Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberikan sanksi administratif teguran untuk Metro TV terkait penayangan iklan “Partai Nasdem”. Siaran iklan tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke Metro TV, Rabu (23/8/2017) lalu.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran iklan  “Partai NasDem” yang ditayangkan stasiun Metro TV pada tanggal 12 Agustus 2018 (pukul 20.29 WIB dan 20.59 WIB) dan tanggal 13 Agustus 2018 pukul 15.37 WIB.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menilai, siaran iklan “Partai NasDem” tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” katanya dalam surat teguran tersebut.

Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, pihkanya memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 11 serta SPS Pasal 11 Ayat (1).

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, lanjut Ketua KPI Pusat, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan itu dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU No.32 tahun 2012 tentang Penyiaran.

“Kami minta Metro TV segera menghentikan siaran iklan “Partai NasDem” dan wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tegas Yuliandre Darwis dikutip dalam surat teguran tersebut. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta lembaga penyiaran untuk mensterilkan layak kaca televisinya dari siaran politik yang terindikasi dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik dan kelompoknya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam diskusi kelompok bertema “Evaluasi Tahunan Program Siaran Lembaga Penyiaran” yang dihadiri perwakilan 15 lembaga penyiaran televisi berjaringan di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

“Kalau televisi sudah berhasil membereskan siaran politik artinya televisi sudah netral dan saya yakin televisi tidak akan mengalami kesulitan dalam evaluasi tahunan ini serta evaluasi 10 tahun menjelang perpanjangan izin penyiaran 2026 nanti,” kata Rahmat.

Rahmat menilai, secara umum konten televisi sekarang sudah cukup bagus. Hal ini dapat dilihat dari berkurangnya tayangan bersifat kekerasan dan pornografi.

Menurutnya, yang menjadi titik tekan KPI saat ini dan sangat krusial dari evaluasi penyiaran tahunan ada pada penyiaran politik. Penyiaran itu, lanjut Rahmat, melingkupi tiga hal yakni penyiaran itu sendiri yang variatif, iklannya dan pemberitaan. Rahmat menyampaikan pihaknya akan fokus pada isi siaran dalam evaluasi tahuna lembaga penyiaran.

Menurutnya, elemen yang masuk dalam isi siaran ada dua yakni aspek-aspek yang masuk dalam isi siaran seperti sanksi dan SSJ (Stasiun Siaran Jaringan). “Dua elemen ini yang akan dipakai menilai sejauh mana lembaga penyiaran sudah menjalankan perintah UU Penyiaran,” katanya.

Rahmat berharap jika parameter penilaian sudah disosialisaikan dan sudah ada masukan dari lembaga penyiaran, penilaian yang dilakukan oleh kami sudah objektif dan terukur. Karena kita tidak ingin parameter yang digunakan menjadi pertanyaan dan diterima. Kami juga berharap data ini sudah tersedia sebelum tanggal 16 Oktober 2017.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, mengingatkan pentingnya aspek program siaran seperti siaran jaringan yang diatur dalam UU Penyiaran. Menurutnya, setiap anak jaringan wajib menyiarkan konten lokal sebanyak 10%. “Hakekat dari dari regulasi itu adalah untuk pemerataan dan tumbuhnya industry penyiaran diberbagai  daerah,” katanya.

Di tempat yang sama, Pengamat penyiaran Pinckey Triputra, yang menjadi salah satu narasumber diskusi megatakan, keberadaan KPI selain mengawal lembaga penyiaran juga mendorong semua lembaga penyiaran itu bersiaran baik dan berkualitas.

Menurut Pinckey, jika menilik maksud itu secara filosofi artinya semua pihak pasti ingin programnya ditonton pemirsa. Karena itu, apa yang dilakukan KPI dengan survey dapat memberikan informasi kepada lembaga penyiaran keinginan dari masyarakat seperti apa kualitas tayangan yang mereka inginkan.

Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan lembaga penyiaran menyampaikan sejumlah usulan terkait parameter yang akan digunakan dalam penilaian tersebut dan berharap parameter itu bisa fleksibel seiring perkembangan teknologi. Mereka juga meminta adanya kesamaan persepsi dalam melakukan pemantauan untuk menghindari perberdaan standar masing-masing pengawas.

Rencananya, diskusi mengenai evaluasi tahunan program siaran lembaga penyiaran akan kembali diselenggarakan  untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari lembaga penyiaran. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberikan peringatan untuk program siaran “Best Friend Forever” di Trans TV. Program yang ditayangkan mulai tanggal 8 Agustus 2017 sampai 13 Agustus 2017 dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian disampaikan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Jumat (25/8/2017).

