Jakarta - Penyiaran memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain menjadi media informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, penyiaran juga berfungsi sebagai perekat sosial yang menjaga keragaman dalam bingkai persatuan. Dalam konteks ini, program siaran keagamaan menjadi salah satu jenis siaran yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan spiritual dan sosial masyarakat. 

Anggota KPI Pusat Aliyah menuturkan, regulasi penyiaran program siaran agama merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengamanatkan bahwa isi siaran harus menghormati norma agama dan etika yang berlaku di masyarakat. 

“KPI juga merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), yang secara tegas mengatur tentang penyajian siaran keagamaan agar tidak menimbulkan penyesatan, pemaksaan kehendak, atau penodaan terhadap keyakinan agama lain,” kata Aliyah saat menjadi pemateri dalam kegiatan “Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Aliyah juga menyinggung arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam arahannya beberapa waktu lalu menekankan pentingnya isi siaran yang layak dan mendidik, terutama pada jam-jam di mana anak-anak banyak menonton televisi.

“Agar siaran pagi atau jam-jam yang banyak anak menonton TV, agar bobot siarannya lebih informatif, edukatif, dan inspiratif. Jangan sampai anak-anak kita terpapar siaran yang bukan sesuai dengan usia yang menontonnya. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia di masa yang akan datang,” tegas Presiden dalam arahannya.

Menindaklanjuti arahan itu, Aliyah menegaskan dalam rangka menjaga kekhusyukan dan nilai ibadah selama bulan Ramadan, KPI menerbitkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan. “Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada seluruh Lembaga Penyiaran, baik televisi maupun radio, serta kepada KPI Daerah dalam melakukan pengawasan,” kata Aliyah. 

Dalam surat edaran tersebut, KPI mengingatkan bahwa selama Ramadan terjadi perubahan pola konsumsi media, di mana waktu menonton televisi dan mendengarkan radio mengalami pergeseran. Oleh karena itu, Lembaga Penyiaran diminta untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam merancang isi siaran. Selain itu, KPI menekankan agar lembaga penyiaran untuk mematuhi ketentuan P3SPS dalam seluruh program yang disiarkan. 

“Hal ini juga menjadi sangat fundamenteal saat bulan Ramadan dengan menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta berhati-hati dalam menyajikan konten yang mengandung perbedaan pandangan atau paham agama dan politik tertentu. KPI menekankan pentingnya menghadirkan narasumber yang kompeten, berintegritas, dan tidak memprovokasi,” katanya. Syahrullah

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang imbauan kepada lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk tidak bersiaran pada peringatan Hari Nyepi 2025 di wilayah Provinsi Bali. 

Dalam surat edaran No.3 tahun 2025 yang ditandatangani pada 19 Maret 2025 lalu ini, KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan/ atau merelay siaran di Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran pada Hari Nyepi yang jatuh yang jatuh pada hari Sabtu, 29 Maret 2025 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA.

Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat edaran imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Ubaidillah. 

Dalam edaran juga dijelaskan bahwa imbauan penghentian siaran di wilayah Provinsi Bali ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran mendukung dan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi tahun ini. 

Ditambahkan dalam edaran, pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap lembaga penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran. 

Bagi lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

 

Siaran Pers: 01/KPI/HM.02.02/03/2025

PENGAWASAN PROGRAM SIARAN DI BULAN RAMADAN

 

Menanggapi pemberitaan di media tentang program siaran di televisi pada bulan Ramadan yang dirilis Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Pemantauan langsung program siaran selalu dilakukan KPI selama 24 jam, baik selama bulan Ramadan atau pun di luar bulan Ramadan sebagai amanat dari Undang-Undang nomor32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Secara khusus, untuk siaran pada bulan Ramadan, KPI telah mengeluarkan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan, sekaligus melakukan sosialisasi kepada pengelola televisi dan radio.

2. Hal-hal yang menjadi perhatian MUI ini, dinilai KPI sebagai bagian dari partisipasi publik di sektor penyiaran. KPI mengapresiasi masukan MUI sebagai wujud kerjasama antara dua lembaga yang terjalin baik selama ini. Untuk itu, aduan MUI ini pun secara kelembagaan akan ditindaklanjuti oleh KPI.

3. Terkait masukan MUI pada program siaran yang menyajikan humor kurang pantas di televisi, yang bahkan dilakukan oleh pejabat publik sejatinya sudah menjadi perhatian KPI. Pemanggilan kepada beberapa stasiun televisi sudah dilakukan pada 17 Maret 2025, termasuk Trans TV yang menayangkan program siaran “Berkahnya Ramadhan”. KPI memberikan peringatan sekaligus pembinaan agar candaan tidak berlebihan dan tetap menghormati martabat orang lain, termasuk para pemirsa, dan kekhusyukan di Bulan Ramadhan.

4. Selanjutnya, berdasarkan laporan dari tim pemantauan KPI, pasca dilakukannya pembinaan di kantor KPI, sudah ada perubahan candaan yang disajikan dalam tayangan. Artinya ada perbaikan dari pemilik program untuk menyesuaikan program siarannya agar tidak keluar dari koridor norma yang ada.

5. Terkait dengan adanya pejabat negara yang tampil di televisi, baik sebagai pembawa acara (host) maupun pengisi acara (talent), regulasi penyiaran tidak ada yang melarangnya. Namun demikian, KPI berharap, setiap orang yang tampil di lembaga penyiaran, termasuk pejabat negara harus menjaga norma-norma yang berlaku. 

 

Jakarta, 26 Maret 2025

Siaran Pers ini dikeluarkan oleh Sub Bagian Humas dan Kerja Sama

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot