- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 45364
Jakarta - Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) menyayangkan Bada¬n Legislasi (Baleg) DPR yang menghilangkan larangan iklan rokok pada harmonisasi naskah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 dari naskah yang sudah disusun Komisi I.
“Kami mengapresiasi naskah dari Komisi I DPR yang melarang iklan mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya. Namun, kami menyayangkan dan prihatin terhadap Baleg yang menghilangkan kata ‘rokok’,” kata Koordinator Presidium GKIA Supriyatiningsih dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pelarangan iklan rokok di media penyiaran ialah langkah awal melindungi warga negara dari bahaya konsumsi rokok. Iklan rokok di media penyiaran ialah salah satu sumber penyebaran dan promosi konsumsi rokok yang saat ini masih diperbolehkan.
Karena itu, ujar Supriyatiningsih, GKIA menilai penghapusan larangan iklan rokok dari naskah revisi UU Penyiaran ialah kemunduran dan akan menghambat perlindungan maksimal masyarakat dari paparan konsumsi rokok.
“Kami mendukung Komisi I untuk menolak rekomendasi hasil harmonisasi Baleg yang menghilangkan larangan iklan rokok di media penyiaran,” tuturnya.
Ia juga mendesak Baleg untuk mempertahankan naskah revisi UU Penyiaran dari Komisi I yang melarang iklan rokok di media penyiaran. “Membiarkan promosi dan iklan rokok menunjukkan negara menempatkan kepentingan industri rokok di atas kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat dan kepentingan terbaik anak dengan membiarkan generasi muda terjerembap dalam adiksi rokok,” katanya.
Sementara itu, Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) menilai naskah revisi UU tentang Penyiaran yang disusun Komisi I dan Baleg belum berpihak pada perlindungan anak.
“Terutama naskah versi Baleg. Salah satu hal yang tidak berpihak pada perlindungan anak adalah bagian tentang iklan,” kata Ketua YPMA B Guntarto secara tertulis, Rabu (5/7).
Menurutnya, iklan ialah materi yang harus diwaspadai anak karena daya persuasinya memenga-ruhi anak. Red dari MI dan Ant