Menurut Yuliandre, dalam surat tersebut, program “Best Friend Forever” banyak menampilkan adegan bullying, perilaku teror, serta menampilkan cara berpakaian yang tidak sesuai dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan. “KPI Pusat menilai muatan-muatan demikian tidak sesuai dengan program siaran berklasifikasi R (Remaja). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan,” katanya.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) SPS, program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja, serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, dan lain-lain.

Peringatan ini, kata Ketua KPI Pusat, merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

“Ke depan, Trans TV diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran,” papar Yuliandre. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan peringatan untuk program siaran jurnalistik “Kabar Siang” TV One. Program yang ditayangkan pada 21 Agustus 2017 pukul 11.34 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang peliputan bencana sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada TV One, Jumat (25/8/2017).

Dijelaskan dalam surat, program tersebut menampilkan wawancara terhadap seorang anak laki-laki yang menjadi korban kebakaran. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran jurnalistik mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan bencana.

Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan program “Kabar Siang” TV One diberi peringatan,” kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.

Menurut Yuliandre, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

“TV One wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” kata Andre, panggilan akrabnya. ***

Jakarta - Audiensi dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir, adalah salah satu upaya penguatan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator sekaligus representasi masyarakat di bidang penyiaran. Dalam diskusi yang dipimpin langsung Ketua KPI Yuliandre Darwis, dibicarakan banyak hal, mulai dari realitas sosial, fenomena penyiaran saat ini, konten siaran televisi sampai pada survey indeks kepemirsaan yang dilakukan KPI.

Nasir memberikan harapannya dalam pertemuan yang dilakukan di kantornya, (24/8), diantaranya penyediaan slot untuk konten pendidikan di lembaga penyiaran (baik Televisi ataupun Radio) yang nantinya akan dikerjasamakan dengan seluruh kampus negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti). Misalnya dengan pembuatan regulasi penyiaran yang mensyaratkan adanya 10% konten pendidikan siap tayang di seluruh LPS TV dan Radio. Kedua, Nasir meminta adanya sebuah sistem evaluasi televisi yang dapat menunjang nilai positif sebuah tayangan televisi. “Evaluasi ini dapat dikerjasamakan dengan Kemristek,” ujar Nasir.  Selanjutnya tentang inovasi dalam penyiaran, terkait muatan pendidikan, inovasi teknologi, transportasi, dan komunikasi. Terakhir, harapannya adalah munculnya lembaga pemeringkatan alternatif yang dikelola oleh negara yang dapat dijadikan acuan bagi lembaga penyiaran dan pihak pengiklan.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Komisioner bidang kelembagaan Ubaidillah, dan Komisioner bidang pengawasan isi siaran Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono. Kepada Menristek Dikti disampaikan pula program Survey indeks Kualitas Program Siaran yang dilakukan KPI bersama 12 kampus negeri dan swasta di 12 kota besar di  Indonesia yang sudah berjalan selama 3 tahun. KPI berharap, survey ini dapat dioptimalkan dengan penyelenggaraan di sebanyak mungkin perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Atas Survey yang dilakukan KPI ini, Nasir memberikan masukan terhadap desain riset dan metodologi. Dirinya berharap, survey KPI ini dapat melibatkan para ahli di bidang riset seperti Kemristek Dikti, Badan Pusat Statistik dan lainnya.

Catatan lain dalam pertemuan tersebut adalah rencana kerjasama yang dapat dilakukan KPI bersama jajaran Kemristek Dikti, termasuk perguruan tinggi, antara lain (1) Membuat Kelompok Mahasiswa Literasi Media, (2) Laboratorium Literasi Media, (3) Pengembangan TV dan Radio berbasis Kampus, (4) Kurikulum Literasi Media di kampus dan sekolah.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa Kemenristek Dikti juga telah memiliki channel TV streaming tersendiri yang berisi konten pendidikan. Harapannya, konten ini dapat bersinergi dengan pengelola televisi dan radio melalui KPI. Tidak lupa Nasir mengingatkan akan konten siaran di lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang ternyata tidak cukup hanya dengan sensor internal. Nasir menilai perlu adanya regulasi yang lebih kuat, lagi mengingat kita berada di era digital dengan kecanggihan teknologi yang tinggi,sehingga harus diimbangi dengan konten siaran ramah teknologi, ramah anak dan dapat menjadi tontonan lintas usia. (Dh)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.