- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 12355
Yogyakarta - Anugerah Penyiaran DIY 2018 bertema 'Titi Wancine Siaran Dadi Tuntunan' akan digelar di Auditorium RRI Yogyakarta pada Selasa (9/10/2018) mendatang. Anugerah Penyiaran DIY 2018 merupakan wujud apresiasi yang memberikan penghargaan kepada para pelaku dalam industri, lembaga penyiaran radio dan televisi, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga atau individu yang memiliki peran di dunia penyiaran.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY I Made Arjana Gumbara mengatakan penghargaan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah DIY No 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dalam upaya peningkatan kualitas Program Siaran Lokal. Wujud apresisiasi yang terbagi menjadi beberapa kategori diharapkan mampu menciptakan iklim penyiaran yang semakin sehat, kreatif dan inovatif dengan mencirikan nilai dan semangat Jogja Istimewa.
" Kegiatan ini tidak hanya sekedar merupakan seremonial belaka, tetapi mempunyai bertujuan meningkatkan prosentase Program Siaran Lokal pada lembaga penyiaran. Kemudian meningkatkan pendidikan tentang tradisi, budaya, adat istiadat dan nilai-nilai keberagaman DIY kepada masyarakat luas. Serta mengembangkan penyiaran sebagai salah satu pilar industri kreatif dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat DIY," tutur Made Arjana di Media Center Wartawan Unit Kepatihan Yogyakarta, Rabu (12/9/2018).
Made Arjana mejelaskan dalam acara tersebut akan diberikan penghargaan untuk para peserta yang telah mengirimkan karyanya dan karya tersebut telah ditayangkan di televisi atau radio dalam waktu yang telah ditentukan. Karya dari para peserta tersebut nantinya akan dinilai oleh dewan juri dengan mempertimbangkan unsur lokalitas, unsur kesesuaian dengan regulasi penyiaran, unsur artistik, unsur pendidikan masyarakat.
" Anugerah Penyiaran DIY ini baru memasuki tahun kedua digelar yang pada intinya ingin meningkatkan prosentase konten lokal paling tidak 50 persen untuk televisi dan 100 persen untuk radio. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 disebutkan program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi minimal 10 persen untuk televisi dan 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari," imbuh Ketua Panitia Anugerah Penyiaran DIY 2018 Hajar Pamundi yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPID DIY tersebut.
Hajar menekankan KPID DIY akan memberikan sanksi berupata teguran dan surat peringatan apabila prosentase minimal konten lokal tidak dipenuhi oleh radio maupun televisi yang ada di DIY. Sebab pihaknya ingin menggerakkan sekaligus mengkampanyekan untuk menghidupkan kembali dunia penyiaran di DIY. Di tengah persaingan yang semakin ketat maupun kemajuan teknologi, industri penyiaran di DIY harus bisa tetap berkembang dengan kunci utamanya menyajikan konten yang bagus dan menarik. Red dari www.krjogja.com