- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 53414
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi teguran untuk RCTI terkait penayangan iklan “Arinal-Calon Gubernur Lampung 2019-2024” pada tanggal 28 Agustus 2017 pukul 22.49 WIB. Teguran tersebut disampaikan KPI Pusat melalui surat teguran ke RCTI, Senin (5/9/2017).
Dalam surat itu dijelaskan, siaran iklan tersebut menampilkan profil Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur Lampung disertai dengan program-program yang diusungnya.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat itu, menilai siaran iklan “Arinal-Calon Gubernur Lampung 2019-2024” tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” kata Yuliandre.
Menurut Yuliandre, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 serta Standar Program Siaran Pasal 11 Ayat (1).
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran.
“Kami minta RCTI untuk segera menghentikan siaran iklan tersebut dan wajib menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tegas Yuliandre. ***