- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 10110
Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Dewi Setyarini menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan target utama KPI dalam pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran termasuk di dalamnya perlindungan untuk mendapatkan siaran atau informasi kesehatan yang benar.
Menurut Dewi, siaran kesehatan, baik itu yang berupa siaran iklan atau program acara, harus berisikan informasi yang benar, dapat dipertanggungjawabkan dan transparan jika target marketnya anak atau bayi.
“Anak-anak jadi yang paling di kedepankan dalam semua kepentingan. Karena itu, di dalam aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 terdapat banyak pasal untuk melindungi kepentingan anak,” kata Dewi didampingi Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menerima kunjungan pengurus Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia atau YAICI di Kantor KPI Pusat, Selasa (17/10/2017).
Sebelumnya, di awal pertemuan, perwakilan dari YAICI menyampaikan maksud tujuan mereka melakukan audiensi dengan KPI Pusat yakni soal pemenuhan hak kesehatan anak dalam informasi yang tepat dalam rangka untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional tahun 2017 yang jatuh pada 12 November 2017 nanti.
Arif, salah satu perwakilan YAICI mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan dalam perlindungan terhadap anak khususnya informasi mengenai pangan yang tidak benar. “Karena itu, pertemuan dan kesepakatan dengan KPI sangat penting untuk perlindungan anak di layar kaca. Kita ingin melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai informasi pangan yang sehat pada saat Hari Kesehatan Nasional nanti,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan koordinatif dengan pihak terkait seperti BPOM dan Kementerian Kesehatan jika ditemukan adanya informasi atau iklan soal pangan yang tidak jelas atau sumir. “Kami ada kerjasama dengan instansi tersebut terkait siaran atau iklan pangan dan obat,” katanya. ***