Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) kembali membuka pendaftaran Bimbingan Teknis SDM penyiaran atau Sekolah P3SPS Angkatan XXXIV. Kegiatan ini akan berlangsungnya pada 18 – 20 Desember 2018 di Kantor KPI Pusat, Jakarta.
Terkait hal itu, masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini wajib mengisi formulir melalui pendaftaran di bit.ly/SekolahDesember2018.
Proses pendaftaran tidak diperlukan biaya. Namun demikian, selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketentuan lain:
Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, akan diumumkan melalui website KPI. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XXXIV akan diprioritaskan pada angkatan berikutnya.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (3/11/2018). Saat ini, DPRD Sulbar sedang melaksanakan proses pemilihan Calon Anggota KPID Sulbar yang akan habis masa baktinya pada 15 Desember mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Yahuda mengatakan, pihaknya sudah menjalankan proses perekrutan sejak dua bulan lalu melalui tim seleksi atas bentukan pihaknya. “Tim seleksi sudah bekerja melakukan seleksi adminitrasi dan kedatangan kami ingin dapat masukan lebih banyak dari KPI Pusat,” katanya kepada Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang, yang menerima kunjungan tersebut.
Dia juga menanyakan bagaimana sistem pembobotan penilaian, keterwakilan petahana dan porsi perempuan dalam kepengurusan KPID yang akan dipilih nanti. “Kami ingin lebih memperjelas soal itu. Bagaimana posisinya dan apakah ada batasannya,” tanya Yahuda.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah menegaskan, semua proses pemilihan Calon Anggota KPID merupakan kewenangan penuh dari DPRD Sulbar. Namun, dia mengusulkan adanya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan KPID berikut. Alasannya, isu perempuan dan perlindungan anak menjadi prioritas dalam pengawasan penyiaran.
Sementara itu, Maruli Matondang mengharapkan sebaiknya calon petahana dapat masuk dalam kepengurusan KPID selanjutnya. Hal ini untuk menjaga keberlanjutan program kerja KPID sebelumnya. “Meskipun ini tidak wajib, sebaiknya ada perwakilan dari Komisioner KPID sebelumnya meskipun hanya satu orang,” tandasnya. ***
Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan baru saja menyelenggarakan KPID Sulsel Award 2018 di Trans Studio Makassar, Kamis (28/11/2018) malam.
Sebanyak 12 penghargaan diberikan kepada insan penyiaran televisi dan radio dan empat penghargaan khusus pada malam penganugerahan.
Selain itu, KPID Sulsel juga memberi penghargaan khusus kepada Nebula FM Palu atas kepeduliannya terhadap bencana di Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Pada penyiaran radio, RRI Makassar berhasil merebut dua penghargaan pada kategori program berita terbaik dan talkshow terbaik. Stasiun radio lainnya, Gamasi FM juga memborong dua penghargaan yakni kategori program hiburan terbaik dan iklan layanan masyarakat terbaik.
Sementara untuk penyiaran televisi, Kompas TV Makassar memboyong dua penghargaan pada kategori program berita terbaik dan lembaga penyiaran televisi terpatuh. TVRI Sulawesi Selatan juga meraih dua penghargaan pada kategori program feature terbaik dan program hiburan terbaik.
Penilaian dilakukan dengan cara kualitatif dan kuantitatif. Secara kuantitatif, KPID Sulsel menggandeng peneliti dari kampus terkemuka di Sulsel. Sementara secara kualitatif melibatkan akademisi dari berbagai kampus, forum masyarakat, praktisi dan aktivis anak.
Ketua KPID Sulsel, Mattewakkang berharap dengan adanya penghargaan ini, lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan semakin terpicu melahirkan siaran sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Mereka yang patuh terhadap peraturan patut diapresiasi melalui penghargaan ini. Kami juga memberi penghargaan kepada lembaga penyiaran asal Palu yang telah berjasa memberi informasi saat bencana di Sulteng," katanya saat membawa sambutan.
Berikut daftar pemenang KPID Sulsel Award 2018:
Kategori Penghargaan Untuk Radio:
1. Berita Terbaik
RRI Makassar Warta Pagi
2. Talkshow Terbaik
RRI Makassar Goes To School
3. Feature Terbaik
Smart FM
4. Hiburan Terbaik
Gamasi FM Paccarita
5. Iklan Layanan Masyarakat Terbaik
Gamasi FM
6. Lembaga Penyiaran Radio Terpatuh
Telstar Makassar
Kategori Penghargaan Untuk Televisi:
1. Berita Terbaik
Kompas Sulsel, Kompas TV Makassar
2. Talkshow Terbaik
Celebes TV Obrolan Karebosi
3. Feature Terbaik
TVRI Sulawesi Selatan Indonesia Membangun
4. Hiburan Terbaik
TVRI Sulawesi Selatan Daeng Mampo
5. Iklan Layanan Masyarakat Terbaik
Sinjai TV Wakil Bupati Sinjai
6. Lembaga Penyiaran Televisi Terpatuh
Kompas TV Makassar
Kategori Penghargaan Khusus:
1. SSJ Televisi Terbaik
Net Sulsel
2. Tokoh Peduli Penyiaran
Hidayat Nahwi Rasul, Mantan Komisioner KPID Sulsel 2004-2007
Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan literasi media bertajuk “Tantangan Media Penyiaran Era Digital” yang menghadirikan peserta dari lembaga penyiaran, perwakilan lembaga di Provinsi Sulsel, pekan lalu di Hotel Pesonna, Makassar, Sulsel.
Komisioner KPID Sulsel, Arie Andyka mengatakan, Kegiatan ini untuk merespon tantangan dalam mengawasi penyiaran di era digital yang akan semakin besar dan luas ke depan. Menurutnya, kerjasama dari semua pihak menjadi keharusan untuk bersama mengawasi konten siaran yang sehat bagi masyarakat.
Sementara itu, Komisioner KPID Sulsel, Herwanita mengatakan, pihaknya terus aktif membentuk jaringan-jaringan di berbagai daerah di Sulsel. “Karenanya, melalui kegiatan literasi media, kami mengundang puluhan perwakilan lembaga dan lembaga penyiaran untuk aktif berperan dalam meningkatkan mutu siaran,” katanya.
KPID berharap, masyarakat dalam hal para peserta literasi akan sukarela ikut melakukan pengawasan dan peningkatan terhadap kualitas konten siaran. “Mindset masyarakat akan konsumsi siaran sehat yang perlu terus kita dorong. Apalagi kita sadari, jangkauan pengawasan kami terbatas. Salah satu caranya dengan memberikan pendidikan kepada lapisan-lapisan masyarakat,” kata Herwanita, di sela kegiatan literasi media tersebut. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program acara “Pagi-Pagi Pasti Happy” di Trans TV. Program yang tayang setiap pagi ini, tidak boleh tayang selama tiga hari mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.
Penghentian Sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara “Pagi Pagi Pasti Happy" yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.
Berdasarkan surat keputusan tentang sanksi penghentian sementara, program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja. Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.
Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, keputusan Penghentian Sementara terhadap Program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018. "Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” jelas Dewi Setyarini.
Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.
“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan,” tutur Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.
Dewi berharap, sanksi penghentian sementara ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi di internal pengelola program P3H atau Trans TV pada umumnya, agar tidak melakukan pelanggaran kembali sehingga program P3H berubah secara signifikan menjadi lebih baik.
“Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian tersebut, selama Trans TV menjalankan sanksi tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012. *