Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan presentasinya di depan peserta Rakernis Humas Polri 2018 di Golden Boutique Melawai, Rabu (7/3/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak seluruh Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia bekerjasama membuat konten yang mengandung pesan atau informasi edukasi dan positif kepada masyarakat. Kerjasama tersebut melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan lembaga penyiaran lokal setempat.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menjadi pembicara seminar dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2018 di Ballroom Golden Boutique Melawai, Rabu (7/3/2018).

Menurut Yuliandre, pesan yang dibuat Polda dan KPID dapat ditayangkan dengan memanfaatkan slot siaran iklan layanan masyarakat (ILM) di lembaga penyiaran lokal maksimal 10% dari total 20% siaran iklan komersil.

“Setiap lembaga penyiaran seperti televisi memiliki kewajiban menayangkan siaran iklan layanan masyarakat. slot tersebut dapat dimanfaatkan humas Polda untuk menyosialisasikan pesan-pesan edukasi dan positif kepada masyarakat,” jelasnya di depan ratusan anggota Divisi Humas Polda dari 33 Provinsi yang datang di Rakernis tersebut.

Media penyiaran khususnya televisi masih mendapat kepercayaan dari publik sebagai media yang terpercaya. Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat ini, penetrasi penonton televisi di Indonesia masih cukup tinggi yakni 67%. Jumlah ini mengalahkan jumlah penonton televisi di negara tetangga seperti Malaysia yang hanya 47%.

“Jika angka penonton televisi masih di atas 60, berarti masih baik. Hal ini tentunya masih efektif untuk menyampaikan pesan-pesan edukasi dan positif tadi. Namun yang pasti ILM tersebut harus disampaikan di waktu yang tepat atau primetime,” kata Andre.

Melimpahnya jumlah lembaga penyiaran di Tanah Air, kata Yuliandre, dapat dimanfaatkan untuk membangun kehidupan bangsa Indonesia menjadi lebih baik. “Jika setiap lembaga penyiaran menyampaikan pesan dan informasi yang manfaat, edukasi dan positif, hal ini dapat memberi efek balik positif pada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Dirjen IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Kementerian Kominfo, Niken Widiastuti mengatakan, fungsi humas lembaga sekarang harus menyesuaikan dengan cara-cara yang baru. Selain itu, setiap menyampaikan pesan dan info kepada masyarakat harus hati-hati dan benar. “Informasi yang disampaikan ke publik harus informasi yang sehat,” katanya.

Seminar Rakernis Humas Polri 2018 turut menghadirkan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Diakhir acara, Kepala Divisi Humas Polri, Setyo Wasisto, memberikan plakat penghargaan kepada para narasumber seminar. ***

Peserta Bimtek Sekolah P3 dan SPS KPI berfoto bersama narasumber Andy F. Noya, beberapa waktu lalu.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana menyelenggarakan bimbingan teknis kepenyiaran atau yang dikenal sebagai Sekolah P3SPS di Universitas Tadulako di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 28-29 Maret 2018. Sekolah P3SPS di luar Kota Jakarta ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan di Kota Mataram (Tahun 2016) dan Bengkulu (tahun 2017). Pelaksanaan kegiatan di Kota Palu juga dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 dan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia.

Penanggung Jawab Kegiatan Sekolah P3SPS yang juga Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono mengungkapkan, sejujurnya banyak SDM Penyiaran di daerah jutsru yang lebih membutuhkan pelatihan ini. "Di Bidang Jurnalistik, berita-berita banyak berasal dari kontributor di daerah. Namun sayangnya mereka belum mengetahui ada regulasi penyiaran selain Kode Etik Jurnalistik. Dari sisi Produksi Program Siaran, banyak tenaga profesional di daerah perlu mengetahui P3SPS sebagai landasan mereka melahirkan program-program berkualitas," ungkapnya.

Sekolah P3SPS, lanjut Mayong, tidak ada yang berubah dari segi kurikulum dan metode pengajaran. "Sekolah ini hanya pindah tempat. Biar gak bosan," cetusnya.

Pelaksanaan Sekolah P3SPS di Palu akan dirangkaikan dengan pelaksanaan Harsiarnas dan Rakornas KPI yang berlangsung pada 1-3 April 2018. Kegiatan ini akan diikuti oleh 40 orang praktisi penyiaran (radio & televisi lokal dan berjaringan) yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, juga kalangan kampus, pemantau pada KPID Sulawesi Tengah, dll.

Selama dua hari, para peserta akan mendapatkan materi pembelajaran tentang pasal-pasal yang ada di dalam P3SPS dan studi kasus tayangan televisi dan radio. Materi-materi tersebut akan disampaikan oleh komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat. Akan hadir juga dalam Sekolah tersebut naraumber tamu yang akan menyampaikan kuliah umum yakni Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Kapolri Tito Karnavian usai penandatanganan MoU di Mercure Ancol, Selasa (6/2/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) tentang Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, dan Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia di Bidang Penyiaran. Penandatanganan dilakukan langsung Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Kapolri Muhammad Tito Karnavian di Mercure Ancol, Selasa (6/3/2018). 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam sambutannya usai penandatanganan MoU mengatakan, kerjasama ini dapat memberi harapan terhadap pengembangan penyiaran dan membuat informasi lebih baik sekaligus menyejukan. “Kami berterimakasih kepada Polri yang sudah mensinergikan kekuatan stakeholder untuk membangun negeri ini agar lebih baik lagi,” katanya di depan Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK serta ratusan peserta Rakernis Bareskrim, Divisi Humas dan Divisi TIK Polri.

