap muatan siaran televisi dan radio, juga memberikan perlindungan agar penyiaran semakin sehat. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat  di kota Salak ini memahami betul tentang hak-hak yang dimilikinya atas informasi yang sesuai dengan kebutuhannya.  “Termasuk hak mendapatkan isi siaran yang menyehatkan”, ujarnya.

Sosialisasi Edukasi dan Literasi Media bagi masyarakat ini dibuka Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Freddy Simamora dan dihadiri sekitar 50 peserta dari bebagai unsur, di antaranya tokoh masyarakat, media, kepolisian, dan akademisi.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.