Andre mengatakan ada sekitar 940 lembaga penyiaran televisi yang terdiri atas 300 televisi berlangganan, 16 televisi jaringan nasional dan ratusan televisi lokal yang sudah berizin. Selain itu, terdapat 2612 lembaga penyiaran radio yang masuk dalam pengawasan KPI. “Kondisi ini membuat KPI perlu energi maksimal untuk mengawasi konten yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Saat ini televisi mainstream dinilai sudah tertata dengan baik, yang jadi masalah sekarang adalah media sosial yang bergerak bebas tanpa pengawasan regulator. Menurut Yuliandre, hal ini menimbulkan lempar tanggungjawab soal siapa yang berwenangan melakukan pengawasan. “Mudah-mudahan perbaikan Undang-undang penyiaran dapat menyelesaikan hal ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat meminta dukungan Polri  jika ada konten-konten yang tidak baik untuk disampaikan ke KPI agar dapat direspon cepat dan maksimal.

Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian mengatakan soal pentingnya media menyampaikan pesan-pesan yang positif, manfaat dan baik bagi publik. “Pemberitaan yang menenangkan dan memberi kedamaian bagi masyarakat terutama pada masa pilkada sekarang,” katanya.

Tito juga menyoroti persoalan pemberitaan hoax di media sosial yang membahayakan kehidupan bangsa. Menurutnya, informasi hoax harus dicegah agar dampak negatif dari informasi tersebut harus tidak menyebar. ***

Mahasiswa Universitas Surakarta saat audiensi dengan KPI Pusat di Kantor KPI Pusat, kemarin.

 

Jakarta – Mahasiswa Fakulitas Ilmu Komunikasi (Fikom) Univerisitas Surakarta (Unsa) menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Selasa (6/3/2018) di Kantor KPI Pusat, di bilangan Jalan Djuanda. Kunjungan ini dalam rangka mempelajari tugas dan fungsi KPI sebagai lembaga negara independen yang mengurusi penyiaran di tanah air.

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, yang menerima kunjungan tersebut menjelaskan mengenai tugas dan fungsi KPI dalam bidang Penyiaran sesuai dengan amanah UU Penyiaran No.32 tahun 2002.

Mayong juga menjelaskan bagaimana mekanisme pemberian sanksi terhadap lembaga penyiaran yang kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Satu hal yang mendasar yang disampaikan Mayong kepada puluhan mahasiswa Unsa adalah KPI tidak memiliki kebijakan untuk sensor atau pengebluran terhadap tayangan di televisi. Pasalnya, masih banyak orang mengira jika kebijakan pengebluran dan penyesoran bagian dari pekerjaan KPI.

Usai diskusi, para mahasiswa melakukan kunjungan ke bagian pemantauan langsung dan ruang media center KPI Pusat. ***

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, memberi penjelasan di Seminar Nasional IJTI, Jumat (3/2/2018).

 

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, memberi apresiasi terhadap media yang mengikuti aturan untuk tidak memberitakan atau menayangkan iklan kampanye partai politik sebelum jadwal yang ditentukan. Hal itu disampaikan disela-sela Seminar Nasional bertajuk “Jurnalis Televisi, Pilkada Damai, Tanpa Sara” yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), di Hall Dewan Pers, Jumat (2/3/2018).

Menurut Wahyu, upaya yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan pendekatan persuasif ke lembaga penyiaran dinilai efektif meskipun ada beberapa yang belum patuh. “Bagi media yang belum ikut aturan, kita akan melakukan upaya-upaya penanganan, mulai dari peringatan sampai pada tindakan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Wahyu menjelaskan, aturan yang dibuat bukan untuk membatasi lembaga penyiaran. Aturan tersebut dibuat justru untuk menegakan asas keadilan dan keberimbangan akses ke media.

“Kami sangat memahami kegelisahan media terkait larangan iklan kampanye tersebut tetapi pembatasan iklan kampanye di media massa ini justru demi memenuhi rasa keadilan bagi semua peserta Pemilu. Banyak peserta pemilu yang tidak cukup punya uang dan akses ke media, atau juga tidak punya media sendiri” pungkas Wahyu.

Pendapat yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono. Menurutnya, aturan yang dibuat bukan untuk melarang atau membatasi lembaga penyiaran. Dia berharap lembaga penyiaran memahami hal itu. “Bahwa ada ketidakjelasan atau dispute mari kita bicara lagi. Kami membuka diri dalam setiap kesempatan untuk membuka dialog. Kalo ada ketidakjelasan silahkan bertanya. Bahwa hal ini bukan pada satu titik berhenti. Marilah kita ikuti dengan aneka dinamika,” katanya. ***
   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.